IBTimes.ID – Dunia politik Kepulauan Bangka Belitung diguncang kabar mengejutkan. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan Wakil Gubernur Hellyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah sarjana. Penetapan ini dikonfirmasi langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Selasa (23/12).
“Iya benar,” jawab Trunoyudo singkat saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan teks, membenarkan status tersangka bagi politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
Dilansir dari Kumparan.com pada (23/12/2025), kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung berinisial AS (Ahmad Sidik) pada 21 Juli 2025. Laporan dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI itu menyoroti dugaan penggunaan ijazah palsu dari Universitas Azzahra, sebuah perguruan tinggi swasta di Jatinegara, Jakarta Timur.
Universitas Azzahra sendiri telah resmi ditutup oleh pemerintah melalui Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024. Penutupan ini menambah kecurigaan karena ijazah yang diduga dipalsukan diterbitkan oleh kampus yang sudah tidak beroperasi lagi.
Hellyana, yang mengklaim lulus Fakultas Hukum Universitas Azzahra pada 2012, telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri. Pemeriksaan pertama dilakukan saat kasus masih dalam tahap penyelidikan, sementara yang kedua pada 13 November 2025 berlangsung selama sekitar lima jam saat perkara sudah naik ke tahap penyidikan.
Kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, menyatakan telah menerima surat pemberitahuan resmi penetapan tersangka dari Mabes Polri. Ia menyayangkan jika seorang pejabat publik masih menggunakan gelar akademik yang diduga tidak sah, terutama karena data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) menunjukkan ketidaksesuaian tahun kelulusan.
Di sisi lain, kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, membantah tudingan atas dugaan ijazah palsu tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya justru menjadi korban dalam kasus ini.
“Jika ada pemalsuan, maka Hellyana adalah pihak yang paling dirugikan. Tidak mungkin hal ini terjadi tanpa keterlibatan pihak lain,” ujar Zainul.
Hellyana, yang baru dilantik sebagai Wakil Gubernur Babel pada April 2025 mendampingi Gubernur Hidayat Arsani, memiliki rekam jejak politik panjang. Ia pernah menjabat anggota DPRD Babel dua periode (2009-2019), maju sebagai calon Bupati Belitung pada 2018 (meski kalah), dan kini menjabat Ketua DPW PPP Babel.
Kasus ini bukan satu-satunya masalah hukum yang menjerat Hellyana. Saat ini, ia juga berstatus terdakwa dalam perkara dugaan penipuan tagihan hotel senilai puluhan juta rupiah.
Penetapan tersangka ini menuai beragam reaksi. Beberapa pihak menilai ini sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap integritas pejabat publik, sementara yang lain mempertanyakan timing dan motif di balik laporan tersebut.
Proses penyidikan masih terus berjalan. Hellyana dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan surat, serta pasal terkait dalam UU Pendidikan Tinggi dan Sistem Pendidikan Nasional. Belum ada tanggapan langsung dari Hellyana pribadi mengenai status barunya sebagai tersangka.
Kasus dugaan Ijazah palsu ini menjadi pengingat penting bagi para pemimpin daerah untuk menjaga transparansi dan keabsahan dokumen resmi, terutama di era digital di mana data pendidikan mudah diverifikasi melalui sistem nasional seperti PD Dikti. Masyarakat Babel dan nasional kini menantikan kelanjutan proses hukum yang diharapkan berjalan adil dan transparan.

