Perspektif

Pemaksaan Vaksinasi, Wajib Dilakukan!

3 Mins read

Vaksinasi– Pandemi Covid-19 yang sudah banyak memakan korban jiwa hingga saat ini masih dikategorikan virus yang amat berbahaya dan belum juga ditemukan obatnya. Langkah dan beberapa kebijakan pun dibuat untuk memperkecil kemungkinan terburuk dampak dari Covid-19 yang sudah banyak merugikan masyarakat.

Vaksinasi disebut menjadi langkah yang paling banyak dilakukan negara-negara di dunia dalam penanganan Covid-19. Di antara tujuan vaksinasi adalah mengurangi transmisi, penderita, dan kematian akibat Covid-19.

Walaupun vaksinasi sendiri bukan dikatakan obat yang mampu menyembuhkan atau bisa mematikan virus Covid-19. Akan tetapi, vaksinasi dapat menjadi tameng untuk tubuh kita agar tercegah dari tertularnya virus.

Penolakan Vaksinasi

Meskipun demikian, belum semua elemen masyarakat setuju untuk divaksin serta sebagian umat Islam menolak karena alasan teologi. Banyak masyarakat yang masih percaya mati ada ditangan Tuhan, namun hidupnya tidak digantungkan kepada Tuhan.

Banyak juga masyarakat yang masih larut dalam teori-teori konspirasi yang bahkan dia tidak tahu sumbernya berasal dari mana. Penolakan untuk di vaksin sendiri kadang dimaknai keliru oleh masyarakat.

Penolakan tersebut bisa disebabkan banyak faktor, dari mulai kurangnya pemahaman, penyesatan informasi di media sosial, dan kurangnya sosialisasi dari pemerintah.

Terkait penolakan vaksinasi, dari sisi HAM terdapat kebebasan masyarakat terhadap hak kesehatan. Sepanjang itu semua tidak bertentangan dengan hak asasi manusia, hukum, kesejahteraan umum dan nilai demokrasi.

Pemaksaan Vaksinsinasi, Wajib Dilakukan

Sepanjang negara tidak bertentangan dengan empat nilai tersebut, pemaksaan vaksin boleh dilakukan.

Jika merujuk ilmu ushul fiqih disebutkan Syaddu Dzari’ah yaitu mencegah sesuatu perbuatan agar tidak sampai menimbulkan mafsadat (kerusakan).

Fiqih menjadi jalan keluar yang fleksibel, karena dalam fiqih mencegah mafsadat itu penting. Bahkan dalam kaidah ushul fiqih, Dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih bahwa mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil manfaat.

Baca Juga  Seruan Vaksinasi dari MUI dan Pemerintah Tidak Main-Main!

Islam adalah seperangkat ajaran atau syariat yang diturunkan oleh Allah SWT untuk manusia dan rahmat bagi alam semesta.

Menurut salah satu tokoh intelektual muslim bahwa syariat itu memiliki tiga sasaran, yaitu menyucikan jiwa, menegakkan keadilan sosial, dan menciptakan kemaslahatan umum (maslahat al-am).

Ushul Fiqih Abu Zahrah

Tokoh yang dimaksud bernama Muhammad Abu Zahrah, seorang intelektual muslim, pakar hukum Islam, dan penulis produktif yang unggul.

Abu Zahrah sangat banyak meninggalkan warisan yang mengesankan dalam bidang intelektual dan dedikasi untuk tujuan mulia. Kariernya dimulai dengan menulis buku pertamanya yang berjudul Ushul al-Khitabah (Prinsip Retorika).

Pada tahun 1933, Abu Zahrah bergabung dengan pengajar Fakultas Ushul al-Din al-Azhar Kairo, Mesir, khususnya dalam bidang teologi Islam dan pemikiran.

Abu Zahrah juga pernah menjabat sebagai kepala Departemen Hukum Islam dan Profesor Syariah di Universitas al-Azhar serta menjabat sebagai wakil dekal fakultas hukum dan menjadi anggota Akademi Penelitian Islam (Majma al-Buhuth al-Islamiyyah) Universitas al-Azhar Kairo, Mesir.

Pemikiran Abu Zahrah tentang maslahat al-am atau kemaslahatan umum didefinisikan sebagai suatu keadaan ketika manusia mendapatkan jaminan dan perlindungan atas agama (hifdz al-din), jiwa (hifdz al-nafs), akal (hifdz al-aql), generasi (hifdz al-nasl), dan harta benda (hifdz al-mal). Lebih lanjut, Muhammad Abu Zahrah menjelaskan tiga martabat maslahat antara lain.

Pertama, Martabat Dlaruriyat

Ialah ketika berbagai maslahat tidak dapat terwujud tanpa terpenuhinya tingkatan ini. Dlaruriyat dalam kaitannya dengan jiwa (al-nafs) ialah memelihara kehidupan atau nyawa, anggota badan, dan segala sesuatu yang menopang tegaknya kehidupan manusia.

Kedua, Martabat Hajjiyat

Ialah segala sesuatu yang oleh hukum syara’ tidak dimaksudkan untuk memelihara lima hal pokok yang ada dalam kemaslahatan umum, tetapi untuk menghilangkan masyaqqat, kesempitan atau ihtiyath (berhati-hati) demi menjamin terpenuhinya lima tujuan syariat.

Baca Juga  Menunggu Fatwa Haram Plastik Sekali Pakai

Ketiga, Martabat Tahsinat atau Kamaliyat

Ialah hal yang dimaksudkan untuk menjaga kehormatan dan melindungi lima pokok hukum serta melengkapi martabat dlaruriyat dan hajjiyat.

Misalnya, tahsinat dalam hal memelihara agama adalah larangan terhadap dakwah yang menyimpang dan tidak menyentuh pokok keimanan (ashlul i’tiqad). Gencarnya dakwah yang demikian justru dapat menimbulkan keraguan dan menjauhkan manusia dari Islam.

Bedasarkan pemikiran Muhammad Abu Zahrah, kemaslahatan umum sebagai salah satu tujuan syariat Islam, karena itu vaksinasi Covid-19 adalah suatu upaya untuk kemaslahatan umum yang sudah sangat mendesak atau dlaruriya.

Tingkat kedaruratan utama (martabat dlaruriyat) serta demi menyelamatkan kehidupan bangsa dan melindungi masyarakat dari wabah Corona, vaksinasi Covid-19 dapat dikatakan wajib.

Oleh karena itu, bila tidak segera diatasi maka pandemi Covid-19 semakin tidak terkendali, mengancam masa depan bangsa, dan menimbulkan polemik serta masalah ekonomi, sosial, kesehatan, politik, dan bahkan masalah yang lebih serius.

Editor; Yahya FR

Hery Prasetyo Laoli
1 posts

About author
Mahasiswa Aqidah dan Filsafat Islam, UIN SGD Bandung
Articles
Related posts
Perspektif

Etika di Persimpangan Jalan Kemanusiaan

1 Mins read
Manusia dalam menjalankan kehidupannya mengharuskan dirinya untuk berfikir dan memutuskan sesuatu. Lalu Keputusan itulah yang nanti akan mengantarkan diri manusia ke dalam…
Perspektif

Kejumudan Beragama: Refleksi atas Bahtsul Masail Pesantren NU yang Kurang Relevan

3 Mins read
Bahtsul Masail, tradisi intelektual khas pesantren Nahdlatul Ulama (NU), adalah salah satu warisan berharga dalam khazanah keilmuan Islam di Indonesia. Forum ini…
Perspektif

Menjadi Guru Hebat!

3 Mins read
Peringatan Hari Guru Nasional (25 November) tahun ini mengangkat tema, “Guru Hebat, Indonesia Kuat”. Tema ini menarik untuk dielaborasi lebih jauh mengingat…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds