Perspektif

Fatwa Tarjih yang Ramah Millenial

3 Mins read

Sebagai bagian dari generasi pragmatis, meskipun tidak lagi millenial, saya memimpikan bisa mengakses dan belajar fatwa-fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah dengan enak dan mudah. Menginginkan sebuah platform yang ramah pengguna (User-Friendly).  Membangun platform digital seperti aplikasi atau website yang intuitif, mudah digunakan, dan mobile-friendly sangat penting.

Generasi digital khususnya millenial lebih cenderung menggunakan ponsel pintar untuk mencari informasi, platform yang responsif dan ringan diakses dari perangkat mobile. Bisa dilihat dan diakses dimana saja dan kapan saja. Mampu menjawab pertanyaan dengan cepat akurat sesuai fatwa tarjih Muhammadiyah.

Bisa memasukkan kata kunci sesuai hal yang ingin diketahui. Alangkah indahnya jika Majelis Tarjih dan Tajdid bukan saja mencetak buku Tanya Jawab Tarjih, namun juga mengembangkan aplikasi mobile yang memungkinkan pengguna untuk mencari fatwa berdasarkan tema, kategori, atau topik yang relevan dengan kehidupan sehari-hari generasi millenial.

Sistem pencarian dan filter memungkinkan pengguna untuk mencari fatwa dengan filter tertentu, seperti kategori ibadah, muamalah, keluarga, sosial, dan lain sebagainya. Meski sudah ada, namun bukan milik resmi Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Atau mungkin saya kurang informasi.

Generasi millenial juga lebih tertarik pada informasi yang disajikan secara visual. Menyajikan fatwa dalam bentuk infografis, video penjelasan singkat, atau gambar yang menarik dapat membuatnya lebih mudah dipahami.

Bisa juga fatwa-fatwa tarjih disajikan dalam format infografis. Ringkasan poin penting dari fatwa dalam bentuk infografis yang jelas dan menarik. Pesan tersampaikan secara singkat, padat, mengena. Kebanyakan generasi digital, khususnya millenial kurang telaten membaca artikel yang panjang.

Bagi dunia pendidikan, baiknya fatwa-fatwa tarjih disajikan dalam bentuk visual. Video animasi akan lebih menarik dalam pembelajaran fikih ibadah, cara tayamum, wudlu, sholat, dzikir dan doa. Penjelasan fatwa yang didukung dengan animasi bisa lebih efektif menjelaskan konsep-konsep teologis atau hukum Islam yang kompleks dengan cara yang menyenangkan.

Baca Juga  Habib Husein: Perlu Kanalisasi dan Advokasi Isu Palestina

Tidak kalah penting adalah media untuk menyebarkan fatwa-fatwa tarjih Muhammadiyah. Hari ini media sosial seolah telah menjadi kebutuhan pokok yang dinikmati masyarakat. Hampir setiap waktu pengguna smartphone memiliki dan menikmati media sosial. Media sosial adalah platform favorit millenial.

Manfaatkan Instagram, TikTok, Twitter, dan YouTube untuk menyebarkan ringkasan fatwa atau poin-poin penting dengan cara yang menarik dan interaktif akan lebih mengena. Sayangnya materi-materi tarjih belum banyak mewarnai dunia digital media sosial.

Pada Instagram, TikTok atau Reels, bisa dibikin konten video pendek (1-2 menit) yang membahas fatwa tarjih tertentu atau topik hangat. Gunakan visual yang dinamis dan narasi yang relevan dengan situasi sehari-hari millenial. Fikih perempuan, fikih millenial dengan tema-tema aktual, segar dan menarik bisa menjadi sarana dakwah strategis meningkatkan literasi fatwa kader.

Penjelasan lebih mendalam tentang fatwa-fatwa tarjih bisa dilakukan pada media YouTube seperti yang telah dilakukan oleh para ulama tarjih. Youtube memang dimaksudkan untuk membahas hukum secara tuntas dan membutuhkan penjelasan lebih mendalam melalui format video seperti vlog atau talkshow dengan tokoh-tokoh terkenal Muhammadiyah atau generasi muda yang ahli dalam bidang tarjih.

Generasi millenial juga menyukai podcast. Banyak millenial senang mendengarkan podcast sambil melakukan aktivitas lain. Membuat podcast khusus untuk membahas fatwa Majelis Tarjih dalam bentuk dialog atau wawancara santai dapat membuat mereka lebih tertarik. Setiap episode bisa fokus pada satu fatwa atau tema tertentu, misalnya fatwa tentang teknologi, ekonomi syariah, atau isu sosial yang relevan dengan anak muda.

Tema pacaran, pergaulan, khitbah, fashion, kosmetik, pergaulan, pertemanan, fikih perempuan, seni, olah raga tentu lebih menarik bagi generasi millenial. Bisa juga diperluas pembahasannya terkait penggunaan teknologi (media sosial, cryptocurrency, AI), hubungan interpersonal, hingga isu lingkungan, akan meningkatkan relevansi fatwa tersebut. Juga memberikan contoh kasus nyata yang relevan dengan kehidupan generasi millenial akan membantu mereka merasa fatwa tersebut aplikatif dan kontekstual.

Baca Juga  Toxic Buzzer di Kasus Donasi UAH

Akan lebih menarik jika diadakan diskusi interaktif secara berkala. Format tanya jawab atau diskusi antar tokoh Muhammadiyah yang bisa diakses kapan saja akan meningkatkan engagement. Tentu penyajian fatwa dalam bahasa yang relevan.

Millenial lebih menyukai bahasa yang sederhana, tidak terlalu formal, dan relevan dengan kondisi mereka. Penyajian fatwa dalam bahasa sehari-hari yang disesuaikan dengan pengalaman millenial akan membuatnya lebih relatable, dengan tidak mengurangi sunstansinya.

Bahasa yang ringan tanpa mengurangi kedalaman isinya agar lebih mudah dipahami oleh pembaca awam, terutama generasi muda. Platform diskusi online yang dipantau oleh ulama atau moderator dapat membantu pengguna untuk saling bertukar pandangan terkait fatwa tertentu.

Apa lagi jika dikembangkan fitur Interaktif di Aplikasi. Menambahkan fitur interaktif di aplikasi fatwa, seperti fitur tanya jawab atau diskusi yang melibatkan ulama Muhammadiyah dan publik, dapat menarik perhatian lebih. Millenial suka berpartisipasi dan memberikan feedback pada live chat. Fitur di mana pengguna bisa bertanya langsung kepada ahli tarjih dan mendapat jawaban real-time.

Tidak kalah penting, dan tentu lebih menarik jika memanfaatkan dan kolaborasi dengan Influencer Muslim. Kolaborasi dengan influencer atau tokoh publik yang memiliki pengaruh di kalangan generasi millenial dapat membantu penyebaran fatwa secara lebih luas dan populer. Mereka dapat menyampaikan fatwa dalam gaya yang lebih kasual dan relatable. Bukankah tidak sedikit artis atau public figure yang kader atau simpatisan Muhammadiyah. Artis idola lebih menarik bagi generasi millenial.

Menggunakan elemen gamifikasi, seperti kuis interaktif atau tantangan terkait fatwa, dapat membuat pengguna lebih tertarik dan terlibat. Misalnya, kuis tentang pemahaman fatwa atau tantangan untuk mengikuti prinsip-prinsip tertentu yang diatur dalam fatwa. Game fatwa tampaknya belum banyak menjadi perhatian, padahal bisa menjadi alat pembelajaran yang menantang pada dunia Pendidikan Muhammadiyah.

Baca Juga  Omnibus Law Versus Pancasila

Digitalisasi fatwa ini tidak hanya soal menyediakan akses, tetapi juga membuat isinya menarik, mudah dipahami, dan relevan bagi kehidupan sehari-hari millenial. Beberapa memang sudah dilakukan namun belum maksimal.

Sayangnya sebagai jamaah pragmatis dan gagap teknologi, saya hanya bisa usul dan urun rembug namun tidak mampu mengeksekusi impian di atas. Namun saya yakin Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan segenap sumber daya yang dimiliki akan mampu mewujudkan mimpi saya untuk menghadirkan fatwa-fatwa tarjih yang ramah millenial.

Editor: Soleh

Avatar
14 posts

About author
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah Tulungagung, dan Wakil Dekan 1 Bidang Akademik dan Kelembagaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Ponorogo
Articles
Related posts
Perspektif

Tak Ada Pinjol yang Benar-benar Bebas Riba!

3 Mins read
Sepertinya tidak ada orang yang beranggapan bahwa praktik pinjaman online (pinjol), terutama yang ilegal bebas dari riba. Sebenarnya secara objektif, ada beberapa…
Perspektif

Hifdz al-'Aql: Menangkal Brain Rot di Era Digital

4 Mins read
Belum lama ini, Oxford University Press menobatkan kata Brain Rot atau pembusukan otak sebagai Word of the Year 2024. Kata yang mewakili…
Perspektif

Pentingkah Resolusi Tahun Baru?

2 Mins read
Setiap pergantian tahun selalu menjadi momen yang penuh harapan, penuh peluang baru, dan tentu saja, waktu yang tepat untuk merenung dan membuat…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds