IBTimes.ID – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk segera menyusun dan menerbitkan pedoman khusus dalam penanganan kasus child grooming.
“KemenPPPA mengeluarkan pedoman penanganan child grooming yang secara eksplisit serta memastikan UPTD PPA menerapkan pendekatan berbasis korban sebagaimana mandat Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual maupun undang-undang yang lain khususnya juga terkait layanan terpadu,” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti di Jakarta, sebagaimana diberitakan oleh ANTARA.
Pernyataan tersebut disampaikan Ratna dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Komnas HAM, LPSK, serta Komnas Perempuan.
Dalam kesempatan itu, Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum untuk konsisten menjalankan prinsip nonreviktimisasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Selain itu, kepolisian didorong agar segera menindaklanjuti berbagai petunjuk atau informasi yang telah disampaikan korban child grooming, termasuk yang dituangkan dalam bentuk tulisan atau memoar.
“Karena tindak pidana kekerasan seksual yang dialami korban bukan termasuk delik aduan sehingga siapapun yang mengetahui atau mendapat petunjuk termasuk dalam hal ini aparat penegak hukum harus segera bisa menindaklanjuti kasus child grooming tersebut,” kata Ratna Batara Munti.
Komnas Perempuan juga meminta Kementerian Komunikasi dan Digital, Komisi Penyiaran Indonesia, serta Dewan Pers untuk memperkuat pengawasan terhadap pemberitaan, agar media tidak menampilkan narasi yang menyudutkan atau menyalahkan korban.
“Kemudian menguatkan fungsi pengawasan DPR RI terhadap implementasi Undang-undang TPKS khususnya pada perlindungan dan pemulihan korban termasuk membuka ruang-ruang dengar pendapat umum yang saya kira sudah dimulai dari hari ini,” kata Ratna Batara Munti.
Di sisi lain, Komnas Perempuan mengajak tokoh publik dan masyarakat luas untuk tidak melakukan victim blaming serta turut memperluas dukungan bagi proses pemulihan korban kekerasan seksual, termasuk yang terjadi melalui modus child grooming.
(MS)


