Pertanyaan dari Chalida Ziaul Rahman. Pertanyaan sebagai berikut: “apakah hukum permainan olahraga yang dilakukan untuk mencari dana?”
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan jawaban atas hukum olahraga sebagai berikut:
Ada sebuah Kaidah Ushul Fiqh menyebutkan:
الحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ اْلعِلَّةِ وُجُوْدًا وَ عَدَمًا.
Artinya: “Hukum itu beredar mengikuti illatnya (sebabnya), baik keberadaan maupun ketiadaannya (ada illat, ada hukum; tidak ada illat, tidak ada hukum).”
Sesuai dengan Kaidah Ushul Fiqh di atas, maka seluruh permainan apa saja dibolehkan oleh syara’, yaitu mubah. Kecuali jika ada unsur-unsur negatif yang terdapat pada permainan itu, seperti permainan itu dapat menimbulkan permusuhan, kebencian antar sesama, dapat menyebabkan lupa kepada Allah, lupa kepada kewajiban-kewajiban yang ada dalam kehidupan rumah tangga dan hidup bermasyarakat.
Jika demikian halnya hukum mubah pada suatu permainan dapat berubah mejadi haram. Allah SWT berfirman:
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ … [المائدة (5): 91]
Artinya: “Sesungguhnya syaithan bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan mengerjakan shalat …” [QS. al-Maidah (5): 91].
Sumber: Tim Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Fatwa-fatwa Tarjih: Tanya Jawab Agama 7.
Editor: Arif