Jerman sebagai sebuah negara yang besar dan penuh sejarah tentu banyak nilai positif dan pelajaran yang dapat diambil dari negara ini. Salah satunya mengenai Hak Asasi Manusia (HAM). Seperti diketahui bersama Jerman merupakan salah satu negara yang pernah mengalami masa pahit terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia di era pemerintah Nazi pimpinan Adolf Hitler.
Di Indonesia sendiri, pelanggaran terkait hak asasi manusia sudah banyak terjadi dan mungkin tak terhitung. Oleh karena itu, penting kiranya untuk mengetahui sedikit banyaknya bagaimana negara maju seperti Jerman memandang prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Komitmen Jerman Melindungi Hak Asasi Manusia
Berangkat dari pengalaman masa pahit di era Nazi Hitler, Jerman berkomitmen tinggi untuk melindungi hak asasi manusia. Jerman memiliki komitmen yang tidak main-main dalam melindungi hak asasi manusia.
Berdasarkan Indeks Negara Hukum World Justice Project (WJP), Jerman menempati peringkat ke-6 dari 139 negara di dunia. Hal ini berbanding terbalik dengan Indonesia yang menempati peringkat 68 dari 139 negara pada tahun 2021. Secara keseluruhan, Jerman memiliki skor baik berdasarkan indikator rule of law, yakni 1). Pembatasan kekuasaan pemerintah, 2). Ketiadaan korupsi, 3). Pemerintahan yang terbuka, 4). Hak asasi, 5). Ketertiban dan keamanan, 6). Penegakan peraturan hukum, 7). Keadilan sipil, dan 8). Keadilan kriminal.
Peringkat hukum yang baik tentu bersumber dari nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia yang tercantum dalam konstitusi Jerman. Konstitutsi Jerman disebut dengan Duetscher Bundestag (Hukum Dasar Jerman) yang dirumuskan pada 23 Mei 1949 dan diamandemen terakhir kali pada 13 Juli 2017.
Dalam konstitusi Jerman bab pertama, hak dasar yang dilindungi oleh konstitusi Jerman adalah hak atas martabat kemanusiaan dengan seluruh kebebasan ekspresinya baik dalam ranah privat, seperti pernikahan dan keluarga serta ranah publik, seperti pelayanan publik, profesi, berkumpul, dan properti (Araf, 2022).
Dalam workshop yang bertajuk “Fundamental Rights in Europe: The Example of Germany”, yang diselenggarakan oleh Program Studi Kajian Wilayah Eropa Universitas Indonesia, Jakarta, pada tanggal 28-29 Maret 2019, Prof. Dr. Thomas Schmitz selaku pembicara utama menjelaskan bagaimana hak asasi manusia di Jerman.
Menurut Prof. Schmitz, di Jerman, hak-hak manusia itu sangat fundamental dan penting. Prof. Schmitz kemudian menjelaskan mengenai hak-hak dasar manusia di Jerman.
Hak Kebebasan Beropini
Kebebasan beropini di Jerman di atur dalam dasar hukum yang menyatakan setiap orang memiliki hak untuk mengekspresikan dan menyebarkan pendapatnya secara bebas, baik dalam pidato, tulisan, maupun gambar. Tidak akan ada sensor.
Sebagaimana konstitusi Jerman pasal 5 yang berbunyi: “Setiap orang memiliki hak mengungkapkan pendapatnya dalam bentuk kata-kata, tulisan dan gambar, dan untuk menyebarkannya, serta berhak mendapatkan informasi dari sumber publik tanpa dihalangi. Kebebasan pers dan kebebasan pemberitaan melalui stasiun siaran dan film dijamin. Tidak ada penyensoran” (DW, 2010).
Dalam hal perlindungan, Jerman menjamin segala opini dari setiap orang asalkan hal tersebut rasional. Hal-hal yang tidak rasional, menyakiti, fake news, berita bohong, atau opini yang menyinggung, tidak akan dilindungi.
Kemudian, pernyataan yang berdasarkan fakta akan dilindungi sejauh itu merupakan prasyarat untuk pembentukan pendapat. Setiap bentuk ekspresi dilindungi, termasuk yang ada di media dan internet. Tetapi kebebasan untuk beropini memiliki batasan-batasannya.
Batasan ini ditemui pada hukum umum. Ada interaksi antara kebebasan berpendapat dan hukum umum. Di satu sisi membatasi kebebasan, tetapi di sisi lain harus ditafsirkan dalam hak fundamental untuk negara konstitusional yang bebas dan demokratis berdasarkan aturan hukum. Hal ini disebut doktrin timbal balik (Wicaksono, 2019).
Kebebasan Beragama
Kemudian Prof. Schmitz juga membahas mengenai kebebasan beragama (freedom of religion) di Jerman yang diatur dalam dasar hukum. Di Eropa, toleransi beragama pertama kali dicontohkan oleh umat Islam, bahkan sejak era pemerintahan Muslim Moorish di Andalusia.
Oleh karena itu, kebebasan beragama menjadi salah satu hak fundamental klasik di Jerman. Meski Jerman merupakan negara dengan mayoritas penganut Kristen, Jerman bukanlah negara yang berbasis agama, khususnya Kristen.
Hanya saja di Jerman, kebebasan beragama melindungi individu tetapi tidak melayani agama. Meskipun agama dapat berperan dalam politik dan kehidupan sosial, seperti di Indonesia, tetapi agama tidak dapat membenarkan pembatasan terhadap hak-hak dasar. Sebab konstitusi negara berada di atas agama, bukan agama di atas negara (Wicaksono, 2019).
Sebuah kenyataan yang sama seperti di Indonesia sebagaimana tercantum pada pasal 28E ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
Hal yang sama ditemukan juga pada Undang-Undang Dasar Republik Federal Jerman (RFJ) pasal 4 UUD Republik Federal Jerman bahwa, kebebasan memeluk agama itu adalah HAM dan negara tidak dapat memaksakan seseorang untuk memeluk suatu agama tertentu. Tetapi keduannya memiliki perbedaan, yaitu pasal 4 UUD RFJ tidak hanya semata-mata melindungi kebebasan beragama, lebih dari itu, kebebasan ideologi juga dijamin sejauh masih dalam koridor memanusiakan manusia (Sjawie, 2019).
Keadilan di Hadapan Hukum
Selanjutnya Prof. Schmitz menyampaikan tentang persamaan di hadapan hukum, kesetaraan hak antara laki-laki dan wanita, dan prinsip non-diskriminasi di Jerman. Kesetaraan, kebersamaan, dan kebebasan adalah pondasi penting dari hak-hak asasi manusia.
Kesetaraan merupakan unsur martabat manusia dalam hal penentuan nasib sendiri karena pada dasarnya semua orang itu sama dan setara. Oleh karena itu, dasar hukum konstitusi Jerman mengatakan bahwa, (1). Semua manusia sama di hadapan hukum. (2). Pria dan wanita memiliki hak yang sama. (3). Tidak ada yang dirugikan baik karena jenis kelamin, ras, keturunan, agama, atau politik. Dan tidak ada seorang manusia pun dirugikan karena kekurangannya (Wicaksono, 2019).
Martabat manusia tidak dapat diganggu gugat. Semua kekuasaan termasuk negara wajib menghargai dan melindungi setiap martabat manusia. Inilah pesan yang tertuang dalam pasal 1 Undang-Undang Dasar, yang mengikat Jerman pada hak-hak asasi manusia sebagai dasar dari terciptanya perdamaian dan keadilan.
Daftar Referensi
Araf, A. (2022). Pembubaran Ormas (Sejarah dan Politik-Hukum di Indonesia 1945-2018. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
DW. (2010, April 30). Kebebasan Pers di Jerman. Retrieved from DW.Indonesia.com.
Sjawie, H. F. (2019). Ketentuan Mengenai Hak Asasi Manusia Dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dan Republik Federal Jerman. Jurnal Era Hukum Univeritas Tarumanegara .
Wicaksono, P. (2019, April 16). Fundamental Rights in Europe: The Example of Germany. Retrieved from Sekolah Kajian Strategik dan Global Universitas Indonesia.
Editor: Yahya FR