IBTimes.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan relaksasi khusus bagi calon jemaah haji yang menjadi korban bencana alam di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Mereka diperbolehkan melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) hingga tahap kedua pada Januari 2026 mendatang.
Dilansir dari Kumparan.com pada (28/12/2025), Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ian Heriyawan, menyatakan bahwa bencana yang melanda ketiga provinsi tersebut berdampak signifikan terhadap kemampuan calon jemaah dalam melunasi biaya haji.
“Dampaknya terlihat jelas dari rendahnya tingkat pelunasan pada tahap pertama, terutama di Aceh dan Sumatera Utara,” ungkap Ian dalam pernyataan resminya pada Jumat (26/12).
Data tahap pertama menunjukkan, Provinsi Aceh memiliki persentase pelunasan Bipih terendah yaitu 56,58%, diikuti Sumatera Utara dengan 62,5%. Kedua angka ini berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai 73,99%. Sementara itu, Sumatera Barat masih berada di atas rata-rata nasional.
Sebagai bentuk kelonggaran, Kemenhaj membuka pelunasan tahap kedua pada 2-9 Januari 2026 khusus bagi jemaah terdampak bencana.
“Kami juga akan mempertimbangkan relaksasi tambahan, seperti perpanjangan waktu lebih lanjut untuk tiga provinsi tersebut, setelah evaluasi hasil tahap kedua,” tambah Ian.
Namun, Ian menekankan pentingnya menjaga jadwal pelunasan Bipih secara keseluruhan agar sesuai dengan tenggat waktu dari Pemerintah Arab Saudi, yaitu input data jemaah untuk visa paling lambat 8 Februari 2026.
“Kami berusaha menyeimbangkan rasa empati terhadap jemaah yang terdampak dengan kewajiban mematuhi jadwal internasional. Intinya, pemerintah hadir untuk memberikan solusi optimal tanpa mengacaukan proses penyelenggaraan haji secara keseluruhan,” tegasnya.
Kemenhaj menghimbau para calon jemaah di daerah terdampak untuk terus berkomunikasi dengan kantor wilayah setempat dan memanfaatkan kesempatan pelunasan tahap kedua.
Sebagai informasi, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2026 telah disetujui sebesar Rp87,4 juta per jemaah, dengan Bipih yang harus dibayar langsung oleh jemaah sekitar Rp54,1 juta.

