IBTimes.ID – Sebuah akad nikah egaliter dan bermartabat digelar di Banyumas, Jawa Tengah, menghadirkan pembaruan prosesi yang menegaskan kesetaraan laki-laki dan perempuan dalam pernikahan. Konsep ini menjadi respons atas praktik simbolik yang selama ini dinilai masih menempatkan perempuan sebagai objek dalam relasi rumah tangga.
Pernikahan semestinya dibangun atas kesepakatan antara dua individu. Namun, dalam realitasnya kerap masih ditemukan relasi yang tidak seimbang. Perempuan acap kali diposisikan layaknya objek yang ‘diserahterimakan’, bukan individu yang memiliki kuasa penuh atas pilihan dan dirinya sendiri.
Penggunaan istilah ‘dibayar tunai’ pada akad nikah, dan berbagai praktik simbolik seperti prosesi istri mencium tangan suami atau istri mencuci kaki suami tanpa adanya perlakuan sebaliknya, turut menambah cara pandang yang menyerupai jual beli dan memperkuat struktur patriarki dalam pernikahan. Maka dari itu, hadirlah konsep pernikahan egaliter dan bermartabat.
Konsep ini diusung oleh Prof. Alimatul Qibtiyah, S.Ag., M.Si., Ph.D., Guru Besar Kajian Gender UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan Instruktur Bina Keluarga Sakinah Nasional Kementerian Agama RI, sekaligus Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Aisyiah, serta anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Pernikahan Egaliter
Prof. Alim sebagai pengusung konsep ini juga telah mempraktikan upaya untuk mewujudkan pernikahan yang egaliter dan bermartabat dalam prosesi akad nikah putranya, yakni Ahabullah Fakhri Muhammad—yang menikah dengan Siska Nur Erina—pada Hari Minggu (11/4) di Banyumas, Jawa Tengah.
Pertama. Menghadirkan Perempuan dan Ibu di Meja Akad. Kalau biasanya calon pengantin wanita akan masuk ke meja akad nikah setelah prosesi akad selesai dan disahkan, tapi di pernikahan ini calon pengantin wanita beserta ibu dari kedua mempelai pengantin duduk bersama di meja akad sepanjang prosesi akad nikah egaliter berlangsung. Bahkan, mempelai wanita izin kepada orang tua sebelum prosesi dimulai.
Kedua. Persetujuan sebagai pilar kedaulatan dalam Islam. Prosesi akad yang biasanya tidak menghadirkan calon pengantin wanita otomatis juga meniadakan kesempatan bagi calon pengantin Wanita untuk menyampaikan apa yang ingin dia sampaikan seperti persetujuan, atau meninta restu secara langsung. Maka, dengan dihadirkannya calon pengantin wanita di meja akad pada pernikahan ini membuka kesempatan bagi calon pengantin Wanita untuk menyampaikan persetujuan dan izin restu menikah.
Ketiga. Dekonstruksi Narasi ‘Dibayar Tunai’ dan Logika Jual Beli. Biasanya, pada bagian akhir akad nikah, calon mempelai pria akan mengatakan ‘dibayar tunai’ sebagai pamungkas akad nikahnya. Namun, pada prosesi akad nikah ini kata tersebut diganti menjadi ‘yang diberikan secara langsung, dengan penuh cinta kasih karena Allah Subhanahu wa ta’ala dan Rasul’.
Simbol Saling Ridha dan Solusi Kekhawatiran Anak Muda
Keempat. Salaman Egaliter Sebagai Simbol Saling Rido. Setelah disahkan, biasanya pengantin wanita akan mencium tangan pengantin pria saja. Tapi, dipernikahan ini pengantin pria juga mencium tangan pengantin wanita setelahnya.
Menurut Prof. Alimatul, konsep pernikahan ini sangat cocok bagi anak muda sekarang karena bisa menjadi solusi dari fenomena marriage is carry pada anak muda sekarang.
“Sekarang itu kan muncul fenomena marriage is carry ditengah-tengah anak muda, kadang-kadang yang perempuan takut terjadi KDRT dalam rumah tangganya, yang laki-laki juga kadang-kadang takut tidak bisa menafkahi. Nah, kalau pernikahan egaliter dan bermartabat itu kan konsepnya ‘saling’ yah, saling berkontribusi seperti nafkah keluarga, juga tidak ada kekerasan dalam bentuk apapun. Sehingga, konsep ini cocok untuk menjadi solusinya,” ujar Prof. Alim saat ditemui oleh tim IB Times.
Warga Nilai Lebih Sakral dan Bermakna
Prof. Alim juga menyampaikan bahwa konsep ini mendapatkan penerimaan yang baik dari masyarakat sekitar, sehingga pernikahan putranya tersebut dapat berjalan lancar.
“Masyarakat juga alhamdulillah menerima dengan baik prosesi akad pernikahan egaliter ini yang sebenarnya tidak terlalu berubah banyak, tapi tetap bagi saya proses-proses tersebut signifikan. Sehingga, tidak lupa saya ucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada seluruh Masyarakat atas penerimaannya,” pungkas Prof. Alim.
Selain itu, Siti Aisah, ibu dari pengantin wanita juga merasa konsep pernikahan ini adalah hal yang baru bagi keluarga mereka, namun tidak ada kesusahan dalam penyesuaiannya.
“Bagi keluarga kami, konsep ini bagus. Kami juga tidak merasa kesusahan dalam menyesuaikan perubahan yang ada dalam dengan konsep ini. Karena dari keluarga Mas Fakhri juga menjelaskan konsep ini dengan baik jauh-jauh hari,” ucap Siti.
Senada dengan Prof. Alim dan Siti, Listianingrum, salah satu Masyarakat di lokasi pernikahan tersebut mengaku meskipun baru mengetahui adanya konsep pernikahan seperti ini, namun ia dapat menerimanya dengan baik.
“Tidak ada penolakan terhadap konsep pernikahan seperti ini di Masyarakat. Dan menurut saya, proses akad ini jauh lebih bagus dan pas prosesi akad lebih sakral,” terang Listiyaningrum. (NS)


