back to top
Selasa, Februari 3, 2026

Cegah Child Grooming, DPR Usul Larangan Akun Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Lihat Lainnya

IBTimes.ID – Di tengah maraknya kasus child grooming, Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, mendorong pemerintah untuk segera menghadirkan regulasi tegas yang membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak-anak. Ia mengusulkan agar anak di bawah usia 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun media sosial pribadi sebagai langkah pencegahan terhadap praktik child grooming yang kian mengkhawatirkan.

Usulan tersebut disampaikan Umbu dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/26). Menurutnya, negara perlu hadir secara aktif melindungi anak dari potensi kejahatan digital yang menyasar kondisi psikologis mereka.

“Saya mengusulkan kepada pemerintah membuat satu regulasi atau undang-undang yang melarang anak usia dini sampai maksimal 16 tahun itu tidak boleh memiliki akun secara pribadi. Memiliki akun pribadi,” ujar Umbu sebagaimana diberitakan oleh Tirto.id.

Umbu menilai, regulasi tersebut harus dibarengi dengan sistem verifikasi usia yang ketat dan berlapis. Ia mengusulkan penggunaan identitas digital berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta mekanisme persetujuan orang tua sebagai prasyarat utama. Tak hanya itu, platform digital juga perlu dikenakan sanksi tegas apabila terbukti melanggar ketentuan tersebut.

Selain pembatasan kepemilikan akun pribadi, Umbu turut menyoroti tanggung jawab platform digital dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak. Beberapa langkah yang dinilai penting antara lain penerapan verifikasi usia berbasis NIK, pengaktifan fitur safe mode pada perangkat anak, hingga pembatasan akses terhadap fitur pesan langsung (direct message) dan siaran langsung (live streaming) bagi akun anak-anak.

Baca Juga:  Ketua Himpunan Pemuda Tani Sambut Baik Peresmian Training Center HKTI DIY

“Ini yang perlu kita perhatikan, serta merespons setiap tindakan secepatnya tentang adanya grooming pada anak,” kata dia.

Lebih lanjut, Umbu menegaskan bahwa peran orang tua tetap menjadi benteng utama dalam pengawasan aktivitas digital anak. Pengawasan di lingkungan rumah dinilai paling efektif untuk mengontrol akses serta perilaku anak saat bersentuhan dengan media online.

“Dan juga terakhir peran sekolah. Tapi lebih daripada itu adalah bagaimana negara hadir mengatur karena ini korbannya anak, gampang dipengaruhi secara psikis dan sudah banyak terjadi korban,” kata Umbu.

Ia kembali menegaskan perlunya aturan yang jelas dan tegas mengenai batas usia kepemilikan akun media sosial.

“Perlu adanya undang-undang melarang anak dari 0 tahun sampai 16 atau yang sepantasnya, minimal, maksimal 16 tahun tidak diperkenankan punya akun pribadi,” jelasnya.

Isu child grooming kembali menjadi sorotan publik setelah terbitnya buku Broken Strings: Kepingan Masa Muda yang Patah karya aktris Aurelie Moeremans pada Oktober 2025. Melalui buku tersebut, Aurelie mengungkap pengalaman pahitnya saat remaja sebagai penyintas grooming yang menyeretnya ke dalam relasi tidak sehat.

Pengakuan tersebut memicu diskusi luas di ruang publik mengenai urgensi perlindungan anak di ranah digital, sekaligus memperkuat dorongan agar negara segera menghadirkan regulasi yang berpihak pada keselamatan dan kesehatan psikologis anak.

(MS)

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru