IBTimes.ID – Ketegangan di arena geopolitik dunia meningkat tajam setelah Presiden AS Donald Trump menyatakan suksesnya operasi militer skala besar di Venezuela. Operasi ini mengakibatkan penangkapan Kepala Negara Venezuela Nicolás Maduro beserta istrinya, Cilia Flores.
Dalam pernyataan resminya, dilansir dari Kumparan.com pada (4/1/2026), Trump menyebut bahwa sebagian listrik di Caracas sengaja dipadamkan untuk mendukung operasi tersebut, menciptakan kondisi gelap yang memudahkan eksekusi.
“Maduro dan istrinya kini berada di tahanan AS dan akan menghadapi proses hukum atas tuduhan terkait terorisme narkotika yang membahayakan AS dan rakyatnya,” ujar Trump.
Peristiwa ini langsung menjadi sorotan dunia karena melibatkan penangkapan seorang pemimpin negara berdaulat melalui intervensi militer asing, sebuah kejadian langka yang memunculkan pertanyaan besar tentang legalitasnya dalam hukum internasional.
Dalam tatanan global saat ini, interaksi antarnegara diatur oleh norma-norma bersama, bukan kehendak unilateral. Pertanyaan mendasar yang muncul: apakah seorang kepala negara diperbolehkan menangkap kepala negara lain?
Hukum internasional menempatkan kedaulatan negara sebagai prinsip dasar. Setiap negara berhak mengelola urusan dalam negerinya tanpa intervensi eksternal.
Prinsip ini diabadikan dalam Piagam PBB Pasal 2 ayat (1), yang menegaskan kesetaraan kedaulatan semua anggota. Pasal 2 ayat (4) lebih lanjut melarang ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah atau independensi politik negara lain.
Dengan demikian, tindakan penegakan hukum lintas batas, apalagi terhadap kepala negara, harus menghormati aturan ini. Penangkapan Maduro oleh AS, jika tanpa izin dari pemerintah Venezuela atau otorisasi internasional, berisiko tinggi melanggar kedaulatan Venezuela.
Selain kedaulatan, hukum internasional mengakui kekebalan bagi kepala negara yang masih menjabat (immunity ratione personae). Ini memberikan perlindungan penuh dari yurisdiksi asing, baik dalam kasus pidana maupun perdata.
Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus Arrest Warrant (Demokratik Kongo vs Belgia) tahun 2002 memperkuat hal ini: pejabat tinggi negara, termasuk kepala negara, tidak boleh ditangkap oleh negara lain selama masa jabatan, bahkan untuk tuduhan kejahatan berat.
Selama Maduro masih diakui sebagai presiden Venezuela oleh sebagian komunitas internasional, ia dilindungi oleh kekebalan ini, terlepas dari sikap politik AS yang tidak mengakui legitimasi pemerintahannya.
Sering kali, argumen pembenaran adalah tuduhan pelanggaran HAM atau kejahatan kemanusiaan. Namun, Statuta Roma ICC Pasal 27 menyatakan bahwa jabatan resmi tidak membebaskan tanggung jawab pidana, tapi penegakannya harus melalui mekanisme internasional, bukan aksi sepihak satu negara.
Pasal 98 Statuta Roma menegaskan bahwa penangkapan hanya sah dengan kerjasama negara terkait atau mandat khusus. AS sendiri bukan peserta Statuta Roma, sehingga tidak memiliki wewenang unilateral sebagai “penegak hukum dunia”.
Dewan Keamanan PBB adalah satu-satunya badan yang berwenang mengizinkan penggunaan kekuatan militer terhadap negara lain (Pasal 39 dan 42 Piagam PBB). Tanpa resolusi DK PBB, intervensi seperti ini dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran hukum internasional.
Dalam kasus ini, tidak ada mandat DK PBB yang mengotorisasi AS untuk menangkap Maduro atau melakukan operasi militer di Venezuela.
Pasal 51 Piagam PBB mengakui hak bela diri terhadap serangan bersenjata aktual. Namun, hingga saat ini, tidak ada bukti serangan bersenjata dari Venezuela terhadap AS yang bisa membenarkan respons militer semacam ini.
Peristiwa penangkapan Maduro melalui operasi militer AS menimbulkan debat mendalam tentang batas-batas hukum internasional. Meski AS membela tindakannya atas dasar tuduhan narkoterorisme, prinsip kedaulatan dan kekebalan kepala negara tetap menjadi fondasi utama yang sulit digoyahkan tanpa konsensus global. Kasus ini kemungkinan akan menjadi preseden baru yang kontroversial di masa depan.

