Fatwa

Apa Hukum Menikahi Wanita Hamil?

1 Mins read

MENIKAH ULANG KARENA PERNIKAHAN DALAM KEADAAN HAMIL

Suatu ketika, terdapat seseorang yang menikah resmi di KUA dalam keadaan istrinya sudah hamil 2 bulan. Setelah anaknya lahir, pihak keluarga orang tersebut menyarankan untuk melaksanakan nikah lagi secara agama.

Namun, ada salah satu anggota keluarganya yang menilai itu tidak perlu dilakukan karena pernikahan yang dulu sudah sah secara agama. Ia bingung menentukan sikap karena terdapat dua hukum yang berbeda terkait hukum tersebut. Apakah pernikahan tersebut sah?

Pada ayat 24 surat an-Nisa’, setelah menyebutkan perempuan-perempuan yang tidak boleh dikawini oleh seorang laki-laki, yaitu ayat 22, 23, dan 24, Allah Swt menegaskan bahwa dibolehkan seorang laki-laki mengawini perempuan-perempuan lain selain yang telah disebutkan. Allah Swt berfirman:

… وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَآءَ ذَلِكُمْ … [النسآء: (4): 24]

Artinya: “… dan dihalalkan bagimu selain yang demikian …” [QS. an-Nisa’ (4): 24].

Pada ayat-ayat yang lain disebutkan perempuan-perempuan lain selain yang tersebut pada ayat 22, 23, dan 24 di atas yang haram dikawini oleh seorang laki-laki, yaitu perempuan musyrik [QS. al-Baqarah (2): 221], perempuan dalam masa iddah sedang ia masih mengalami masa haid [Q.S. al-Baqarah (2): 228], perempuan yang telah ditalak tiga kali oleh suaminya, ia haram dikawini bekas suaminya, kecuali telah kawin dengan laki-laki lain kemudian bercerai dan habis iddahnya [Q.S. al-Baqarah (2): 230], perempuan yang dalam masa iddah karena suaminya meninggal dunia [Q.S. al-Baqarah (2): 235], perempuan yang tidak mempunyai masa haid lagi dan perempuan dalam masa iddah karena hamil [Q.S. ath-Thalaq (65): 4], mengawini wanita sebagai istri kelima [Q.S. an-Nisa’ (4): 3], dan perempuan musyrik [Q.S. an-Nur (24): 3]. Hadis menyatakan bahwa dilarang seorang laki-laki mengumpulkan sebagai istri seorang perempuan dengan saudara perempuan bapaknya atau seorang perempuan dengan saudara perempuan ibunya.

Baca Juga  Bolehkah Uang Zakat Digunakan untuk Korban Bencana?

***

Ayat-ayat dan hadis di atas merupakan tambahan (ziyadah) terhadap perempuan-perempuan yang haram dikawini yang telah disebutkan pada ayat 22, 23, dan 24 surat an-Nisa’. Ziyadah nash yang qath‘iyyuts-tsubut terhadap nash yang qath‘iyyuts-tsubut dibolehkan. Pada ayat-ayat dan hadis tersebut tidak terdapat perempuan hamil yang tidak mempunyai suami. Karena itu boleh menikahi wanita hamil yang tidak mempunyai suami asal lengkap rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Oleh karena itu, tidak perlu adanya pengulangan nikah bagi perempuan yang menikah dalam keadaan hamil.

Demikian jawaban dari kami, terima kasih atas perhatiannya. Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber: Tanya Jawab Agama Jilid 1 dan rubrik fatwa agama Majalah Suara Muhammadiyah No. 1 tahun 2006.

Related posts
Fatwa

Meluruskan Bacaan Takbir Hari Raya: Bukan Walilla-Ilhamd tapi Walillahilhamd

1 Mins read
IBTimes.ID – Membaca takbir ketika hari raya merupakan salah satu sunnah atau anjuran yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Anjuran tersebut termaktub di…
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds