Agama

UU Haji Baru Resmi Berlaku, Umrah Mandiri Kini Diperbolehkan dengan Lima Syarat Utama

1 Mins read

IBTimes.ID – Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang membawa sejumlah perubahan penting, termasuk diperbolehkannya pelaksanaan umrah secara mandiri. Kebijakan baru ini diharapkan dapat memperluas akses dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah ke Tanah Suci.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, ketentuan mengenai umrah mandiri tercantum dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang tersebut. Dalam aturan itu disebutkan bahwa “Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri.”

Ketentuan ini menjadi dasar hukum yang menegaskan bahwa umat Islam kini dapat mengatur perjalanan ibadah umrah secara mandiri. Tanpa harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Lebih lanjut, Pasal 87A mengatur lima persyaratan utama bagi calon jemaah yang hendak melakukan ibadah ke tanah suci mandiri. Mereka harus beragama Islam; memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan dari tanggal keberangkatan; memiliki tiket pesawat pergi-pulang dengan tanggal yang pasti; membawa surat keterangan sehat dari dokter; serta memiliki visa dan bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi melalui Sistem Informasi Kementerian.

Dalam ketentuan lain, Pasal 88A memberikan dua hak bagi jemaah umrah mandiri. Yakni mendapatkan layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia jasa serta berhak melaporkan setiap kekurangan layanan kepada Menteri.

DPR RI bersama pemerintah telah mengesahkan revisi UU ini dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (26/8/2025). Ketua Komisi VIII DPR menjelaskan bahwa pembaruan regulasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akomodasi, transportasi, dan layanan jemaah di masa mendatang.

“Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujarnya sebagaimana dikutip Kompas.com.

Baca Juga  Ini Doa Setelah Menunaikan Tarawih dan Witir

Selain membuka peluang umrah mandiri, revisi undang-undang ini juga membawa perubahan kelembagaan penting, yakni peningkatan Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

“Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kemenhaj,” ujar Marwan. “Kedua, Kemenhaj Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kemenhaj,” sambungnya.

Dengan hadirnya UU baru ini, pemerintah berharap pelayanan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah semakin terintegrasi, efisien, dan sesuai dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi yang terus berkembang.

Related posts
Agama

Pramono Anung Hadiri Reuni 212 di Monas, Berdiri Sejajar dengan Habib Rizieq

1 Mins read
IBTimes.ID – Ribuan massa dari berbagai daerah memadati Reuni 212 yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Selasa (2/12/2025)….
Agama

Fatwa Munas XI MUI: Rumah dan Tanah yang Dihuni Tak Boleh Kena Pajak Berulang Kali

2 Mins read
IBTimes.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa pada Musyawarah Nasional (Munas) XI yang digelar di Jakarta menetapkan lima fatwa baru….
Agama

Rapat Syuriah PBNU, Rais Aam Meminta Gus Yahya Melepaskan Jabatan Ketua Umum

2 Mins read
IBTimes.ID — Sebuah risalah Rapat Harian Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah menjadi perbincangan luas. Dokumen tersebut memuat keputusan pimpinan Syuriah,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *