IBTimes.ID – Pesohor Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Desember 2024.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (Antara/23/10), JPU Yeni Rosalita menyampaikan bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk memperjualbelikan narkotika secara ilegal.
Enam terdakwa dalam kasus ini yakni Asep Sarikin (terdakwa 1), Ardian Prasetyo (terdakwa 2), Andi Mualim alias Ko Andi (terdakwa 3), Ade Candra (terdakwa 4), Muhammad Rifaldi (terdakwa 5), dan Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni (terdakwa 6).
Jaksa memaparkan, pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, Rifaldi (terdakwa 5) menerima sabu dari Ammar Zoni (terdakwa 6) di tangga Blok 1 Rutan Salemba. Ammar disebut memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Andre—yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)—sebanyak 100 gram, lalu membaginya dengan Rifaldi masing-masing 50 gram.
Beberapa hari kemudian, tepatnya 3 Januari 2025, Rifaldi menyerahkan sabu kepada Andi (terdakwa 3) atas perintah Andre melalui aplikasi komunikasi “Zangi”. Andi kemudian menyalurkannya kepada Asep (terdakwa 1) setelah mengambil barang yang ditempel di bungkus rokok Gudang Garam Filter di area tangga blok T. Sabu itu kemudian dijual bersama Ardian (terdakwa 2).
***
Namun, aktivitas mereka diketahui petugas. Kepala Regu Pengamanan Rutan Salemba, Hendra Gunawan, mencurigai gerak-gerik terdakwa 2 dan melakukan penggeledahan di kamar Asep. Petugas menemukan 12 paket sabu seberat 3,03 gram, satu ponsel, dan uang digital Rp233 ribu hasil penjualan sabu.
Dari hasil pemeriksaan, Rifaldi mengakui sabu tersebut diperoleh dari Ammar Zoni. Ketika petugas menggeledah kamar Rifaldi, ditemukan berbagai paket sabu dengan total berat lebih dari 8 gram serta tablet berbentuk tengkorak seberat 0,4 gram.
Sementara dari kamar Ammar Zoni, petugas menemukan dua ponsel, satu botol bertuliskan “Happy Dent” berisi sabu 0,598 gram, paket sabu kecil seberat 0,7412 gram, serta dua paket ganja dengan total berat lebih dari 14 gram yang ditemukan di kamar dan di atas ventilasi.
Seluruh terdakwa dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(MS)

