Tajdida

“Ar-Ruju’ ila al-Qur’an wa as-Sunnah” dan 9 Langkah Ijtihad Muhammadiyah

3 Mins read

Ar-Ruju’ ila al-Qur’an wa as-Sunnah atau dalam bahasa Indonesia berarti “Kembali kepada al-Qur’an dan as-Sunnah” sebenarnya bukan slogan baru. Sejak lama Muhammadiyah telah menggunakan “slogan” ini sebagai salah satu ciri khas gerakan tajdid.

Akan tetapi, term Ar-Ruju’ ila al-Qur’an wa as-Sunnah kembali mencuat ketika ada kalangan yang mempersoalkan istilah tersebut di media sosial, karena dianggap ‘bermasalah’. Benarkah demikian? Lalu bagaimana sebenarnya Muhammadiyah memaknainya?

Ar-Ruju’ ila al-Qur’an wa as-Sunnah bukanlah Suatu Kesalahan

Dalam Pengajian Tarjih edisi 144 (13/10), Dr. M. Khaeruddin Hamsin., Lc. LLM. (Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah) menegaskan bahwa “slogan” Ar-Ruju’ ila al-Qur’an wa as-Sunnah bukanlah suatu kesalahan.

Hal ini karena memang Allah dan Rasul-Nya menganjurkan untuk kembali kepada al-Qur’an dan as-Sunnah. Dalam artian, menjadikan keduanya sebagai sumber rujukan utama dalam pemecahan berbagai persoalan kehidupan.

Ada banyak ayat yang berisi tentang perintah ini, seperti QS. An-Nahl: 64 & 89, QS. Al-Isra’: 9, QS. Al-An’am: 38, dll. Pemahaman inilah yang dipegang sekaigus menjadi pandangan Muhammadiyah yang ditegaskan dalam pasal 4 ayat (1) Aggaran Dasar Muhammadiyah yang berbunyi, “Muhammadiyah adalah gerakan Islam, dakwah amar ma’ruf nahi munkar dan Tajdid, yang bersumber pada al-Qur’an dan as-Sunnah”. Kemudian dikuatkan kembali dalam Putusan Tarjih Jakarta tahun 2000 bab 2 no 1.

Tidak sekedar Slogan

Ar-Ruju’ ila al-Qur’an wa as-Sunnah di Muhammadiyah berkaitan erat dengan proses panjang ijtihad yang dilakukan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah. Ijtihad sendiri dipandang perlu ketika menemui nash-nash al-Qur’an dan Hadits yang tidak bisa langsung dijadikan sumber penetapan hukum dengan hanya melihat kepada lafadznya semata.

Selain itu, akan ada masalah ketika hanya mengandalkan kitab-kitab fikih dan pendapat ulama-ulama terdahulu sebagai rujukan utama. Hal demikian boleh jadi, karena ada permasalahan yang solusinya kurang relevan dengan zaman sekarang. Bahkan, akan ada persoalan baru, yang belum terjadi di masa para ulama terdahulu.

Baca Juga  Mengapa Muhammadiyah Disebut Anti-Tasawuf?

Meski demikian, kembali kepada nash al-Qur’an dan as-Sunnah juga akan menimbulkan persoalan baru jika tidak didasari dengan perangkat keilmuan yang tepat.

Dr. M. Khaeruddin Hamsin membuat analogi untuk menjawab hal tersebut. Menurutnya, al-Qur’an dan as-Sunnah merupakan “bahan baku” untuk memecahkan berbagai persoalan. Kemudian Majelis Tarjih akan mengolah bahan baku tersebut dengan “mesin” yang disebut “manhaj dan ushul fiqih”.

Proses “pengolahan” yang kompleks ini melibatkan banyak ahli dan pakar dengan berbagai perangkat dan disiplin keilmuan. Proses panjang itulah yang akan menghasilkan “produk” putusan dan fatwa.

Dengan demikian, kembali kepada al-Qur’an dan as-Sunnah menurut Muhammadiyah bukan hanya “slogan” dengan membaca al-Qur’an dan Hadits semata, lalu langsung menetapkan hukum.

Akan tetapi, ada proses panjang ijtihad yang harus dilakukan oleh Muhammadiyah dengan melihat konteks, membaca tafsir, menggunakan kaidah fiqih, ushul fiqih, dan lain sebagainya.

Sembilan Langkah Muhammadiyah dalam Berijtihad

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, Ar-Ruju’ ila al-Qur’an wa as-Sunnah di Muhammadiyah tidak terlepas dari proses ijtihad yang tidak bisa dipandang sederhana. Setidaknya ada kurang lebih sembilan langkah yang dilakukan oleh Muhammadiyah dalam berijtihad, terutama dalam melihat masalah kontemporer.

Pertama, mengidentifikasi masalah apa yang terjadi. Kedua, memahami seluk-beluk permasalahan tersebut yang disebut juga sebagai fiqh al-waqi’. Fiqh al-Waqi’ ini dibangun atas dasar memahami realitas secara komprehensif dengan informasi dan data (statistic) yang valid, rinci dan detail.

Kedua langkah ini penting dilakukan sebelum merujuk kepada al-Qur’an dan as-Sunnah, karena kegagalan memahami persoalan akan menghasilkan solusi yang tidak tepat.

Ketiga, fiqh an-Nushus atau memahami nash al-Qur’an atau as-Sunnah secara benar dengan kaidah yang baku. Sehingga tepat dalam melihat bagaimana teks al-Qur’an dan as-Sunnah memandang persoalan tersebut. Keempat, ada fiqh al-Maqashid (berkaitan dengan tujuan pensyariatan). Kelima, fiqh al-muwazanat yang menjunjung asas keseimbangan dalam memahami permasalahan.

Baca Juga  Saya dan Nahdlatul Ulama

Keenam, fiqh auliyat untuk memahami prioritas urgensi dalam suatu permasalahan. Ketujuh, fiqh maalat untuk memprediksi bagaimana permasalahan itu akan berkembang. Kedelapan, fiqh at-tanzil. Disinilah akan diturunkan produk ijtihad yang akan dipublikasikan sebagai fatwa atau putusan (kesembilan).

Ada beberapa pemaknaan Ar-Ruju’ ila al-Qur’an wa as-Sunnah di kalangan muslim. Pemaknaan tersebut tentu tidak sama dan boleh jadi akan menimbulkan respon yang berbeda di kalangan muslim lainnya.

Terlepas dari “masalah” dalam slogan Ar-Ruju’ ila al-Qur’an wa as-Sunnah yang dimaknai oleh kalangan lain. Berdasarkan skema dan uraian Dr. M. Khaeruddin Hamsin ini, dapat dipahami bahwa “Kembali kepada al-Qur’an dan as-Sunnah” bukanlah slogan semata dan persoalan sederhana dalam Muhammadiyah. Sehingga kemudian persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai sebuah kesalahan.

Editor: Saleh

Ma’rifah Saifullah
1 posts

About author
Alumni Ilmu Hadits Universitas Ahmad Dahlan
Articles
Related posts
Tajdida

Islam Berkemajuan: Agar Umat Bangkit dari Kemunduran

7 Mins read
Islam Indonesia: Berkemajuan tapi Pinggiran Pada 2015 terjadi dua Muktamar mahapenting: (1) Muktamar Islam Nusantara milik Nahdlatul Ulama, (2) Muktamar Islam Berkemajuan…
Tajdida

Ketika Muhammadiyah Berbicara Ekologi

4 Mins read
Apabila dicermati secara mendalam, telah terjadi degradasi nilai-nilai manusia, nampakyna fungsi utama manusia sebagai khalifah fil ardh penjaga bumi ini tidak nampak…
Tajdida

Siapa Generasi Z Muhammadiyah Itu?

3 Mins read
Dari semua rangkaian kajian dan dialog mengenai Muhammadiyah di masa depan, agaknya masih minim yang membahas mengenai masa depan generasi Z Muhammadiyah….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds