IBTimes.ID – Sejak Indonesia merdeka, aturan seragam sekolah negeri berubah-ubah, terutama menyangkut jilbab. Sempat dilarang berjilbab pada dekade 1970-an, muncul kebijakan wajib jilbab pada 1990-an di sekolah negeri hingga kini. Namun, ke depan situasi akan berubah lewat aturan baru.
Tiga menteri Jokowi, meliputi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani aturan bersama berisi regulasi baru yang melarang mewajibkan sekaligus melarang pengekangan pemakaian seragam “agama tertentu” kepada siswa hingga guru.
Menurut Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Surat Keputusan Bersama tersebut bukanlah masalah yang besar, jadi tidak perlu dibesar-besarkan. Ia menyebut bahwa di negara-negara maju, seragam tidak menjadi persoalan karena tidak terkait mutu pendidikan.
“Kalau saya cermati subtansi dan tujuannya, SKB itu tidak ada masalah. Substansinya terkait dengan jaminan kebebasan menjalankan ajaran agama sebagaimana diatur dalam pasal 29 UUD 1945,” ujar Mu’ti.
Mu’ti menjelaskan bahwa SKB tidak melarang peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan memakai seragam sekolah yang sesuai dengan agama dan keyakinan. SKB juga melarang semua bentuk pemaksaan pemakaian pakaian dan seragam yang tidak sesuai dengan agama dan keyakinan.
Menurut Mu’ti, sekolah adalah miniatur kerukunan intern dan antar umat beragama. “Sehingga yang perlu ditanamkan adalah wawasan, sikap, dan kesadaran hidup rukun, damai, dan terbuka sehingga terbina persatuan di tengah kebhinekaan suku, budaya, dan agama,” tutup Mu’ti.
Reporter: Yusuf