Report

Suami Boleh Memukul Istri, Berikut Syaratnya

2 Mins read

IBTimes.ID – Seorang ibu diberikan hak tiga kali lipat daripada ayah. Hal tersebut, menurut Quraish Shihab, dikarenakan peranan ayah dalam melahirkan seorang anak relatif singkat. Sedangkan peran ibu sangat berat.

Menurut Quraish Shihab, masyarakat keliru ketika menganggap bahwa Islam merendahkan perempuan dan memihak kepada laki-laki sehingga mengorbankan hak-hak perempuan. Ajaran Islam jauh lebih humanis daripada keadaan masyarakat ketika awal kemunculan agama Islam.

“Di Eropa, seorang suami bisa menjual istrinya dengan harga yang sangat rendah. Di sana juga pernah dibahas apakah perempuan punya jiwa atau tidak. Kalau punya jiwa, maka apakah jiwanya itu seperti jiwa manusia atau tidak? Di Inggris, bahkan hingga akhir abad ke-20, perempuan belum punya hak untuk memiliki harta benda. Hal-hal seperti ini jelas bertentangan dengan Islam,” tegas Quraish Shihab.

Ia menyebut bahwa dalam Islam, laki-laki dan perempuan memiliki posisi yang sama. Sama dalam kewajiban, atau kalau tidak sama, minimal setara. Seorang laki-laki boleh menikah, seorang perempuan juga boleh menikahkan dirinya dalam mazhab Abu Hanifah. Jika laki-laki berhak menceraikan istrinya, maka perempuan juga bisa menceraikan suaminya ketika ia meminta syarat itu sebelum menikah.

Hak Waris Perempuan dan Laki-Laki

Semua ajaran, jika dilihat secara parsial bisa jadi buruk. Dalam hal waris, Islam tidak menjadikan semua perempuan untuk mendapatkan bagian yang lebih kecil. Alquran menyatakan bahwa jika ada ayah dan ibu yang ditinggal mati oleh anaknya, maka berhak memperoleh masing-masing 1/6.

Quraish Shihab menyebut ada sekitar 36 kasus di mana perempuan mendapatkan hak waris lebih banyak daripada laki-laki. Anak perempuan mendapatkan 1/2 dari anak laki-laki itu hanya berlaku dengan anak. Hal tersebut disebabkan karena pada umumnya, perempuan dibelikan emas dan perak oleh orang tuanya.

Baca Juga  Daftar Empat Pesantren Pro-Korban Kekerasan Seksual di Pulau Jawa

“Selain itu, kalau anak laki-laki menikah dengan seorang anak perempuan, ia wajib membiayai hidup istrinya. Istrinya tidak wajib, sedangkan suami wajib memenuhi kebutuhan istri,” imbuhnya.

Ulama kelahiran Sulawesi Selatan tersebut berpendapat bahwa bahkan ada pendapat yang mengatakan bahwa seorang istri tidak harus memasak. Justru seoarang suami yang harus menyiapkan makanan dan pakaian untuk istrinya setiap hari.

“Saya tidak setuju dengan pendapat itu. Tapi intinya adalah seorang suami harus mencukupi segala kebutuhan istri. Bahkan, Nabi SAW memperkenankan seorang istri yang tidak dicukupi oleh seorang suami, sedangkan suaminya mampu, maka istri berhak mencuri uang suaminya asalkan itu untuk kebutuhan pokok,” tegas Quraish Shihab.

Seorang laki-laki harus membiayai dirinya dan istrinya. Sedangkan seorang istri tidak harus mengeluarkan uang untuk biaya hidupnya. Dalam hal ini, hukum waris menjadi sangat adil.

Suami Boleh Memukul Istri

Dulu, imbuh Quraish Shihab, pemukulan dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Alquran menyebut bahwa suami boleh memukul istri ketika sudah melampaui batas. Melampaui batas berarti sudah dinasehati, kemudian suami tidak senang, kemudian suami sudah mulai benci. Setelah itu baru diizinkan memukul.

Memukul istri dalam hal ini ada syatatnya. Pertama, jangan sampai menyakiti istri. Kedua, jangan menampar wajah. Ketiga, jangan menciderai. Alquran menyebut orang yang berjalan di muka bumi dengan kalimat orang yang memukul bumi. Orang yang mendendangkan lagu di telinga anak seperti memukul telinga anaknya.

“Jadi sebenarnya memukul itu tidak harus diartikan dengan pukulan seperti yang kita artikan sekarang. Jangan sampai terjadi penganiayaan,” paparnya.

Setelah membolehkan suami memukul istri, Nabi SAW kemudian menutup hadisnya dengan mengatakan bahwa ‘tidak ada orang yang memukul istrinya kecuali orang yang gagal’. Gagal karena ia bertugas membina rumah tangga sehingga harmonis.

Baca Juga  Antisipasi Dampak Corona, Lazismu Canangkan Rumah Ketahanan Pangan Nelayan

“Tidak ada yang menghina perempuan, dan memukul adalah salah satu bentuk penghinaan, kecuali orang yang hina. Dan tidak ada orang yang memuliakan perempuan kecuali orang yang mulia,” tegas Quraish Shihab.

Reporter : Yusuf

Avatar
1344 posts

About author
IBTimes.ID - Rujukan Muslim Modern. Media Islam yang membawa risalah pencerahan untuk masyarakat modern.
Articles
Related posts
Report

Savic Ali: Muhammadiyah Lebih Menderita karena Salafi Ketimbang NU

2 Mins read
IBTimes.ID – Memasuki era reformasi, Indonesia mengalami perubahan yang signifikan. Lahirnya ruang keterbukaan yang melebar dan lapangan yang terbuka luas, nampaknya menjadi…
Report

Haedar Nashir: dari Sosiolog Menjadi Begawan Moderasi

2 Mins read
IBTimes.ID – Perjalanannya sebagai seorang mahasiswa S2 dan S3 Sosiologi Universitas Gadjah Mada hingga beliau menulis pidato Guru Besar Sosiologi di Universitas…
Report

Siti Ruhaini Dzuhayatin: Haedar Nashir adalah Sosok yang Moderat

1 Mins read
IBTimes.ID – Siti Ruhaini Dzuhayatin Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menyebut, bahwa Haedar Nashir adalah sosok yang moderat. Hal itu terlihat…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *