IBTimes.ID – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan rehabilitasi nama baik kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, serta dua mantan direktur perusahaan tersebut, yakni M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Keputusan ini dituangkan dalam surat keputusan yang diteken langsung oleh Presiden Prabowo pada sore hari ini, Selasa (25/11/2025).
“Alhamdulillah, hari ini Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi untuk ketiga nama tersebut,” ungkap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Dilansir dari Detiknews pada (25/11/2025), proses rehabilitasi ini berawal dari banyaknya aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR. Selanjutnya, Komisi III DPR (bidang hukum) melakukan kajian mendalam terhadap perkara yang menjerat ketiganya, sebelum hasil kajian tersebut disampaikan kepada pemerintah.
Sebelumnya, Ira Puspadewi bersama M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono divonis bersalah dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Ira dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, sedangkan kedua rekannya masing-masing 4 tahun penjara.
Namun, putusan hakim menegaskan bahwa perbuatan ketiga terdakwa bukanlah korupsi murni yang dilakukan demi keuntungan pribadi. Hakim Anggota Nur Sari Baktiana menyatakan:
“Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP.”
Para terdakwa dinyatakan bersalah karena tindakan mereka telah memperkaya pihak lain, yaitu pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, sebesar Rp1,25 triliun, angka yang kemudian ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara. Akan tetapi, tidak ada bukti bahwa Ira Puspadewi dan kedua rekannya menerima keuntungan pribadi sedikit pun, baik berupa uang maupun bentuk lain. Mereka juga tidak memiliki hubungan keluarga, kerabat, atau kepentingan bisnis pribadi dengan Adjie di luar kepentingan korporasi ASDP.
Kasus ini pun sempat menjadi sorotan publik karena dianggap lebih mencerminkan kelalaian tata kelola korporasi ketimbang niat korupsi yang disengaja.
Dengan ditandatanganinya surat rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto hari ini, nama baik dan status hukum Ira Puspadewi, M Yusuf Hadi, serta Harry Muhammad Adhi Caksono resmi dipulihkan.

