IBTimes.ID – Pemerintah pusat menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) bagi pemerintah daerah dengan nilai mencapai Rp 7,66 triliun. Tambahan anggaran ini ditujukan khusus untuk mendukung pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru aparatur sipil negara (ASN) daerah pada tahun anggaran 2025.
Sebagaimana dilansir dari Kompas.com. Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025. Tambahan DAU ini diberikan karena gaji pokok guru ASN daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan selama ini tidak disertai tambahan penghasilan.
Dalam beleid tersebut, pemerintah pusat menilai perlu adanya dukungan fiskal agar kewajiban pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah dapat terpenuhi. Dukungan ini diharapkan membantu pemerintah daerah merealisasikan pembayaran secara optimal.
“Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum berupa rincian alokasi tambahan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp 7.666.857.066.000,” tulis aturan tersebut.
Keputusan tersebut ditandatangani Menteri Keuangan pada 22 Desember 2025. Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
Kewajiban Daerah dan Tenggat Pelaporan
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah diwajibkan untuk menganggarkan serta merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada tahun anggaran 2025.
Apabila pemerintah daerah belum dapat merealisasikan seluruh pembayaran pada tahun berjalan, maka kewajiban tersebut harus dianggarkan kembali dan dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya. Dengan demikian, hak guru ASN daerah tetap terjamin meskipun terdapat keterbatasan fiskal di daerah.
Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13. Laporan tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Pemerintah daerah juga harus menyertakan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Batas akhir penyampaian laporan realisasi pembayaran ditetapkan paling lambat 30 Juni 2026. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan terhadap penggunaan dana tambahan yang bersumber dari APBN.
Tambahan DAU ini dipandang sebagai bentuk penguatan komitmen pemerintah pusat dalam menjaga kesejahteraan guru ASN daerah. Guru dinilai memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia, sehingga dukungan anggaran dinilai penting agar hak-hak mereka dapat terpenuhi secara adil dan tepat waktu.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi beban fiskal pemerintah daerah, terutama daerah dengan kapasitas keuangan terbatas.
(NS)

