FikihInspiring

Abdul Munir Mulkhan: Penggagas Sufistisasi Syariah

5 Mins read

Istilah “Sufitisasi Syariah” sebenarnya tidak terlalu mendapatkan perhatian di Muhammadiyah. Akan tetapi, wacana ini dianggap memiliki nilai penting, tatkala diinisiasi dan dipopularkan oleh Abdul Munir Mulkhan.

Sosok Abdul Munir Mulkhan

Ia adalah seorang guru besar di bidang filsafat, di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Pria kelahiran Wuluhan, Jember, 13 November 1946 ini, menyelesaikan studi sarjananya di Fakultas Filsafat UGM  pada 1982. Enam tahun kemudian (1988), ia meraih gelar Master dan pada 1999 ia meraih gelar Doktor di bidang Sosiologi di kampus yang sama. Setelah itu, ia menempuh post-doctoral di McGill University, Kanada pada 2003. Dan, pernah pula menjadi peneliti tamu di Institute of Defence and Strategic Studies di Nanyang Technological University (NTU), Singapura.

Di dunia aktivisme, ia pernah menjadi Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus Pimpinan Pusat Muhammadiyah (1994-1995). Ia juga adalah Wakil Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah di tahun 2000-2005. Sejak 2005 sampai 2010, ia menjadi Anggota Majelis Pendidikan Tinggi Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Sementara itu sejak 1996, ia menjadi dewan editor Majalah Suara Muhammadiyah (majalah resmi persyarikatan Muhammadiyah). Ia juga dikenal sebagai salah seorang penasehat Libforall, organisasi sosial yang gigih dalam memperjuangkan kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia.

Pelbagai karyanya tentang Sufisme antara lain, “Syeh Siti Jenar dan Ajaran Wihdatul Wujud” (1985), “Mencari Tuhan dan Tujuh Jalan Kebebasan: Esai Pemikiran Imam al-Ghazali” (1992), “Bisnis Kaum Sufi” (1998), “Neo-Sufisme dan Pudarnya Fundamentalisme” (2000), “Syekh Siti Jenar, Pergumulan Islam-Jawa” (2001), “Ajaran dan Jalan Kematian Syekh Siti Jenar” (2002), “Ajaran Kesempurnaan Syekh Siti Jenar” (2002), dan “Kesalehan Multikultural” (2005). Di antara pelbagai karya yang beraroma Sufisme tersebut, yang paling menarik adalah “Neo-Sufisme dan Pudarnya Fundamentalisme” (2000). Buku tersebut secara mendalam membahas mengenai konsep sufitisasi syariah.

Sufitisasi Syariah

Gagasan sufitisasi syariah ini begitu penting, karena dianggap merepresentasikan pemikiran Muhammadiyah secara lebih otentik, bahkan digali dari pemikiran-permikiran kunci KH. Ahmad Dahlan. Pada dasarnya Mbah Munir, panggilan akrab beliau, ingin menunjukkan model penghayatan agama yang lebih mendalam dalam perspektif Muhammadiyah. Karena itu, istilah syariah yang biasanya dianggap telah cukup untuk membawa seorang hamba menjadi seorang yang saleh, dibawa menuju kepada wacana yang lebih esensial dan cenderung bersifat esoteris.

Baca Juga  Djazman, Tantangan Perkaderan Muhammadiyah di Kelahiran ke-107

Ini semua merupakan jalan keagamaan tingkat lanjut, dengan level yang lebih tinggi. Mungkin dalam terminologi Sufisme kerap disebut dengan istilah hakikat dan makrifat. Mbah Munir memperkenalkan pelbagai interpretasi ajaran agama Islam, khususnya mengenai relung batin Islam yang dilahirkan dari permenungan-permenungan reflektif-otentik seorang pendiri Muhammadiyah.

Lantas, apa yang dimaksud dengan sufitisasi syariah itu sendiri? Sepintas mungkin orang akan salah menduga bahwa sufitisasi syariah adalah proyek pen-sufi-an (baca. penyufian) syariat Islam. Padahal, bila kita membaca dengan cermat, maksudnya bukan demikian.

Justru syariah itu sendiri sebenarnya mengandung dimensi esoteris, batiniah dan penghayatan spiritual yang tinggi. Dalam khazanah hukum Islam, hal ini disebut dengan falsafah al-tasyri’ atau hikmah al-tasyri’. Sayangnya gagasan tersebut (sufitisasi) datang dari para sarjana filsafat, yang agak sukar dicerna oleh nalar masyarakat umum. Sementara itu di dunia Sufisme, hal tersebut dikenal dengan istilah akhlaq, akhlaq al-karimah, atau akhlaq al-Qur’an.

Sufitisasi syariah mencoba menegaskan bahwa dimensi nilai-nilai etis Qur’ani atau akhlak yang mulia, merupakan fondasi dasar bangunan syariah. Dengan demikian, pada saat menempuh pelbagai ketentuan syariah, atau menapaki jalan menuju keridlaan Allah, tergantung pada tujuan luhur di balik itu semua. Dengan kata lain, bergantung kepada dimensi transendentalnya (ma’rifatullah).

Sufitisasi syariah adalah suatu ikhtiar untuk mengembalikan kedudukan syariah pada kondisinya yang paling otentik. Melalui penelusuran Pak Munir Mulkhan terhadap pemikiran KH. Ahmad Dahlan, tercatat bahwa, “Agama bukan barang jang kasar, jang harus dimasukkan kedalam telinga, akan tetapi agama Islam adalah agama fitrah. Artinja, adjaran jang mentjotjoki kesutjian manusia. Sesungguhnja agama bukanlah amal lahir jang dapat dilihat, amal lahirnja hanjalah bekas dan daja dari ruh agama.” (Abdul Munir Mulkhan, 2000: 72; Salam, 1968: 51).

Dimensi ruhani di dalam aktivitas ritual peribadatan (ibadah mahdhah), maupun aktivitas kehidupan mu’amalah duniawiyah sehari-hari, begitu penting. Dalam konteks ini, maka “Gagasan dasar Sufisme sebenarnya sama dengan Syariat, termasuk tujuan mendekatkan diri kepada Tuhan dan pencarian perkenan (keridlaan) Tuhan” (Mulkhan, 2000: 98). Inilah yang menjadi gagasan awal mengapa Muhammadiyah didirikan sebagai perkumpulan, yakni dalam rangka mengembalikan ajaran agama Islam pada hakikatnya yang paling otentik.

Baca Juga  Maria Ulfah, Pembela Hak Perempuan dalam Perkawinan

Seperti namanya, Muhammadiyah adalah pengikut Nabi Muhammad, sosok teladan sempurna mengenai penghayatan ruhani agama Islam, sehingga syariat baginya bukan sekedar menjadi tugas-tugas penggugur kewajiban. Mengenai persoalan ini, Mbah Munir menyampaikan bahwa, “Perhatian utama Kyai Dahlan lebih banyak pada pentingnya akal dan hati suci. Dengan jelas Kyai Dahlan menyatakan bahwa kesalehan batin adalah inti dari kesalehan syariah untuk memperoleh perkenan Tuhan.” (Mulkhan, Ibid.)

Melalui penghayatan Kyai Dahlan tersebut, memang konsekuensinya bagi Muhammadiyah begitu besar. Misalnya, bila makna kesucian batin adalah kebaikan, kebajikan dan kebebasan kemanusiaan, maka hal ini berhadapan secara diametral dengan pelbagai aspek yang bukan kebaikan, bukan kebajikan dan pengekangan kemanusiaan. Oleh karena itu, sesuatu hal yang sangat janggal, apabila syariat merupakan jalan yang justru merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan. Terlebih bahwa syariat ini sudah mengalami pelbagai modifikasi sosio-kultural, bahkan politik, sehingga tampak begitu memberatkan.

Syariat dengan tafsiran mistis Islam, lebih tampak sebagai ajaran keagamaan yang berbeda dengan aslinya (bid’ah), berdimensi khayalan mistis yang tidak masuk akal (takhayul) dan membawa ketergantungan yang mengikis fungsi akal pikiran (khurafat). Mirisnya, perkara ini menimbulkan tertutupnya pintu ijtihad, karena otoritas tafsir keagamaan hanya menjadi hak mereka yang dipercaya (secara sosio-kultural dan politis) oleh sistem feodalistik kerajaan Jawa (Mataraman). Dalam konteks ini, mustahil bahwa ajaran agama yang dimanfaatkan untuk kepentingan pragmatis pengukuhan status quo tertentu merupakan kesucian  (Mulkhan, 2005: 62-3).

Dari sinilah, kemudian lahir kredo utama Muhammadiyah, yakni “al-ruju’ ila al-Qur’an wa al-Sunnah.” Suatu dasar pijak “kembali kepada al-Qur’an dan al-Sunnah” adalah upaya untuk memurnikan ajaran agama Islam, dari segala unsur tindak laku manusia yang dehumanistik. Bagi Kyai Dahlan, agama tidak boleh menjadi penguasaan, dominasi dan hegemoni elit keagamaan-pemerintah semata, karena pada hakikatnya agama adalah rahmat bagi seluruh alam.

Kontekstualisasi Sufitisasi Syariah

Karena itu melalui Persyarikatan Muhammadiyah, diharapkan dakwah pemurnian ajaran Islam yang berorientasi untuk pembebasan kemanusiaan, bisa berkembang secara massif. Dengan kata lain, gerakan Islam yang liberatif ini, bisa dimobilisir melalui kekuatan yang solid.

Baca Juga  Mengenal Al-Jili (1): Kehidupan Masa Muda Sang Sufi

Secara lebih jauh, Mbah Munir mengungkapkan bahwa, “Muhammadiyah meletakkan ‘organisasi’ sebagai alat atau sabilillah untuk mendekatkan diri kepada Tuhan dengan tujuan memperoleh perkenan-Nya… Dari pandangan itu, Muhammadiyah tampak mensakralkan (wajib) yang duniawi dan profan, mirip fungsi tarikat dan hirarkhi guru-murid dalam tradisi Sufisme.” (Mulkhan, 2010: 72).

Kyai Dahlan adalah guru, yang bekerja keras mengembalikan dimensi spiritual syariah, dengan strategi pemurnian ajaran Islam, yang bergerak secara kolektif dan terorganisir melalui Persyarikatan Muhammadiyah. Dalam menegaskan pentingnya gerakan ini, Kyai Dahlan menandaskan bahwa, “Kalau kamu permisi dari suatu tugas jang ditetapkan oleh sidang kepadamu, untuk bertabligh umpamanja, djanganlah kamu permisi kepadaku, tetapi permisilah kepada Tuhan dengan mengemukakan alasanmu, beranikah kamu bertanggungjawab atas perbuatanmu itu?” (Mulkhan, Ibid.; Salam, 1968: 52-3).

Kendati demikian, gagasan sufitisasi syariah ini mulai ditangkap maksudnya tanpa keraguan, pada tahun 1995. Sebelum periode tersebut, tampak diragukan, karena kurang dipahami maksudnya dengan baik, jujur, terbuka dan melalui sudut pandang yang positif.

Memang ikhtiar pemurnian Islam yang digalakkan oleh Kyai Dahlan dalam beberapa dekade kemudian, berdampak pada penghapusan dan penolakan segala unsur dan peristilahan yang berbau Sufisme. Mungkin telah beredar trend simplifikasi dan generalisasi bahwa, setiap Sufisme adalah takhayul, bid’ah dan khurafat, serta lebih mudah tergelincir dalam kesyirikan.

Maka, seiring dengan mengemukanya program “dakwah kultural Muhammadiyah”  (Mulkhan, 2005: 212) yang meletakkan kepentingan untuk memperluas dakwah di lingkungan masyarakat bawah yang cenderung tradisional, maka Sufisme, sufitisasi syariah, spiritualisasi hukum Islam dan Neo-Sufisme, menjadi ide-ide gemilang yang mampu merevitalisasi spirit pemikiran kemuhammadiyahan Kyai Dahlan. Mbah Munir kembali menandaskan, “Sejak tahun 1995, Muhammadiyah mulai menaruh perhatian kembali terhadap aspek spiritual syariat dan mulai membahas Tasawuf secara terbuka dalam program spiritualisasi syariat.” (Mulkhan, Ibid., 99).

Demikianlah yang dimaksud dengan gagasan sufitisasi syariah, yang selaras dengan segala substansi pemikiran Muhammadiyah. Pada akhirnya, teoretisi sufitisasi syariah ini mengungkapkan bahwa, “…pemikiran keislaman…lebih mengacu kepada fungsionalisasi nilai-nilai spiritualitas ketuhanan dalam aplikasinya dalam kehidupan kongkrit di muka bumi…mempertautkan dan menyentuhkan pemikiran transendental dengan wilayah sosial budaya yang kongkrit dan kontekstual.” (Mulkhan, Ibid., 230).

89 posts

About author
Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang, Direktur Riset RBC Institute A Malik Fadjar.
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Jual Beli Sepatu dari Kulit Babi

2 Mins read
Hukum jual beli sepatu dari kulit babi menjadi perhatian penting di kalangan masyarakat, terutama umat Islam. Menurut mayoritas ulama, termasuk dalam madzhab…
Inspiring

Imam Al-Laits bin Saad, Ulama Besar Mesir Pencetus Mazhab Laitsy

3 Mins read
Di zaman sekarang, umat Islam Sunni mengenal bahwa ada 4 mazhab besar fiqh, yang dinisbahkan kepada 4 imam besar. Tetapi dalam sejarahnya,…
Inspiring

Ibnu Tumart, Sang Pendiri Al-Muwahhidun

4 Mins read
Wilayah Maghreb merupakan salah satu bagian Dar al-Islam (Dunia Islam) sejak era Kekhalifahan Umayyah. Kebanyakan orang mengenal nama-nama seperti Ibnu Rusyd, Ibnu…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds