Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read

Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan oleh orang-orang yang memiliki masalah seperti gigi yang tidak rapi, rahang yang tidak simetris, atau jumlah gigi yang berlebih.

Proses ini bertujuan untuk memperbaiki posisi gigi, memperbaiki gigitan, dan menyeimbangkan fungsi rahang agar kesehatan mulut optimal. Selain itu, memakai behel juga dapat membantu menghindari masalah kesehatan jangka panjang, seperti kesulitan mengunyah atau gangguan bicara.

Namun, ada juga kondisi dimana memakai behel menjadi sebuah tren untuk mempercantik senyuman. Orang-orang yang sebenarnya tidak memiliki kebutuhan medis pun tertarik memakainya hanya untuk alasan estetika. Dalam hal ini, banyak yang melihatnya dari berbagai sudut pandang, termasuk pertimbangan etika dan agama.

Beberapa pihak menganggap memakai behel tanpa alasan medis sebagai bentuk mengubah ciptaan Allah atau berlebih-lebihan karena dilakukan untuk mempercantik penampilan saja. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait hukum dasar penggunaan behel untuk tujuan estetika.

Hukum Dasar Mengenai Batasan Mengubah Ciptaan Allah  

Sebagaimana firman Allah Swt dalam QS. An-Nisa ayat 119 yang berbunyi:

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَأمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلْأَنْعَٰمِ وَلَأمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَتَّخِذِ ٱلشَّيْطَٰنَ وَلِيًّا مِّن دُونِ ٱللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا

Artinya: Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.

Juga dalam sebuah hadis riwayat Bukhari No 5476 berikut ini:

Baca Juga  Pandangan Islam Bekerja di Bank Konvensional

حدَّثَنَا عُثْمَانُ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ تَعَالَى مَالِي لَا أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي كِتَابِ اللَّهِ]  وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Utsman, telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Manshur dari Ibrahim dari Alqamah, Abdullah mengatakan; “Allah melaknat orang yang mentato dan orang yang meminta ditato, orang yang mencukur habis alis dan merenggangkan gigi untuk kecantikan dengan merubah ciptaan Allah Ta’ala, kenapa saya tidak melaknat orang yang dilaknat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sementara dalam kitabullah telah termaktub Dan sesuatu yang datang dari rasul, maka ambillah.”

***

Jika hanya didasarkan pada hadis utama ini, maka hukum penggunaannya secara mutlak adalah haram, dan pelakunya akan mendapat laknat dari Allah Swt. Hal ini karena prinsip dasarnya adalah mengubah ciptaan Allah semata-mata demi kecantikan atau ketampanan.

Namun dalam kitab Irsyad As-Saari, yang merupakan penjelasan dari Shahih Al-Bukhari disebutkan:

)والمتفلجات) جمع متفلجة التي تتكلف أن نفرق بين سنها من الثنايا والرباعيات (للحسن) اللام للتعليل والتنازع فيه بين الأفعال المذكورة والأظهر تعلقه بالأخير ومفهومه أن المفعول لطلب الحسن هو الحرام فلو احتيج إليه لعلاج أو عيب في السن ونحوه فلا بأس

Kesimpulan dari syarh di atas adalah bahwa tindakan “التفلج” (yaitu membuat jarak atau merenggangkan gigi untuk mempercantik) adalah haram jika dilakukan semata-mata untuk tujuan memperindah tampilan. Namun, jika tindakan tersebut dilakukan untuk tujuan medis, misalnya untuk mengobati atau memperbaiki cacat pada gigi atau kondisi serupa, maka diperbolehkan.

Alasan Dilarangnya Penggunaan Kawat Gigi tanpa Tujuan Medis

Berikut beberapa alasan mengapa penggunaan behel hanya untuk tujuan estetika dilarang:

  1. Mengubah ciptaan Allah: Behel yang digunakan tanpa alasan medis dianggap sebagai bentuk perubahan terhadap ciptaan Allah, yang tidak dianjurkan dalam ajaran agama.
  2. Pemborosan: Penggunaan behel untuk estetika sering kali memerlukan biaya yang besar, dan hal ini dianggap sebagai bentuk pemborosan yang tidak perlu.
  3. Tindakan yang sia-sia: Memasang behel hanya demi penampilan dianggap tidak bermanfaat karena tujuannya hanya kosmetik dan tidak ada keperluan medis.
  4. Meniru tren yang berlebihan: Kadang-kadang, keinginan menggunakan behel hanya demi mengikuti tren atau gaya hidup bisa dilihat sebagai tindakan yang berlebihan, bertentangan dengan prinsip kesederhanaan.
  5. Berlebihan (tabdzir): Tindakan memperindah diri dengan cara yang mahal dan tidak perlu dianggap sebagai perilaku berlebihan, yang tidak disarankan dalam agama.
Baca Juga  Salmah Orbayinah: Perempuan Penyandang Disabilitas Berhak Atas Hak Pendidikan

Hukum Memakai Kawat Gigi (Behel)

Hukum memakai kawat gigi dalam Islam berbeda tergantung pada tujuan pemasangannya. Jika behel dipakai untuk alasan medis, seperti merapikan gigi yang berantakan, memperbaiki posisi rahang, atau mengatasi masalah kesehatan mulut, maka penggunaannya diperbolehkan.

Namun, jika behel hanya dipasang untuk tujuan estetika atau mempercantik diri tanpa adanya kebutuhan medis, maka hal itu dianggap tidak dianjurkan dan bahkan bisa haram. Hal ini karena mengubah ciptaan Allah hanya untuk memperindah tampilan dipandang sebagai perilaku yang berlebihan dan tidak sesuai dengan prinsip kesederhanaan dalam Islam.

Untuk mengembangkan rasa syukur, penting bagi kita untuk menerima ciptaan Allah dengan ikhlas dan memandang diri kita dengan cara yang positif.

Di tengah godaan tren atau standar kecantikan, menyadari keunikan diri dan menghargai setiap bagian dari tubuh yang Allah karuniakan merupakan wujud syukur. Mengingat setiap hari bahwa tubuh kita adalah amanah dari-Nya dapat membantu kita lebih bijak dalam memperlakukan diri dan mensyukuri nikmat yang ada.

Tips sederhana untuk bersyukur antara lain dengan memperhatikan kesehatan, menjaga kebersihan diri, dan menghindari hal-hal yang tidak perlu hanya demi mengikuti tren semata. Wallahu a’lam.

Editor: Soleh

Sulistiani
1 posts

About author
Mahasiswa S1 Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…
Fikih

Hukum Isbal Tidak Mutlak Haram!

3 Mins read
Gaya berpakaian generasi muda dewasa ini semakin tidak teratur. Sebagian bertaqlid kepada trend barat yang bertujuan pamer bentuk sekaligus kemolekan tubuh, fenomena…
Fikih

Aqiqah Selain dengan Kambing atau Domba, Boleh Kok!

2 Mins read
Yang Maklum di Masyarakat Tentang Hewan Aqiqahan Biasanya masyarakat umum memahami bahwa hewan aqiqahan untuk anak hanya terbatas pada kambing atau domba….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds