Hukum

Pengadilan Sahkan Penetapan Tersangka Nadiem, Kejagung Lanjutkan Penyidikan Kasus Chromebook

1 Mins read

IBTimes.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Putusan ini mengukuhkan status hukum Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Dikutip dari Kumparan.com pada (13/10/2025), Hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah memiliki empat alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka.

“Secara formal, Termohon telah memiliki 4 alat bukti yang sah sebagai dasar menetapkan Pemohon sebagai tersangka,” ujar hakim.

Menanggapi putusan tersebut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan bahwa putusan ini membuktikan proses penyidikan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

“Dengan adanya putusan praperadilan tersebut, maka penetapan tersangka dan penahanan tersangka NM [Nadiem Makarim] ini telah sah menurut hukum,” tegas Anang.

Anang menekankan bahwa pihaknya akan segera melanjutkan proses penyidikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Penyidik akan melanjutkan menuntaskan penyidikan dengan tetap memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Anang.

Dalam permohonan praperadilannya, Nadiem melalui kuasa hukumnya mengklaim Kejagung bertindak sewenang-wenang dalam menetapkannya sebagai tersangka. Mereka memohon agar penetapan tersangka dan penahanan dinyatakan batal karena dianggap tidak sesuai prosedur hukum.

Kasus yang menjerat Nadiem ini bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook untuk Kemendikbudristek pada tahun 2020. Kejagung menilai terjadi kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun, yang terdiri dari dua komponen utama. Pertama, pengadaan software Chrome Device Management senilai Rp 480 miliar, dan kedua, mark-up harga laptop di luar CDM senilai Rp 1,5 triliun.

Proses hukum ini berawal dari pertemuan Nadiem dengan perwakilan Google Indonesia pada Februari 2020. Dimana produk Chrome OS dan Chrome Device disepakati menjadi proyek pengadaan TIK Kemendikbudristek, padahal proses pengadaan resmi saat itu belum dimulai.

Baca Juga  Kritik RUU Cipta Kerja Liberal, Darmaningtyas: Mas Nadiem Tidak Pantas Menjadi Menteri Pendidikan

Sebelumnya, mantan Mendikbud Muhadjir Effendy disebut tidak merespons tawaran serupa. Karena uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 dinilai gagal dan tidak dapat digunakan di sekolah-sekolah di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem secara tegas membantah semua tuduhan yang ditujukan padanya. Ia menyatakan selalu memegang teguh integritas dan kejujuran selama menjalankan tugasnya. Putusan praperadilan ini menjadi babak baru dalam proses hukum yang tengah dihadapi mantan menteri termuda di kabinet tersebut.

Related posts
Hukum

Diduga Jadi Penyebab Banjir Sumatra, Kementerian LH Tinjau Ulang Izin Perusahaan

1 Mins read
IBTimes.ID – Banjir di Sumatra yang meliputi Sumatra Barat, Sumatra Utara, hingga Aceh tak kunjung surut. Di tengah suasana mencekam, Kementerian Lingkungan…
Hukum

Ridwan Kamil Diperiksa KPK 6 Jam sebagai Saksi Kasus Korupsi Bank BJB

1 Mins read
IBTimes.ID – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (2/12/2025). Dilansir dari Republika…
Hukum

Dewi Astutik, Buron Penyelundupan 2 Ton Sabu, Ditangkap di Kamboja

1 Mins read
IBTimes.ID – Dewi Astutik, seorang buron kasus penyelundupan 2 ton sabu ditangkap di Kamboja. Ia menyelundupkan barang terlarang tersebut di Kepulauan Riau….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *