Hukum

Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi Resmi Bebas 

2 Mins read

IBTimes.ID – Senja mulai turun di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, ketika pintu Rumah Tahanan Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya terbuka. Tepat pukul 17.15 WIB, Jumat (28/11/), Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi resmi bebas setelah hampir sepuluh bulan menjalani masa penahanan.

Di luar rutan, suasana terasa hangat. Keluarga dan tim kuasa hukum telah menanti sejak sore. Ira menyapa dengan lambaian tangan ke arah awak media—sebuah gestur singkat yang menandai berakhirnya satu bab penting dalam perjalanan hukumnya. Kebebasan Ira juga disusul oleh dua mantan direksi ASDP lainnya: Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

Usai bebas dari rutan KPK, Ira Puspadewi tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo, Mahkamah Agung, jajaran kementerian terkait, serta setiap institusi yang terlibat dalam proses rehabilitasi. Ia juga mengapresiasi profesionalisme para petugas KPK selama masa penahanannya.

Tak luput juga, Ira menyampaikan rasa terima kasih kepada rekan-rekan media dan masyarakat Indonesia yang memberikan dukungan melalui berbagai platform media sosial. Baginya, kebebasan ini bukan semata soal keluar dari rutan, melainkan tentang pemulihan, rasa keadilan, dan harapan untuk melangkah ke depan dengan kepala tegak.

Sebelumnya: Prabowo Beri Rehabilitasi ke Ira dkk

Kebebasan ketiganya tak lepas dari keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi. Surat Keputusan Presiden tersebut diserahkan Kementerian Hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari yang sama. Proses rehabilitasi ini berawal dari aspirasi masyarakat yang kemudian dikaji oleh Dewan Perwakilan Rakyat melalui Komisi Hukum. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut penandatanganan itu sebagai langkah konstitusional Presiden.

Baca Juga  Pengacara Keluarga Arya Daru Desak Bareskrim Ambil Alih Kasus: Tak Boleh ke TKP!

“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11).

Sebelumnya, Ira divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP—putusan yang menuai perhatian publik. Dua mantan direksi lainnya masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Dengan rehabilitasi tersebut, ketiganya dipulihkan.

Prabowo Tak Mau Orang Tak Bersalah Dihukum dan yang Bersalah Bebas

Menanggapi soal langkah Presiden Prabowo Subianto, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan hak konstitusional Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. 

“Dan itu kebenaran yang mutlak yang diberikan konstitusi kepada Bapak Presiden. Jadi saya kira merupakan jauh daripada intervensi, justru dia melaksanakan hak dan kewajiban konstitusional dia yang dipandangnya tepat dan benar untuk kepentingan bangsa negara,” jelasnya.

Menurut Otto, keputusan ini bukanlah intervensi, melainkan pelaksanaan kewenangan yang sah demi rasa keadilan. Presiden tidak menghendaki orang yang tidak bersalah dihukum, sekaligus tidak ingin yang bersalah lepas begitu saja.

“Jadi dia tidak mengatakan bahwa jangan sampai ada orang yang tidak bersalah di hukum, dan jangan sampai ada yang orang bersalah dibebaskan, karena pengaruh apapun, nah itu sama cerita kami,” tuturnya.

Rehabilitasi Memiliki Dua Sifat

Otto juga menjelaskan bahwa rehabilitasi memiliki dua dimensi: yuridis dan konstitusional. Secara yuridis, rehabilitasi memulihkan nama baik seseorang yang tidak terbukti bersalah. Sementara secara konstitusional, pertimbangan pemberian rehabilitasi sepenuhnya berada di tangan Presiden.

“Tetapi yang dilakukan oleh Bapak Presiden itu berasal dari konstitusi. Nah khususnya pasal 14 itu ya. Konstitusi mengatakan bahwa Presiden memperhatikan memberikan rehabilitasi. Nah, pertimbangan ini tentunya hanya Presiden yang tahu apa sebabnya dia memberikan itu,” pungkasnya.

Baca Juga  Diduga Jadi Penyebab Banjir Sumatra, Kementerian LH Tinjau Ulang Izin Perusahaan

KPK Sebut Penyidikan Kasus ASDP Tetap Berjalan

Di sisi lain, KPK memastikan proses hukum belum berhenti sepenuhnya. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidikan perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara tetap berjalan, khususnya terkait tersangka Adjie selaku pemilik perusahaan tersebut.

“Untuk perkara ASDP, saat ini masih berjalan, terkhusus untuk tersangka saudara Adjie, pemilik PT JN, ini masih in progress (berproses) penyidikannya,” pungkasnya dilansir dari Kompas.com.

(MS)

Related posts
Hukum

Diduga Jadi Penyebab Banjir Sumatra, Kementerian LH Tinjau Ulang Izin Perusahaan

1 Mins read
IBTimes.ID – Banjir di Sumatra yang meliputi Sumatra Barat, Sumatra Utara, hingga Aceh tak kunjung surut. Di tengah suasana mencekam, Kementerian Lingkungan…
Hukum

Ridwan Kamil Diperiksa KPK 6 Jam sebagai Saksi Kasus Korupsi Bank BJB

1 Mins read
IBTimes.ID – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (2/12/2025). Dilansir dari Republika…
Hukum

Dewi Astutik, Buron Penyelundupan 2 Ton Sabu, Ditangkap di Kamboja

1 Mins read
IBTimes.ID – Dewi Astutik, seorang buron kasus penyelundupan 2 ton sabu ditangkap di Kamboja. Ia menyelundupkan barang terlarang tersebut di Kepulauan Riau….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *