IBTimes.iD – Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanagara menanggapi usulan lebih dari 60 kepala daerah yang meminta wilayahnya ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi. Ia menyebut seluruh usulan itu kini masuk daftar tunggu. Pemerintah ingin memastikan kawasan transmigrasi mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, bukan sekadar program pembangunan rumah dan infrastruktur.
Pernyataan itu disampaikan Iftitah saat memberikan keterangan kepada awak media di kawasan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (8/10/2026) malam.
“Lebih dari 60 kepala daerah menginginkan kawasan transmigrasi,” kata Iftitah.
Dikutip dari Viva.co.id pada (9/9/2026), Menteri Transmigrasi menyampaikan apresiasi pemerintah atas usulan yang datang dari berbagai daerah. Meski begitu, kementeriannya tidak bisa memenuhi semua permintaan dalam waktu bersamaan. Keterbatasan anggaran menjadi alasan utama perlunya penentuan prioritas. Kementerian harus memilih wilayah mana yang lebih dulu dikembangkan.
Menurut Iftitah, prioritas itu disusun berdasarkan potensi ekonomi setiap wilayah yang diusulkan. Daerah dengan peluang ekonomi paling kuat akan mendapat giliran lebih awal. Kawasan di Indonesia Timur juga mendapat perhatian khusus, sesuai arah pembangunan pemerintah saat ini. Pertimbangan ini diambil agar anggaran yang terbatas bisa digunakan secara efektif.
“Kami izin memprioritaskan terlebih dahulu teman-teman yang ada di Indonesia Timur, tapi kami lakukan secara saintifik. Mana yang punya potensi ekonomi, itu yang kita dahulukan,” ujarnya.
Pendekatan saintifik yang dimaksud Iftitah berarti penilaian dilakukan berdasarkan data dan kajian. Kementerian tidak akan menetapkan sebuah kawasan hanya karena ada permintaan dari daerah. Setiap usulan perlu diuji lebih dulu, terutama dari sisi kelayakan ekonominya. Proses itu memang butuh waktu, tetapi dinilai penting agar setiap keputusan tepat sasaran.
Status daftar tunggu tidak berarti usulan para kepala daerah ditolak. Kementerian masih menimbang setiap pengajuan sebelum mengambil keputusan. Tingginya jumlah usulan itu sekaligus menunjukkan besarnya minat pemerintah daerah terhadap program transmigrasi.
Iftitah menegaskan, penetapan kawasan transmigrasi tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan fisik. Rumah, jalan, dan fasilitas dasar memang tetap dibutuhkan warga. Namun, pengembangan wilayah harus punya dasar ekonomi yang jelas agar kawasan itu bisa tumbuh dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Dengan pandangan itu, pembangunan fisik ditempatkan sebagai sarana, bukan tujuan akhir. Rumah dan jalan baru akan bermakna jika di sekitarnya tumbuh aktivitas ekonomi yang mampu menghidupi warga. Tanpa kegiatan ekonomi, fasilitas yang sudah dibangun berisiko tidak termanfaatkan secara optimal.
Ia menilai keberhasilan program transmigrasi tidak cukup diukur dari banyaknya kawasan yang ditetapkan. Jumlah penduduk yang ditempatkan juga tidak bisa dijadikan ukuran tunggal. Kedua angka itu memang penting, tetapi belum cukup menjadi tolok ukur. Menurutnya, ada hal lain yang jauh lebih penting untuk dipastikan sejak awal.
Pemerintah ingin memastikan kawasan transmigrasi melahirkan kegiatan ekonomi yang nyata. Lapangan kerja bagi masyarakat di kawasan tersebut juga harus tercipta. Tanpa dua hal itu, penetapan kawasan baru dinilai tidak akan membawa perubahan berarti. Warga transmigran tetap membutuhkan sumber penghasilan yang berkelanjutan agar bisa bertahan di tempat tinggal baru.
“Kalau hanya sekadar Kementerian Transmigrasi berhasil membangun 60 kawasan transmigrasi, kalau hanya di atas kertas untuk apa?” kata Iftitah.
Lewat pernyataan itu, Menteri Transmigrasi ingin menegaskan bahwa kementeriannya lebih mengutamakan kualitas ketimbang jumlah. Penetapan kawasan baru harus diikuti perhitungan yang matang. Dengan cara itu, program transmigrasi tidak berhenti sebagai catatan administrasi tanpa hasil di lapangan.
Saat ini, Kementerian Transmigrasi memiliki 154 kawasan transmigrasi. Angka itu belum mencakup puluhan usulan baru dari kepala daerah yang kini masih menunggu keputusan. Jika seluruh usulan diterima sekaligus, beban anggaran dan pengawasan kementerian tentu akan bertambah besar.
Di sisi lain, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menargetkan pengembangan 45 kawasan transmigrasi. Target tersebut dibagi ke dalam delapan tahap. Fokusnya disesuaikan dengan arah pembangunan pemerintah yang kini mengarah ke Indonesia Timur.
Pembagian ke dalam delapan tahap memberi ruang bagi pemerintah untuk menilai hasil di setiap kawasan. Pengalaman dari tahap awal nantinya bisa menjadi pelajaran bagi kawasan yang dikembangkan berikutnya.
Arah kebijakan itu sejalan dengan sikap Menteri Transmigrasi yang mendahulukan daerah di wilayah timur. Dengan begitu, langkah kementerian dan perencanaan nasional bergerak menuju sasaran yang sama. Penyelarasan ini juga membantu pemerintah menyusun urutan pengembangan kawasan secara lebih tertib.
Meski menerapkan skala prioritas, Iftitah memastikan pemerintah tetap ingin mengembangkan seluruh kawasan transmigrasi. Artinya, usulan kepala daerah yang kini berada dalam daftar tunggu masih berpeluang ditindaklanjuti. Waktunya bergantung pada hasil evaluasi dan kesiapan setiap daerah.
Menurutnya, evaluasi dan penentuan prioritas tetap perlu dilakukan lebih dulu. Langkah itu bertujuan memastikan kawasan yang sudah ditetapkan berjalan produktif. Kawasan tersebut juga harus memberi dampak ekonomi yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Pemerintah tidak ingin ada kawasan yang justru tertinggal karena minim kegiatan ekonomi.
Menteri Transmigrasi juga berharap model pengembangan kawasan transmigrasi yang tepat bisa segera ditemukan. Model itu nantinya menjadi acuan bersama bagi kementerian, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya. Jika semua pihak sudah sepakat, ia meyakini pengembangan kawasan dapat berjalan lebih cepat.
“Nanti kalau sudah dapat modeling-nya pas, semuanya sudah sepakat dengan itu, saya yakin nanti akan ada percepatan,” pungkas Iftitah.


