Politik

Amien Rais Digugat Kadernya, Partai Ummat Semakin Bergejolak

2 Mins read

IBTimes.ID – Setelah kecewa dengan dinamika kepemimpinan di dalam tubuh Partai Amanat Nasional (PAN) di tahun 2020, tokoh reformasi Amien Rais lalu keluar dan mendirikan partai baru, bernama Partai Ummat. Partai ini ia deklarasikan pada tahun 2021 bersama dengan pendukung-pendukungnya. Namun, belum genap lima tahun berjalan, partai tersebut tampaknya menghadapi tantangan yang serius.

Amein Rais, bersama dengan menantunya sekaligus Ketua Umum Ridho Rahmadi, Sekretaris Majelis Syura Ansufri Idrus Sambo, dan Sekjen Taufik Hidayat digugat oleh 34 kader Partai Ummat dari berbagai wilayah dengan gugatan senilai Rp24 miliar atas dugaan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 13 November 2025. Dari 34 kader selaku penggugat dalam perkara itu, beberapa di antaranya seperti Zul Badri, Niko Fransisco, Irsyadul Fauzi, hingga Abdul Hakim.

Belum diketahui isi perkara gugatannya seperti apa, Ridho Rahmadi menyebut pihaknya akan menghadapi gugatan tersebut, sekaligus melayangkan gugatan balik.

Beberapa waktu sebelumnya, di bulan Juni, seluruh pengurus Partai Ummat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan membubarkan diri akibat dinamika internal di partai tersebut. Eks Wakil Ketua Umum DPP Partai Ummat, Nazaruddin, menyebut DPW DIY membubarkan diri dengan simbol membuang KTA bersama-sama.

Menurutnya, ada hampir 500 pengurus struktural DIY, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan. Semuanya telah membubarkan diri.

Pemicunya adalah ketika Majelis Syura pada akhir tahun 2024 secara sepihak mengubah AD/ART partai. Padahal, menurutnya, tidak ada urgensi untuk mengubah AD/ART. Perubahan yang dimaksud adalah tentang penghapusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah, dan Musyawarah Cabang. Selain itu, mekanisme pertanggungjawaban ketua umum dan ketua DPW-DPD dihapus.

“Masa partai politik tidak ada pertanggungjawaban, RT saja ada pertanggungjawaban,” ujarnya sebagaimana dilansir dari CNN.

Baca Juga  Bung Karno: Begawan Politik Muhammadiyah

Belum lagi soal penggantian tata cara penyusunan pengurus DPP, DPW dan DPD. Sederet perombakan mekanisme yang memberangus nilai-nilai demokrasi ini membuat sejumlah pengurus berang.

Kata Nazaruddin, pihaknya sekitar bulan Februari 2025 lantas menghadap Ketua Majelis Syura, Amien Rais yang diklaim menjanjikan rakernas menyikapi aspirasi sejumlah pengurus partai.

Akan tetapi, pada 16 Februari 2025 justru digelar Musyawarah Majelis Syura di Yogyakarta. Agenda ini menghasilkan 6 butir keputusan. Salah satunya membubarkan kepengurusan semua lembaga partai, termasuk Dewan Pengurus Pusat melalui Keputusan Majelis Syura Nomor: 03/MS-Partai Ummat/Kpts/K-S/1I/2025. Keputusan ini mengatur Akhir Masa Jabatan Kepengurusan Partai Ummat Periode 2021-2025 dan Pembentukan Kepengurusan Partai Ummat Periode 2025-2030.

“Ini kan bagi kita ngawur. Kemudian (keputusan) menetapkan Saudara Ridho Rahmadi sebagai ketua umum periode 2025-2030. Lha ini bagi kami tambah ngawur lagi,” kata Nazaruddin.

“Setelah membuat keputusan itu, nampaknya mereka sendiri baru menyadari, kalau begini kan berarti kepengurusan seluruh Indonesia sudah enggak ada, tinggal Ridho Rahmadi seorang saja,” sambungnya.

Kepemimpinan Ridho Rahmadi sejak awal sudah terlihat rapuh. Pada Februari 2025, 20 DPW menolaknya untuk kembali terpilih di periode 2025-2030. Penolakan itu disuarakan lewat sebuah siaran pers yang dibagikan oleh Nazarrudin. Surat itu dibubuhi tandatangan dari 20 dari total 38 Ketua-Sekretaris DPW Partai Ummat se-Indonesia.

Dalam keterangan itu, dituliskan bahwa mereka mempermasalahkan SK Majelis Syura Nomor: 05/MS-Partai Ummat/Kpts/K-S/lI/2025 Tentang Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Ummat Periode 2025-2030.

SK ini menimbulkan implikasi formal berupa Kepengurusan DPP Partai Ummat Periode 2021-2025 yang sebelumnya ditetapkan melalui SK Majelis Syura Nomor 02/MS-Partai Ummat/Kpts/K-S/VIII2023, menjadi tidak berlaku. Demikian pula kepengurusan DPW, DPD, DPC dan tingkat ranting.

Baca Juga  Gibran Ditugaskan Prabowo untuk Sampaikan Pidato Indonesia di KTT G20 Afrika Selatan

“Sehingga praktis saat ini di jajaran Dewan Pengurus secara formal yang eksis dan legal hanyalah Ketua Umum. Dengan kata lain, hanya terdapat Ketua Umum sebagai satu-satunya pengurus yang sah di seluruh Indonesia,” tulis surat tertanggal 17 Februari 2025 itu.

Related posts
Politik

Dianggap Pakai Rompi Anti Peluru di Lokasi Bencana, Ini Penjelasan Verrell Bramasta

1 Mins read
IBTimes.ID – Verrell Bramasta, anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menuai sorotan publik. Ketika meninjau bencana di Sumatra, ia terlihat…
Politik

Gibran Ditugaskan Prabowo untuk Sampaikan Pidato Indonesia di KTT G20 Afrika Selatan

1 Mins read
IBTimes.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mewakili Indonesia dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang…
Politik

PSI Target Menang Besar di 2029: Kaesang: Kita Siapkan "Isi Tas"

1 Mins read
IBTimes.ID – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) adalah partai muda di Indonesia yang berdiri 10 tahun silam pada 2014. Kini, partai berlogo gajah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *