IBTimes.ID – Kerajaan Arab Saudi resmi memperpendek masa berlaku visa umrah dari tiga bulan menjadi satu bulan saja, dihitung sejak tanggal penerbitan visa. Kebijakan baru ini akan mulai diberlakukan minggu depan, menurut pengumuman Kementerian Haji dan Umrah Saudi pada Jumat (31/10/2025) pukul 06:33 WIB. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan jemaah umrah yang diprediksi melonjak pasca-musim panas.
Dilansir dari Kumparan.com pada (31/10/2025), visa umrah akan otomatis dibatalkan jika jemaah tidak mendaftar untuk memasuki wilayah Arab Saudi dalam waktu 30 hari setelah visa diterbitkan. Namun, Kementerian menegaskan bahwa visa haji tetap mempertahankan masa berlaku tiga bulan seperti sebelumnya.
“Perubahan ini khusus untuk visa umrah guna mengoptimalkan pengelolaan kuota dan memastikan kelancaran ibadah,” jelas pernyataan resmi kementerian.
Dikutip dari Saudi Gazette, jumlah visa umrah yang telah diterbitkan untuk jemaah asing sejak musim umrah baru dimulai pada awal Juni 2025 telah melampaui angka empat juta. Capaian ini menjadikan musim umrah tahun ini sebagai yang terbanyak dalam lima bulan terakhir, memecahkan rekor jumlah jemaah asing.
“Kami mencatat peningkatan signifikan sejak suhu mulai turun di Makkah dan Madinah,” tambah sumber kementerian.
Penasihat Komite Nasional Umrah dan Kunjungan, Ahmed Bajaeifer, menyatakan bahwa perubahan masa berlaku visa ini merupakan langkah antisipasi menghadapi gelombang besar jemaah.
“Setelah musim panas berakhir, minat umrah meningkat drastis. Pembatasan ini membantu mengatur alur kedatangan agar tidak terjadi kepadatan berlebih,” ujar Ahmed .
Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi kuota tahunan, melainkan mendorong jemaah untuk segera berangkat setelah visa diterbitkan.
Pemerintah Saudi terus berupaya meningkatkan layanan umrah melalui platform digital Nusuk, yang memungkinkan pendaftaran visa, reservasi akomodasi, transportasi, dan paket ibadah secara terintegrasi. Jemaah diimbau segera merencanakan perjalanan agar tidak kehilangan hak visa.
Bagi yang sudah memiliki visa lama, masa berlaku tetap mengikuti aturan sebelumnya hingga habis. Kementerian juga memperkuat pengawasan di bandara dan pos masuk untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi baru ini.

