Akhlak

Mempersaudarakan Anshar dan Muhajirin: Pilar Kedua Dakwah Rasul

4 Mins read

Mempersaudarakan Kalangan Anshar dan Muhajirin

Setelah Rasulullah dan para sahabatnya selesai membangun pilar pertamanya berupa masjid. Langkah Rasulullah selanjutnya adalah mempersaudarakan sahabat Anshar dan Muhajirin. hal itu berlangsung di rumah sahabat Anas bin Malik.

Saat itu berkumpul sembilan puluh orang dari kalangan Anshar dan Muhajirin. Kemudian Rasulullah mempersaudarakan mereka satu persatu untuk saling tolong menolong dan saling mewarisi. Misalnya, Ja‘far bin Abi Thalib dipersaudarakan dengan Muadz bin Jabal, Hamzah bin Abdul Muthalib dengan Zaid bin Haritsah, Abu Bakar as-Shiddiq dengan Kharijah bin Zuhair, Umar bin Khaththab dengan Utban bin Malik, Abdurrahman bin Auf dengan Sa‘d bin Al-Rabi’, dan seterusnya.

Mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar di atas prinsip kebenaran, persamaan, dan hak saling mewarisi setelah mati adalah langkah yang ditempuh Rasulullah berikutnya. Ikatan persaudaraan mereka lebih kuat daripada ikatan nasab dan kekerabatan.

Kemudian, Rasulullah menegaskan tali persaudaraan di antara semua sahabat secara umum. Tali persaudaraan mereka juga diikat di atas prinsip lahiriah, seperti hak saling mewarisi.

Bahkan, ikatan persaudaraan mereka melampaui ikatan hubungan nasab dan kekerabatan. Ketetapan ini tetap berlaku hingga akhirnya di-nasakh (dihapuskan) saat Perang Badar Kubra pecah, yaitu saat turun ayat:

***

وَأْوْلُواْ الأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Artinya: “Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) menurut Kitab Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS Al-Anfal: 75)

Ayat ini me-nasakh ketetapan yang berlaku sebelumnya. Artinya, hak waris berdasarkan ikatan persaudaraan Islam tidak berlaku lagi. Hak waris dikembalikan lagi berdasarkan ikatan darah dan kekerabatan meskipun secara hakiki, kaum Muslim tetap bersaudara satu sama lain.

Sebelum turunnya ayat di atas, seorang Muhajirin bisa mewarisi harta peninggalan seorang Anshar karena ikatan persaudaraan yang telah dijalin Rasulullah di antara mereka, meskipun mereka tidak memiliki hubungan darah dan kekerabatan.

Baca Juga  Ihsan dalam Kehidupan Nyata, Bagaimana Caranya?

Itulah pilar kedua yang ditegakkan Rasulullah dalam membangun masyarakat Muslim dan negara Islam. Menurut Syekh Said Ramadhan al-Buthi dalam kitab Fiqhus Sirah Nabawiyah, [Beirut: Dar al-Fikr 2012], halaman 161-163, pentingnya pilar ini bisa dilihat dari beberapa penjelasan berikut:

Pentingnya Pilar Persaudaraan Anshar dan Muhajirin

Pertama, Persatuan Sebagai Pokok Paling Penting Demi Kemajuan

Negara mana pun mustahil bangkit dan maju, kecuali rakyatnya bersatu. Persatuan mustahil terwujud tanpa elemen persaudaraan dan kasih-sayang. Setiap komunitas yang tidak diikat dengan tali persaudaraan dan cinta-kasih mustahil memiliki kesatuan pandangan dalam melihat sebuah prinsip dasar, apa pun itu.

Lalu, selama persatuan hakiki tidak ditemukan pada tubuh suatu komunitas, selama itu pula negara takkan bisa terbentuk dan berdiri tegak.

Namun, penting untuk diingat, ikatan persaudaraan juga harus dibangun di atas fondasi akidah dan pemikiran yang sama. Persaudaraan di antara dua orang yang berbeda pemikiran atau akidah adalah persaudaraan utopis dan semu. Utamanya jika pemikiran atau akidah masing-masing mewajibkan penganutnya menjalankan perilaku tertentu dalam menjalani hidup.

Atas dasar itu, akidah Islam yang dibawa langsung Rasulullah dari sisi Allah dan yang menempatkan seluruh manusia dalam satu barisan penghambaan kepada-Nya tanpa dibedakan apa pun kecuali takwa dan amal saleh dijadikan Rasulullah sebagai landasan utama bagi persaudaraan umat Islam.

Pasalnya, mustahil terwujud persaudaraan dan cinta-kasih di antara orang yang keyakinan dan pemikirannya berbeda, karena masing-masing memiliki ambisi, ego, dan kepentingan sendiri.

Kedua, Upaya Menciptakan Masyarakat Yang Bahu Membahu dan Saling Tolong Menolong.

Satu komunitas dapat dibedakan dari sekumpulan orang yang tercerai-berai dengan adanya satu hal, yaitu penegakan prinsip kebersamaan dan tolong-menolong antaranggota komunitas itu dalam berbagai sisi kehidupan.

Baca Juga  Apa yang Harus dan Tidak Harus Diteladani dari Rasulullah Saw?

Jika kebersamaan dan tolong-menolong itu dijalankan sesuai prinsip keadilan dan persamaan, mereka bisa disebut masyarakat yang adil dan baik. Namun, jika kebersamaan dan tolongmenolong itu dijalankan untuk menindas dan berbuat zalim maka mereka pantas disebut masyarakat yang zalim dan buruk.

Jika masyarakat yang baik berdiri di atas prinsip keadilan dalam urusan mencari nafkah, apa yang bisa menjamin keadilan bisa dipraktikkan dan direalisasikan secara baik dan benar? Hal yang dapat menjamin terwujudnya keadilan adalah kekuatan yang sesuai dengan fitrah manusia itu sendiri, yakni persaudaraan dan cinta-kasih antaranggota masyarakat, baru setelah itu kekuasaan dan undang-undang.

***

Sebuah kekuasaan, sekuat apa pun, tidak akan bisa mewujudkan prinsip-prinsip keadilan antar individu jika tidak didasari persaudaraan dan cinta-kasih yang tulus. Bahkan, tanpa persaudaraan dan cinta kasih, prinsip-prinsip keadilan justru akan menjadi sumber kedengkian dan kebencian di antara individu. Jika itu terjadi, masyarakat akan dihancurkan oleh kezaliman dan kesewenang-wenangan.

Atas dasar itu, Rasulullah menjadikan persaudaraan antara Muhajirin dan Anshar sebagai fondasi untuk menerapkan prinsip-prinsip keadilan sosial. Semua itu kemudian diaplikasikan di tengah masyarakat yang diakui dunia memiliki sistem sosial paling unggul dan paling canggih pada zamannya.

Tahap demi tahap, prinsip-prinsip keadilan itu berkembang dalam wujud hukum dan undang-undang yang bersifat mengikat. Namun, semuanya tetap didasarkan atas fondasi utama, yaitu ukhuwwah islâmiyah (persaudaraan Islam).

Jika bukan karena fondasi itu, yang berperan membentuk hakikat akidah Islam, prinsip-prinsip keadilan mustahil memberikan efek positif dalam pembangunan masyarakat Islam dan penguatan eksistensinya.

Ketiga, Ada Nilai Interpretatif dari Persaudaraan

Prinsip persaudaraan yang ditanamkan Rasulullah pada komunitas Islam di Madinah bukan sekadar slogan kosong yang diperbincangkan dari mulut ke mulut, melainkan kebenaran praktik yang terhubung langsung dengan realitas kehidupan dan relasi sosial antara Muhajirin dan Anshar.

Baca Juga  Anshar Pun Dimuliakan: Tanggapan untuk Muhammad Abdullah Darraz

Berdasarkan persaudaraan inilah Rasulullah memberi para sahabat tanggung jawab nyata yang mereka tunaikan dengan baik. Itu dibuktikan, misalnya, dalam kisah Sa‘d bin Al-Rabi yang dipersaudarakan dengan Abdurrahman bin Auf.

Saat Abdurrahman tiba di Madinah, Sa‘d menawarinya separuh harta dan rumahnya. Akan tetapi, Abdurrahman menolaknya dengan santun. Dia mengucapkan terima kasih dan meminta ditunjukkan jalan ke pasar Madinah untuk mencari nafkah.

Atas dasar persaudaraan itu pula, Rasulullah sempat menetapkan hak waris bagi mereka, meskipun tidak memiliki hubungan nasab dan kekerabatan. Penetapan hak waris ini dimaksudkan agar prinsip persaudaraan Islam diwujudkan dalam tindakan nyata yang benarbenar dirasakan manfaatnya oleh kaum Muslim.

***

Penetapan itu juga agar mereka tahu bahwa persaudaraan dan cinta-kasih bukan hanya slogan kosong, melainkan ajaran agung yang berdampak nyata sebagai pilar penting dalam sistem keadilan sosial.

Kemudian, ketika ketetapan itu dihapuskan, aturan penggantinya pun tetap didasarkan atas prinsip yang sama, yakni prinsip persaudaraan seagama. Jelasnya, hak waris dan mewarisi hanya berlaku bagi anggota keluarga yang sama-sama beragama Islam dan memiliki ikatan darah. Jadi, jika ada dua orang berbeda agama, meskipun memiliki hubungan darah, keduanya tidak memiliki hak waris satu sama lain.

Semua itu menegaskan kepada kita, agama Islamlah yang menjadi tali pengikat dan landasan utama bagi hubungan persaudaraan. Hanya saja, persaudaraan itu harus diperbarui dan dikuatkan lagi setelah hijrah, mengingat tuntutan keadaan dan berkumpulnya kaum Muhajirin dan Anshar di satu wilayah yang sama. Namun, pada hakikatnya, persaudaraan itu tak lain merupakan persaudaraan yang berdiri di atas landasan universalitas Islam dan kesatuan akidah, yang harus terus dikukuhkan dan diperbarui.

Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.

Sunnatullah
17 posts

About author
Santri dan pengajar di Pondok Pesantren Al Hikmah Bangkalan
Articles
Related posts
Akhlak

Mentalitas Orang yang Beriman

3 Mins read
Hampir semua orang ingin menjadi pribadi yang merdeka dan berdaulat. Mereka ingin memegang kendali penuh atas diri, tanpa intervensi dan ketakutan atas…
Akhlak

Solusi Islam untuk Atasi FOPO

2 Mins read
Pernahkan kalian merasa khawatir atau muncul perasaan takut karena kehilangan atau ketinggalan sesuatu yang penting dan menyenangkan yang sedang tren? Jika iya,…
Akhlak

Akhlak dan Adab Kepada Tetangga dalam Islam

3 Mins read
Rasulullah Saw bersabda dalam sebuah hadis berikut ini: مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds