Fikih

Mana Dulu: Puasa Syawal atau Mengganti Hutang Puasa?

3 Mins read

Puasa syawal merupakan ibadah puasa sunnah yang dikerjakan pada bulan Syawal. Ibadah Puasa sunnah ini dilaksanakan setelah selesainya berpuasa ramadhan. Ibadah puasa sunnah ini dilaksanakan selama enam hari dilakukan di bulan syawal (sesudah hari Raya Idul Fitri).

Umat muslim dianjurkan untuk mengerjakan puasa Syawal dikarena dalam puasa ini memiliki berbagai macam keutamaan.  Pahala yang berlipat ganda seperti menjalankan puasa selama setahun. Manfaat berikutnya yaitu lebih mendekatkan diri kepada Allah. Manfaat puasa syawal juga bagi kesehatan, salah satunya yaitu untuk meningkatkan kekebalan tubuh, selain untuk meningkatkan tubuh, puasa juga dapat mencegah penyakit yang disebabkan karena gangguan pencernaan.

Dalam hal ini sebagaimana yang tercantum dalam hadist diriwayatkan oleh  Imam Ahmad, Muslim, Abu Daud, al-Tirmizi, al_nasai, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban. 

 عنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ”‎

Artinya:

Abu Ayyub al-Anshari bercerita bahwa Rasulullah saw bersabda, “siapa saja yang puasa Ramadhan, kemudian dia melanjutkan dengan enam hari pada bulan Syawwal maka jadilah puasanya seperi satu tahun”

Di Sisi Lain

Puasa qadha wajib dilaksanakan sebanyak hari puasa yang telah ditinggalkan saat Ramadan.  Dikarenakan orang yang meninggalkan puasa dengan alasan sakit, dalam perjalanan (musafir), ibu menyusui dan lansia atau sepuh. Aturan ini tertuang dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 184 tentang kewajiban membayar utang puasa Ramadhan yang ditinggalkan.

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Baca Juga  Fikih Perwalian dalam Pernikahan

Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Nah, yang menjadi permasalahan saat ini manakah yang didahulukan apakah mengganti puasa ramadhan atau mengerjakan puasa syawal. Menurut Ustad Ahmad Sarwat sebagai Direktur Rumah Fiqih Indonesia ia mengatakan bahwa ada beberapa perbedaan pendapat tentang hal tersebut.

Perbedaan Pendapat Para Ulama

Sebagaian ulama berpendapat boleh melaksanakan puasa syawal meskipun masih memiliki hutang puasa ramadhan dan sebagian lain berpendapat bahwa tidak boleh melaksanakan puasa syawal terlebih dahulu jika masih memiiki hutang puasa ramadhan.

Dalam mazhab Al-Hanifiyah. Mazhab ini mengatakan, dibolehkan bagi orang yang memiliki hutang puasa ramadhan untuk mengerjakan puasa sunnah syawal. Pendapat ini menjelaskan kewajiban puasa qadha bersifat tarakhi, yakni boleh ditunda atau diakhirkan hingga menjelang masuknya bulan ramadhan berikutnya, pendapat ini bersifat mutlak tanpa karahah atau tanpa ada hal yang kurang disukai.

Begitu pula dengan mazhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi`yah mengatakan bahwa memperbolehkan puasa sunnah syawal meski mempunyai hutang puasa ramadhan. Tetapi mazhab ini memandang perkara tersebut diiringi dengan karahah atau kurang afdal. Mazhab ini lebih menekankan pada membayar utang puasa ramadhan adalah wajib sifatnya tetapi tidak melarang orang yang ingin mendahulukan puasa syawal.

***

Berbeda dengan mazhab al-Hanabilah. Mereka mengharamkan puasa syawal sebelum mengganti hutang puasa ramadhan, pendapat ini didasari pada hadist Nabi Muhammad SAW yang berbunyi,

Baca Juga  Regulasi Nikah Wali Muhakkam

Siapa yang berpuasa sunnah padahal dia masih memiliki hutang qadha puasa ramadhan yang belum dikerjakan,maka puasa sunnahnya itu tidak sah sampai dia bayarkan dulu puasa qadhanya.” (HR Ahmad).

Tetapi sebagian ulama masih meragukan isi hadist tersebut. Mazhab ini menilai bahwa orang yang berutang puasa berarti belum selesai dari puasa ramadhan. sebab itu, harus melaksanakan qadha puasa ramadhan terlebih dahulu, baru melaksanakan puasa sunnah.

Sementara dalam mazhab Hanafi. Qadha puasa ramadhan merupakan suatu ibadah yang tidak ditentukan kapan menggantinya dan boleh dijalankan hingga datangnya ramadhan berikutnya. Dengan begitu, dibolehkan mengerjakan puasa syawal sebelum membayar qadha puasa ramadhan. Hal ini disebabkan karena puasa syawal adalah puasa sunnah yang sudah ditentukan waktunya di bulan syawal.

***

Adapun sejumlah pendapat yang melarang mendahulukan puasa syawal sebelum men-qadha puasa ramadhan. Yang berarti kita harus mendahulukan yang wajib dibanding yang sunnah, pendapat ini diperkuat dengan hadist bukhari yang berbunyi,

“Tidaklah layak melakukan (puasa sunnah) sampai mendahulukan men-qadha puasa ramadhan.”(HR Bukhari)

Sebagian juga berpendapat jika ada yang tidak berpuasa di bulan ramadhan tanpa ada uzur, haram baginya untuk puasa syawal dan harus membayar qadha puasa ramadhan terlebih dahulu. Hendaknya tidak disibukkan dengan puasa lain.

Dan jika ada yang tidak berpuasa di bulan ramadhan karena ada uzur seperti haid, bersafar, sakit dan semacamnya, dan tetap berpuasa syawal,maka ia mendapatkan pokok pahala puasa. Tetapi ia tidak mendapatkan pahala sempurna setahun penuh. Yang baiknya dilakukan men-qadha puasa ramadhan sebelum melakukan puasa syawal.

Jadi, kesimpulannya lebih baik dan lebih afdal membayar qadha puasa ramadhan terlebih dahulu baru kemudian melaksanakan puasa syawal. Ibadah yang wajib lebih dicintai oleh Allah SWT dari pada ibadah yang sunah, karena ibadah wajib harus didahulukan dari pada yang sunnah

Baca Juga  Definisi Musik dan Hukum Mendengarkannya

Editor : RF.Wulan

Avatar
1 posts

About author
S-1 Manajemen ITB Ahmad Dahlan Jakarta
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Jual Beli Sepatu dari Kulit Babi

2 Mins read
Hukum jual beli sepatu dari kulit babi menjadi perhatian penting di kalangan masyarakat, terutama umat Islam. Menurut mayoritas ulama, termasuk dalam madzhab…
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds