IBTimes.ID – Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur sektor ojek online (ojol), dengan fokus utama pada perlindungan bagi para mitra driver.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan bahwa draf aturan tersebut sudah diterima pihaknya dan kini sedang melalui tahap pembahasan dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Iya, terutama soal perlindungan bagi teman-teman ojol,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, di Jakarta dikutip dari ANTARA, Jumat (24/10).
Ia menuturkan, pemerintah sedang berupaya mencari solusi terbaik agar regulasi yang disusun bisa memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi semua pihak yang terlibat, baik pengemudi maupun perusahaan aplikator.
“Drafnya sudah kami pelajari. Ada beberapa hal yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak agar bisa dicapai titik temu,” jelasnya.
Prasetyo menambahkan, pembahasan aturan tersebut kini sudah berada di tahap akhir, hanya menyisakan beberapa aspek teknis yang masih perlu disepakati bersama. Pemerintah pun menargetkan aturan ini dapat diselesaikan sebelum akhir tahun.
“Mungkin sangat mungkin rampung tahun ini. Tinggal menyatukan beberapa hal yang belum final, tapi secara umum sudah hampir semua,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna yang digelar Senin (20/10) menyatakan bahwa pemerintah terus berkoordinasi dengan perusahaan penyedia layanan ojol untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan mitra pengemudi.
“Kita ingin pekerjaan para pengemudi ojol ini terjamin. Kalau tidak salah, ada sekitar 4 juta pengemudi dari dua perusahaan besar, serta sekitar 2 juta pelaku UMKM yang memanfaatkan layanan ojol untuk berjualan,” kata Presiden Prabowo.
Ia juga menegaskan, bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap pengemudi ojol sudah terlihat melalui pemberian bonus hari raya.
“Untuk pertama kalinya dalam sejarah, pengemudi ojek online menerima bonus hari raya,” tegasnya.
(MS)

