back to top
Kamis, Februari 5, 2026

Bahaya neo Nazi dan White Supremacy bagi Generasi Muda

Lihat Lainnya

Iqbal Suliansyah
Iqbal Suliansyah
Koordinator Maarif Network

Kepolisian Republik Indonesia menyatakan ada 68 anak terpapar ideologi neo Nazi dan supremasi kulit putih atau white supremacy. Bareskirm menegaskan generasi penerus ini terdampak ideologi ekstrem kanan melalui grup daring (online) bernama True Crime Community (TCC).

Rilis akhir tahun 2025 oleh Polri ini tentunya harus dijadikan perhatian Bersama. Selain melalui grup TCC, dan gim daring yang berbasis kekerasan.

Menariknya jika diputar kembali, ketika kejadian atau peristiwa ledakan SMAN 72 Jakarta, yaitu teoatnya 7 November 2025 lalu, polisi mengatakan siswa sekolah yang menjadi pelaku juga sempat mengakses grup TCC tersebut.

Apakah ini kebetulan?. Tentu ini menyadarkan dan memantik rasa penasaran khalayak ramai berkaitan dengan seberbahaya apa ideologi neo Nazi dan supremasi kulit putih ini?.

Meski demikian, Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan bahwa peristiwa di SMAN 72 Jakarta lebih dipengaruhi oleh faktor psikologis. Faktor tersebut dinilai lebih dominan dibandingkan pengaruh ideologi ekstrem.

Namun, hal ini harus menjadi perhatian dan kepedulian berbagai pihak. Pasalnya, generasi muda sebagai penerus bangsa kini relatif mudah terpengaruh oleh paham atau ideologi yang berbahaya dan menyimpang.

Fantasi paham neo Nazi ternyata bias  menggoda dan mempengaruhi anak muda dalam menyongsong masa depan. Tidak perlu terburu-buru dalam menilai suatu peristiwa. Namun, langkah antisipasi dan penerapan berbagai upaya pencegahan patut dipertimbangkan di tengah gempuran informasi dari berbagai arah.

Baca Juga:  11 Kategori Pengkritik Jurnal Terindeks Scopus, Kamu yang Mana?

Ini juga mnejadi pertanda tumbuh suburnya fenomena radikalisasi anak di ruang digital. Merawat kewarasan untuk melawan berbagai fenomena negatif tersebut tentu tidak bisa sendiri, atau dibebankan kepada pemerintah saja.

Kerja dan pengawasan bersama menjadi utama dan penting sehingga menjadi tantangan tersendiri demi mewujudkan generasi emas 2045.

Peran BNPT, Kemendikdasmen dan Dukungan Berbagai Pihak

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan sebanyak 112 anak di Indonesia telah terpapar paham radikal. Paparan tersebut terjadi melalui media sosial maupun permainan daring (game online).

Selain itu, merujuk data Satuan Tugas Kontraradikalisasi yang melibatkan berbagai lembaga negara. Di antaranya BNPT, Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI), Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia (Komdigi), hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Data tersebut mencatat terdapat 21.199 konten bermuatan intoleransi, radikalisme, bahkan terorisme yang tersebar di berbagai platform media sosial.

Ternyata proses radikalisasi di era digital semakin efektif dan efisien, jika dibandingkan metode konvensional. Bahayanya paparan paham-paham radikal terus meningkat seiring dengan semakin mudahnya akses di ruang siber.Proses radikalisasi awalnya butuh waktu bertahun-tahun untuk bisa mempengaruhi, namun sekarang bisa lebih cepat dan mudah.

BNPT bersama berbagai kementerian dan lembaga secara serius melakukan upaya penanganan terhadap anak-anak yang terpapar konten kekerasan di media sosial. Penanganan ini difokuskan pada anak-anak yang terpengaruh kelompok TCC.

Baca Juga:  Mengapa Mukjizat Nabi Terdahulu dengan Nabi Muhammad Berbeda?

Tentu, penanganan anak-anak yang terpapar konten kekerasan membutuhkan upaya kolaboratif dan komprehensif. Hal ini menuntut keterlibatan banyak pihak serta menjadi bagian penting dalam pencegahan aksi terorisme.

Sementara itu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga serius membangun dan memperkuat ekosistem sekolah yang aman dan nyaman.Tujuan ini tentunya mulia dan bisa mewujudkan nilai-nilai toleran, religius dan demokratis serta cinta tanah air dikalangan anak-anak sekolah. Hal-hal tersebut tentu mampu mencegah pengaruh radikalisasi melalui media sosial dan gim daring.

Melalui peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah no 6 Tahun 2026 menjadi isyarat keseriusan pemerintah dalam mewujudkan keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan.

Bahkan perilaku yang dihadirkan di lingkungan-lingkungan seluruh di seluruh Indonesia dengan menjamin terpenuhinya kebutuhan spiritual, kesejahteraan spiritual, perlindungan fisik, dan keadaban maupuan keamanan digital. Tujuannya yaitu terciptanya lingkungan belajar yang aman , nyaman bagi anak-anak atau warga sekolah.

Bahaya Radikalisasi Anak di Ruang Digital

Mengutip pernyataan juru bicara Densus 88 Antiteror, Kombes Pol Mayndra Eka Wardana, dalam konferensi pers Penanganan Anak Terpapar Konten Kekerasan pada 7 Januari 2026. Ia menekankan pentingnya kepedulian dan keseriusan para orang tua, terutama dalam mengawasi aktivitas anak saat berselancar di internet.

Media sosial dan gim daring menjadi bagian dari keseharian dengan anak, tentu dibutuhkan upaya pencegahan dari terpaparnya anak-anak dari paham-paham negative seperti neo- Nazi dan supremasi kulit putih.

Baca Juga:  Dampak Buruk Jika Ormas Keagamaan Ikut Bermain Tambang

Tentu berbagai pihak harus sadar akan pentingnya menjaga, mengawasi dan mengantisipasi semakin berkembangnya paham-paham radikal  yang berasal dari ruang digital.

Peristiwa yang terjadi pada 7 November 2025 di SMAN 72 Jakarta, sepatutnya menjadi peringatan dan memantik kepedulian lebih besar demi menyelamatkan generasi penerus bangsa serta dimulai dari setiap pribadi untuk bahu membahu melawan pengaruh buruk terutama berkaitan dengan ideologi asing yang nantinya melahirkan paham-paham radikal.

Editor: Najih

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru