Hukum

Mahfud MD Peringatkan Risiko Ketidakadilan jika Satgas BLBI Dibubarkan

1 Mins read

IBTimes.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin membubarkan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI). Ia mengingatkan bahwa langkah tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi para debitur.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Mahfud menyampaikan pandangan itu melalui saluran YouTube pribadinya pada Rabu (15/10/2025). “(Kalau tidak ditagih) itu bisa menimbulkan ketidakadilan bagi mereka. Loh, saya kok ditagih dirampas lalu dilelang? Kok yang lain enggak?” ujar Mahfud.

Mahfud menegaskan, selama masa tugasnya, Satgas BLBI telah berhasil mengumpulkan uang dan aset senilai Rp 41 triliun dari obligor dan debitur BLBI. Ia juga menekankan bahwa BLBI merupakan utang resmi kepada negara yang dilindungi oleh keputusan hukum dan jaminan resmi.

Dalam laporan Kompas.com, Mahfud menilai masih terdapat sekitar Rp 100 triliun dana yang belum berhasil dikuasai pemerintah, dari total Rp 141 triliun yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung. “Itu utang, loh, enggak bisa lalu sudah biarkan. Itu kan utang kepada negara,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Meski demikian, Mahfud mengaku tidak mempermasalahkan bila Purbaya ingin mengesampingkan penagihan tersebut. Ia menyebut bahwa setiap pejabat publik memiliki kebijakan, sudut pandang, dan pertimbangan politik masing-masing dalam mengambil keputusan terkait kebijakan negara. Mahfud menegaskan bahwa keputusan seorang menteri tentu didasarkan pada strategi dan prioritas yang dianggap paling sesuai dengan kondisi saat ini.

“Termasuk misalnya, mau mengesampingkan BLBI itu enggak apa-apa. Itu pilihan politik dia. Itu hak dia sebagai menteri,” ujarnya.

Sebelumnya, Purbaya menganggap kinerja Satgas BLBI tidak sebanding dengan hasil yang diperoleh. Ia menilai lembaga itu “cuma bikin ribut aja, income-nya nggak banyak-banyak amat.” Pernyataan ini kemudian menimbulkan perdebatan publik, terutama karena Satgas BLBI dibentuk untuk mengembalikan dana negara dalam jumlah besar.

Baca Juga  Bareskrim Polri Musnahkan 2,1 Ton Narkoba di Cilegon

Namun, Mahfud menilai perbedaan pandangan tersebut wajar terjadi di lingkungan pemerintahan dan bagian dari dinamika demokrasi dalam menentukan arah kebijakan ekonomi nasional.

Related posts
Hukum

Haedar Nashir Tegaskan Reformasi Nasional Perlu Kesabaran dan Penguatan Internal

1 Mins read
IBTimes.ID – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menegaskan bahwa agenda Reformasi 1998 harus dijalankan secara konsisten dan berkesinambungan. Menurutnya, reformasi…
Hukum

Seminar Internasional Kolaborasi UMSURA–PTA Surabaya Sukses Digelar, Diikuti 550 Hakim se-Indonesia

2 Mins read
IBTimes.ID – Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA) bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya sukses menyelenggarakan Seminar Internasional bertema “Ketahanan…
Hukum

Muhammadiyah Gandeng KPK Perluas Pendidikan Antikorupsi Berbasis Nilai

1 Mins read
IBTimes.ID – Muhammadiyah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meneguhkan kolaborasi strategis melalui pembaruan Nota Kesepahaman (MoU) yang dirancang lebih terstruktur, terukur,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *