Opini

Darah Sebelum Nifas: Haid atau Istihadah?

2 Mins read

Bagi sebagian ibu hamil, menjelang hari kelahiran adalah momen penuh rasa harap sekaligus tegang. Setiap kontraksi, setiap tanda dari tubuh, menjadi sinyal bahwa sang buah hati akan segera lahir. Namun, ada sebagian kecil orang yang mengalami hal membingungkan: darah keluar sebelum bayi lahir. Hal itu disampaikan oleh salah satu teman yang bertanya melalui Direct Message (DM) Instagram, “Apakah ini sudah termasuk nifas? Atau justru darah haid? Atau malah istihādah (darah penyakit)?

Pertanyaan ini bukan sekadar rasa penasaran. Status darah tersebut punya konsekuensi besar bagi ibadah seorang Muslimah, apakah ia tetap wajib shalat dan puasa, atau justru tertahan sementara hingga masa sucinya tiba. Di sisi lain, kasus seperti ini memang jarang terjadi, sehingga seringkali membuat bingung baik ibu yang mengalaminya maupun orang-orang di sekitarnya.

Menjawab pertanyaan ini tak bisa hanya berdasarkan asumsi atau pengalaman pribadi. Kita perlu merujuk pada pendapat para ulama, karena persoalan ini telah dibahas dalam kitab-kitab fikih klasik. Menariknya, ternyata ada perbedaan pandangan di kalangan ulama tentang bagaimana memposisikan darah sebelum nifas ini.

Apa Itu Darah Nifas?

Secara sederhana, nifas adalah darah yang keluar karena proses melahirkan. Namun, para ulama menjelaskan definisinya dengan redaksi yang beragam.

  • Imam Al-Qudūri: “Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.” (Mukhtasar al-Qudūri, Hlm. 20)
  • Mausu‘ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah: “Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan, dan hal ini disepakati ulama.” (Jilid 3, Hlm. 398)
  • Imam Ahmad Shāwy: “Nifas adalah darah yang keluar bersamaan atau setelah kelahiran, bahkan di antara dua anak kembar.” (Bulghatus Sālik, Juz 1, Hlm. 216)
  • Imam Al-Buhūti: “Nifas adalah darah yang keluar karena melahirkan atau setelahnya, merupakan sisa darah yang tertahan selama kehamilan.” (Raudhul Murbi‘, Jilid 1, Hlm. 58)
Baca Juga  Belajar dari Kosmopolitan Kesultanan Malaka Pertengahan Abad ke15

Mayoritas ulama sepakat bahwa nifas adalah darah yang keluar saat atau setelah melahirkan, bukan sebelumnya.

Berapa Lama Batas Waktu Nifas?

  • Madzhab Hanafi & Hanbali: Batas maksimal nifas adalah 40 hari.
  • Madzhab Maliki & Syafi‘i: Batas maksimal nifas adalah 60 hari.
    Imam Al-Qudūri menyatakan bahwa tidak ada batas minimal nifas, sementara Imam Ahmad Shāwy menegaskan bahwa lebih dari 60 hari dihukumi sebagai istihādah.

Darah Nifas Sebelum Kelahiran: Perbedaan Pendapat

  • Pendapat Mazhab Syafi‘i (Imam An-Nawawi): Ada dua pandangan. Pertama, darah sebelum nifas adalah istihādah, karena tidak boleh haid dan nifas berturut-turut tanpa masa suci. Kedua, jika perempuan hamil bisa haid, maka darah itu dianggap haid. (Al-Majmu‘, Jilid 2, Hlm. 519)
  • Pendapat Mazhab Maliki (Imam Ahmad Shāwy): Pendapat yang lebih kuat adalah darah itu haid, dan tidak dihitung sebagai bagian dari masa nifas. (Bulghatus Sālik, Jilid 2, Hlm. 216)

Pesan untuk Ibu Hamil

Jika mengikuti pendapat yang menganggapnya istihādah, ibu tetap wajib shalat dan puasa. Namun, jika mengikuti pendapat yang menganggapnya haid, maka ia tidak boleh melaksanakan ibadah mahdhah hingga darah berhenti, kemudian mandi besar.

Bagi para ibu hamil yang mengalami keluarnya darah sebelum kelahiran, penting untuk tidak tergesa-gesa memutuskan hukum sendiri. Mintalah penjelasan dari ustazah atau ustaz yang memahami fikih ibadah perempuan, atau rujuk langsung ke tenaga ahli fikih di lingkungan setempat. Selain untuk menjaga keabsahan ibadah, langkah ini juga akan memberikan ketenangan hati dan menghindarkan dari waswas berlebihan. Ingat, setiap kondisi bisa memiliki hukum yang berbeda tergantung detail peristiwanya.

Editor: Assalimi

Aeger Kemal Mubarok
21 posts

About author
Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah
Articles
Related posts
Opini

Merancang Generasi Pemberontak ala Ahmad Dahlan

3 Mins read
Anak muda bukan sekadar “matahari terbit”. Mereka adalah energi potensial yang perlu diarahkan menjadi kekuatan pembaru. Di sini, Ahmad Dahlan bukan sekadar…
Opini

Melukai Hati Masyarakat: Saat Musibah Diukur Dengan Viralitas, Bukan Fakta di Lapangan

3 Mins read
Pernyataan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto bahwa banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak perlu didiskusikan panjang lebar terkait…
Opini

Agus Salim: Sintesis Islam–Nasionalisme dalam Model Diplomasi Profetik Indonesia

3 Mins read
Pendahuluan Di antara tokoh-tokoh perintis Republik, nama KH. Agus Salim (1884–1954) berdiri sebagai figur yang tidak hanya cemerlang dalam kecerdasan linguistik dan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *