IBTimes.ID – Dalam sebuah acara megah yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyerahkan aset negara berupa uang tunai senilai Rp 6.625.294.190.469,74 atau dibulatkan Rp 6,6 triliun kepada pemerintah. Penyerahan ini dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di halaman depan Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12).
Dilansir dari Kumparan.com pada (24/12/2025), uang fantastis ini terdiri dari dua sumber utama. Pertama, sekitar Rp 4,2 triliun berasal dari rampasan negara dalam kasus-kasus korupsi besar yang ditangani Kejagung, termasuk dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) serta perkara impor gula. Kedua, sisanya Rp 2,4 triliun merupakan hasil penagihan denda administratif atas penyalahgunaan kawasan hutan oleh 20 perusahaan perkebunan sawit dan satu perusahaan tambang nikel.
“Ini adalah bukti nyata komitmen Kejagung dalam menyelamatkan keuangan negara dari tangan koruptor dan pelaku pengrusakan lingkungan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya.
Yang membuat acara ini begitu mencuri perhatian adalah penampilan uang tersebut secara fisik. Ratusan plastik bening berisi pecahan Rp 100 ribu ditumpuk membentuk gunungan uang yang memenuhi area lobi dan depan gedung Jampidsus. Tumpukan itu tampak seperti “bukit” uang yang mengesankan, menjadi simbol transparansi dan keberhasilan penegakan hukum.
Acara penyerahan ini semakin prestisius dengan kehadiran sejumlah pejabat tinggi negara. Selain Presiden Prabowo, turut hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.
Momentum ini terjadi di penghujung tahun 2025, menjadi kado istimewa bagi negara di tengah upaya pemulihan ekonomi dan penegakan supremasi hukum. Jaksa Agung Burhanuddin menekankan bahwa dana ini akan kembali ke kas negara untuk kepentingan rakyat, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Penyerahan aset sebesar ini bukan yang pertama kali dilakukan Kejagung di era kepemimpinan Burhanuddin, tapi kali ini menjadi yang paling monumental karena nilai fantastis dan presentasi visual yang dramatis. Publik pun ramai memuji langkah ini sebagai bentuk akuntabilitas institusi penegak hukum terhadap pemberantasan korupsi dan pelestarian lingkungan.
Dengan diserahkannya Rp 6,6 triliun ini, diharapkan semakin banyak kasus serupa yang berhasil diselesaikan, sehingga keuangan negara semakin kuat dan bebas dari praktik-praktik merugikan. Selamat untuk Kejagung atas pencapaian luar biasa ini!

