In-Depth

Mengapa DPR RI Tolak Kasus Hogi Sleman Damai Lewat Restorative Justice?

2 Mins read

Kasus Hogi Minaya, warga Sleman yang sempat menjadi tersangka setelah mengejar penjambret istrinya hingga berujung kematian dua pelaku, terus menjadi sorotan nasional. Pada rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI tanggal 28 Januari 2026 dengan Kapolres dan Kajari Sleman, sikap tegas muncul: bukan hanya minta penghentian perkara, tapi secara eksplisit menolak penyelesaian lewat restorative justice (RJ). Mengapa DPR begitu keras menolak RJ yang sebenarnya sering dipromosikan sebagai solusi cepat dan humanis?

Inti penolakan terletak pada prinsip dasar hukum pidana: tidak ada unsur pidana (tidak ada mens rea atau niat jahat) dalam tindakan Hogi. Ketua Komisi III Habiburokhman berulang kali menekankan bahwa peristiwa ini masuk kategori pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur Pasal 34 KUHP baru (UU No. 1/2023).

Hogi tidak sengaja membunuh; ia hanya memepet sepeda motor pelaku untuk menghentikan kejahatan pencurian dengan kekerasan terhadap istrinya. Kematian pelaku terjadi karena mereka sendiri kehilangan kendali, bukan karena penganiayaan atau niat jahat dari Hogi. Rekaman CCTV bahkan membantah tuduhan penganiayaan dari kuasa hukum keluarga pelaku.

Dalam konteks ini, menerapkan restorative justice justru dianggap membalik logika keadilan. RJ biasanya digunakan untuk perkara ringan di mana ada pelaku dan korban yang bisa berdamai, saling memaafkan, dan mungkin ada kompensasi. Namun di kasus ini:

  • Posisi korban dan pelaku terbalik. Hogi dan istrinya adalah korban jambret (kejahatan awal), sementara keluarga penjambret yang tewas justru meminta “uang kerahiman” atau biaya pemakaman/ambulans.
  • Habiburokhman menyebutnya “astagfirullah, ini orang sudah kebalik-balik logikanya”. Ia khawatir RJ membuka pintu pemerasan: korban kejahatan dipaksa berdamai dan membayar keluarga pelaku agar kasusnya tidak dilanjutkan.
  • Jika RJ diterapkan, pesan yang tersirat ke masyarakat sangat berbahaya: “Jangan kejar maling atau jambret, karena kalau pelaku nabrak sendiri dan tewas, kamu malah harus minta maaf dan bayar santunan.” Hal ini bisa melemahkan rasa aman warga untuk membela diri atau membantu penegakan hukum spontan.
Baca Juga  Hamim Ilyas: Konsep dan Karakteristik Ummatan Wasathan

DPR lebih memilih jalur penghentian perkara demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf m KUHAP baru (UU No. 20/2025), yang memungkinkan jaksa menghentikan penyidikan jika tidak ada cukup bukti atau tidak memenuhi unsur pidana. Ini berbeda jauh dari RJ yang masih menyiratkan adanya “perkara” yang perlu didamaikan. Habiburokhman menegaskan bahwa kasus Hogi tidak bisa diselesaikan lewat restorative justice jika merujuk pada aturan hukum KUHAP baru

“Bisa dihentikan demi hukum, enggak perlu RJ kalau begini,” tegas Habiburokhman.

Penolakan ini juga mencerminkan kritik lebih luas terhadap penegakan hukum yang terlalu formalistik. Pasal 53 ayat (2) KUHP baru ditegaskan: penegak hukum harus mengedepankan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum. Menjerat Hogi dengan Pasal 310 ayat (4) dan 311 UU LLAJ (kelalaian menyebabkan kematian) dianggap keliru karena mengabaikan konteks causa prima: kejahatan jambret yang memicu segalanya. Anggota Komisi III seperti Rikwanto dan Safaruddin bahkan mengecam Polresta Sleman karena salah memahami pasal dan mengabaikan prinsip pembelaan diri.

Dampaknya signifikan. Kasus ini memicu kemarahan publik yang masif banyak warganet bertanya mengenai jika terjadi hal serupa

“Kalau begini, lebih baik diam saja lihat istri dijambret?”

DPR merespons dengan tegas untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa hukum berpihak pada korban, bukan malah mengkriminalisasi mereka. Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto dan Kajari Sleman Bambang Yunianto pun akhirnya meminta maaf atas penanganan yang dianggap kurang manusiawi dan memicu kegaduhan.

Secara keseluruhan, penolakan DPR terhadap RJ di kasus ini bukan sekadar penolakan prosedural, melainkan pernyataan politik-hukum yang kuat: keadilan restoratif bukan motif penyelesaian untuk semua kasus. Dalam situasi pembelaan diri yang jelas dan tidak ada niat jahat, hukum harus berani menghentikan perkara sepenuhnya—bukan memaksa damai yang justru bisa merusak rasa keadilan masyarakat. Kasus Hogi Minaya menjadi pelajaran berharga: penegakan hukum yang kaku tanpa nurani bisa berbalik menjadi alat yang menindas korban itu sendiri.

Baca Juga  Melihat Peluang Amerika Ambil Alih Greenland, Bagaimana Respons Denmark?

(Assalimi)

Related posts
In-Depth

Rahasia di Balik Bulan Madu Michael Carrick dengan "King" MU

3 Mins read
Manchester United “King MU” sedang menikmati momen indah yang sering disebut sebagai “bulan madu” bersama pelatih interim Michael Carrick. Pada 13 Januari…
In-Depth

Kapal Perang Amerika Bergerak ke Iran, Akan Menjadi Venezuela Kedua?

4 Mins read
Ketegangan Amerika Serikat dengan Iran terus memuncak. Ketegangan yang sudah bertahun-tahun terjadi ini kembali meningkat ketika terjadi demonstrasi besar-besaran di seluruh provinsi…
In-Depth

Tantangan Multidimensi Profesi Guru di Indonesia

3 Mins read
Indonesia kerap mengagungkan peran guru sebagai pahlawan pendidikan dalam berbagai kesempatan resmi, namun tantangan di lapangan menunjukkan adanya kompleksitas yang perlu ditangani…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *