back to top
Minggu, Agustus 30, 2026

Dari Ujian ke Ujian: 28 Tahun Demokrasi Indonesia

Lihat Lainnya

Samodra Wibawa
Samodra Wibawa
FISIPOL UGM; Asosiasi Ilmuwan Administrasi Negara; Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan

Dua puluh delapan tahun setelah Reformasi 1998, demokrasi Indonesia kembali menghadapi ujian. Pada Kamis (27/8), ribuan orang memadati kawasan Gedung DPR/MPR RI di Jakarta. Mereka membawa tuntutan yang tidak asing: pemberantasan korupsi, pengesahan RUU Perampasan Aset, perbaikan kehidupan ekonomi, dan penyelesaian berbagai agenda reformasi. Aksi yang relatif tertib kemudian diwarnai ketegangan, perusakan pagar, pembakaran, bentrokan dengan aparat, hingga meluas ke kawasan Slipi dan Pejompongan.

Ini bukan ujian pertama. Demo 27 Agustus 2026 hanyalah episode terbaru dari perjalanan panjang demokrasi Indonesia.

Ujian awal adalah masa transisi Reformasi 1998–1999: bagaimana keluar dari otoritarianisme menuju demokrasi tanpa disintegrasi. Berikutnya adalah konsolidasi kelembagaan, pergantian kekuasaan secara damai, serta penegakan checks and balances. Menjatuhkan rezim otoriter ternyata lebih mudah daripada membangun institusi demokratis yang sehat.

Politik Identitas dan Krisis Kepercayaan

Ujian berikutnya datang pada 2016–2017 melalui Pilkada DKI Jakarta dan menguatnya politik identitas. Demonstrasi 411 dan 212 menunjukkan paradoks demokrasi: kebebasan politik dapat memperluas partisipasi sekaligus memperdalam polarisasi. Demokrasi memberi ruang kepada rakyat untuk bersuara, tetapi belum tentu membuat mereka mampu saling mendengar.

Ujian datang lagi pada 2019. Pemilu yang sangat terpolarisasi diikuti demonstrasi besar setelah penetapan hasil. KPU menetapkan Joko Widodo–Ma’ruf Amin memperoleh 55,50 persen suara dan Prabowo Subianto–Sandiaga Uno 44,50 persen. Namun, keputusan pemilu tidak segera mengakhiri konflik politik. Kerusuhan 21–22 Mei menunjukkan bahwa kemenangan elektoral tidak otomatis menghasilkan kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.

Setahun kemudian terjadi ujian lagi. Mahasiswa dan masyarakat sipil turun ke jalan menolak sejumlah revisi undang-undang, terutama revisi UU KPK dan RKUHP. Peristiwa ini menguji hubungan pemerintah, DPR, mahasiswa, serta kebebasan sipil.

Kemudian pada 2023–2024, demokrasi kembali diuji oleh kontroversi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Ketua MK saat itu, Anwar Usman, kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat oleh Majelis Kehormatan MK. Peristiwa tersebut menguji independensi lembaga negara dan prinsip checks and balances.

Ujian berikutnya datang pada 2025. Gelombang demonstrasi besar pada Agustus–September dipicu antara lain persoalan tunjangan anggota DPR, tekanan ekonomi, dan akumulasi persoalan sosial-politik. Tunjangan perumahan anggota DPR kemudian dihentikan sejak 31 Agustus 2025.

Baca Juga:  QS al-Mu'minun Ayat 18: Tiga Watak Hujan

Jadi Demo 27 Agustus 2026 dapat dibaca sebagai peringatan satu tahun dari keresahan publik belum sepenuhnya hilang.

Demonstrasi sebagai Koreksi

Mengapa setelah hampir tiga dekade Reformasi rakyat masih merasa perlu turun ke jalan agar didengar?

Demonstrasi bukanlah ancaman bagi demokrasi. Ia merupakan salah satu mekanisme masyarakat mengoreksi kekuasaan. Aksi kolektif memang sering muncul ketika saluran politik dan institusional tidak mampu menampung aspirasi masyarakat (Tarrow, 2011). Opini dan kehendak politik terbentuk di dalam ruang publik (Habermas, 1996).

Salah satu motor aksi 27 Agustus adalah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Dipimpin Supriyono alias Botok, warga Pati datang ke Jakarta dengan tuntutan antara lain pengesahan RUU Perampasan Aset. Perwakilan AMPB kemudian diterima pimpinan DPR dan memperoleh komitmen penyelesaian RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.

Jadi inilah mekanisme demokrasi yang semestinya diperkuat: tekanan publik bertemu dengan institusi yang bersedia mendengar.

Kekuasaan adalah Amanah

Dalam perspektif Islam, persoalan kekuasaan memiliki dimensi moral yang kuat. Allah berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkan dengan adil” (QS. An-Nisa: 58).

Kekuasaan, dengan demikian, bukan sekadar jabatan atau kemenangan politik. Ia adalah amanah.

Rasulullah SAW juga bersabda, “Kullukum ra’in wa kullukum mas’ulun ‘an ra’iyyatihi”—setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya (HR Bukhari).

Maka, tuntutan agar pemerintah mendengar rakyat bukan hanya tuntutan politik modern. Ia juga memiliki dimensi etik dalam Islam: pemegang kekuasaan harus menjaga amanah, keadilan, dan kemaslahatan.

Isu korupsi menjadi sangat relevan. QS Al-Baqarah ayat 188 melarang mengambil harta orang lain secara batil dan menggunakan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah. Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum; ia merupakan pengkhianatan terhadap amanah publik.

Baca Juga:  Kayak Sumbang Medali Emas Pertama untuk Indonesia pada SEA Games 2025

Koalisi Besar dan Ruang Kritik

Persoalan demokrasi saat ini juga perlu dilihat dalam konteks konfigurasi politik pemerintahan Prabowo. Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus adalah koalisi besar yang mencakup hampir semua kekuatan politik di parlemen. Pada Februari 2025, Prabowo bahkan meminta agar KIM Plus menjadi koalisi permanen hingga 2029.

Koalisi besar tentu tidak selalu buruk bagi demokrasi. Ia dapat memberikan stabilitas pemerintahan dan memudahkan proses legislasi. Masalahnya adalah keseimbangan kekuasaan.

Jika sebagian besar kekuatan politik berada di dalam atau dekat dengan pemerintahan, mekanisme kontrol cenderung melemah. Padahal demokrasi selain membutuhkan pemerintah yang kuat juga pengawasan yang tajam.

Di sinilah masyarakat sipil, media, akademisi, mahasiswa, dan demonstrasi memiliki fungsi penting. Ketika oposisi parlementer sangat kecil, ruang publik menjadi semakin penting sebagai mekanisme koreksi.

Karena itu, Demo 27 Agustus jangan dibaca sebagai gerakan melawan pemerintah. Kejadian ini ekspresi kebutuhan demokrasi akan kontrol ketika saluran politik formal tidak responsif.

“Insting” Politik dan Pemilu 2029

Dalam suasana tersebut, muncul pula pernyataan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi mengenai kemungkinan dinamika politik bergerak lebih cepat dari ritme lima tahunan. Pernyataan itu menimbulkan spekulasi mengenai percepatan Pemilu 2029.

Budi Arie kemudian meminta maaf dan menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan analisis pribadi, bukan agenda resmi.

Pernyataan itu tidak perlu dianggap sebagai bukti adanya agenda mempercepat pemilu. Namun, tetap penting dicermati. Dalam demokrasi, ucapan elite dapat dibaca sebagai sinyal politik. Tetapi perubahan jadwal pemilu tetap harus dikembalikan kepada konstitusi dan hukum, bukan kepada “insting” siapa pun.

Al-Qur’an mengajarkan prinsip tabayyun: ketika menerima berita, masyarakat diperintahkan memeriksa kebenarannya agar tidak bertindak berdasarkan informasi yang keliru (QS Al-Hujurat: 6).

Prinsip ini sangat relevan di era media sosial, ketika potongan video dan pernyataan tanpa konteks dapat berubah menjadi rumor politik.

Baca Juga:  Mengapa Demokrasi Tak Mampir di Timur Tengah?

Kritik Harus Berkeadilan

Namun, ruang kritik terhadap kekuasaan juga bukanlah cek kosong bagi demonstran. Pengrusakan fasilitas publik dan kekerasan tidak dapat dibenarkan hanya karena tuntutannya baik. Al-Qur’an menegaskan: “Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa” (QS. Al-Ma’idah: 8).

Prinsip ini berlaku dua arah. Pemerintah tidak boleh menggunakan alasan ketertiban untuk membungkam kritik yang sah. Demonstran juga tidak boleh menjadikan kemarahan sebagai alasan melakukan kekerasan. Kritik terhadap ketidakadilan tidak boleh melahirkan ketidakadilan baru.

Belum Lulus = Gagal?

Setelah 28 tahun, apakah Indonesia sudah lulus ujian demokrasi? Jawabannya tampaknya belum.

Tetapi “belum lulus” tidak berarti “gagal”. Demokrasi adalah proses pembelajaran yang terus berlangsung. Setiap pemilu, demonstrasi, konflik antarlembaga, putusan pengadilan, dan pergantian kekuasaan merupakan ujian terhadap kualitas demokrasi.

Demo 27 Agustus adalah cermin hubungan rakyat dan negara setelah hampir tiga dekade Reformasi. Ada rakyat yang merasa tidak didengar. Ada lembaga negara yang dituntut lebih responsif. Ada demonstran yang harus belajar mengendalikan kemarahan. Ada aparat yang harus belajar bahwa ketertiban tidak boleh mengorbankan kebebasan sipil. Dan ada elite politik yang harus belajar bahwa kekuasaan adalah amanah.

Pada akhirnya, demokrasi membutuhkan dua hal sekaligus: rakyat yang berani bersuara dan penguasa yang bersedia mendengar.

Islam menambahkan dimensi yang lebih dalam: suara rakyat harus diarahkan kepada keadilan, sedangkan kekuasaan harus dijalankan sebagai amanah.

Jika RUU Perampasan Aset nanti benar-benar disahkan sesuai komitmen, publik akan percaya bahwa tekanan masyarakat masih dapat menjadi kebijakan melalui institusi demokrasi. Sebaliknya, jika komitmen tak dipenuhi, kekecewaan publik akan semakin besar.

Karena itu, setelah 28 tahun Reformasi, pertanyaannya bukan apakah demokrasi Indonesia sudah lulus ujian. Pertanyaannya: Berapa kali lagi rakyat harus turun ke jalan sebelum negara benar-benar belajar dari setiap ujian?

Editor: Ikrima

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru