IBTimes.ID – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkap temuan adanya praktik child grooming yang terjadi dalam hubungan pacaran anak dan remaja. Fenomena ini terlihat dari pola kekerasan yang muncul sejak usia belia dan berlanjut hingga usia dewasa muda.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menyampaikan bahwa kasus kekerasan dalam relasi pacaran sudah muncul pada kelompok usia 14–17 tahun. Kondisi ini menjadi indikasi kuat adanya praktik child grooming yang dialami anak dan remaja sejak awal menjalin hubungan.
“Kasus kekerasan itu sudah muncul pada usia 14-17 tahun mengindikasikan praktik child grooming dalam relasi pacaran anak dan remaja, dan usia 18 -24 tahun mencatat lonjakan kasus tertinggi menunjukkan dampak lanjutan grooming yang dimulai sejak korban masih berusia anak,” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti di Jakarta, sebagaimana dilansir dari Antara (2/1/26).
Pernyataan tersebut disampaikan Ratna Batara Munti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komnas Perempuan.
Selain itu, Komnas Perempuan juga mencatat bahwa pelaku kekerasan dalam pacaran paling banyak berasal dari mantan pacar di seluruh kelompok usia. Fakta ini menunjukkan bahwa kekerasan tidak berhenti ketika hubungan berakhir.
“Ini menandakan pola kontrol, manipulasi, dan kekerasan yang berlanjut setelah relasi berakhir,” kata Ratna Batara Munti.
Temuan lain menunjukkan bahwa cyber grooming paling banyak terjadi di ranah publik, khususnya ruang digital. Media digital menjadi sarana utama bagi pelaku untuk membangun kedekatan, melakukan manipulasi, hingga mengendalikan anak perempuan.
“Dan rendahnya angka (kasus) di ranah personal tidak mencerminkan minimnya kejadian melainkan kuatnya pola grooming yang tersembunyi dan sulit dikenali sebagai kekerasan sejak awal,” kata Ratna Batara Munti.
Komnas Perempuan menilai tingginya kasus cyber grooming tidak terlepas dari masih lemahnya sistem perlindungan anak di ruang digital. Kondisi tersebut membuka celah bagi pelaku untuk melakukan kekerasan berbasis relasi kuasa secara daring.
“Keterlibatan ranah publik menegaskan bahwa child grooming bukan hanya persoalan relasi privat, tetapi juga berkaitan dengan lemahnya perlindungan anak di ruang digital,” pungkas Ratna Batara Munti.
(MS)


