Hukum

Bareskrim Polri Musnahkan 2,1 Ton Narkoba di Cilegon

1 Mins read

IBTimes.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memusnahkan total 2,1 ton barang bukti narkoba berbagai jenis di fasilitas PT Wastec Internasional, Kota Cilegon, Banten, pada Kamis dikutip Antara (30/10) dini hari.

Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Audie Camry Wibisono menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba sepanjang Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

“Malam ini kita menyaksikan pemusnahan barang bukti hasil kerja keras jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba,” ujarnya.

Audie memaparkan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1,33 ton sabu, 335.019 butir ekstasi, 608,09 kilogram ganja, dan 18,4 kilogram tembakau gorila. Selain itu, juga dimusnahkan 1,1 kilogram heroin, 2,35 kilogram ketamin, 12,4 liter etominate, 7.993 butir Happy Five, 27,85 kilogram Happy Water, dan 5,53 kilogram THJ.

Menurut Audie, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pemusnahan simbolis yang dilakukan Presiden RI pada pagi harinya.

“Pagi tadi Presiden melakukan pemusnahan secara simbolis, dan malam ini seluruh barang bukti yang telah diizinkan untuk dimusnahkan diselesaikan sepenuhnya,” jelasnya.

***

Audie mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini hanya sebagian kecil dari total sitaan selama satu tahun terakhir. Dalam periode Oktober 2024–Oktober 2025, Bareskrim Polri bersama Polda jajaran berhasil mengungkap 49.306 kasus dengan 65.572 tersangka.

“Selama periode itu juga terdapat 1.898 program rehabilitasi yang telah dijalankan, dengan total barang bukti yang disita mencapai sekitar 214 ton bernilai Rp 29,36 triliun,” ujarnya.

Ia menambahkan, tidak semua barang bukti bisa dimusnahkan sekaligus karena adanya ketentuan hukum.

“Sesuai undang-undang, barang bukti hanya dapat disimpan maksimal 14 hari setelah disita. Karena itu, pemusnahan dilakukan bertahap sesuai izin dari kejaksaan dan pengadilan,” terangnya.

Baca Juga  Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi Resmi Bebas 

Pemusnahan dilakukan di fasilitas PT Wastec Internasional yang dinilai memenuhi standar keamanan dan ramah lingkungan.

“PT Wastec adalah mitra berpengalaman dalam pengelolaan limbah B3 berskala internasional,” ujar Audie.

Mesin insinerator di fasilitas tersebut mampu memusnahkan 1.200 kilogram limbah per jam, jauh lebih besar dibandingkan fasilitas biasa yang hanya mampu 15 kilogram per jam.

Selain memiliki kapasitas tinggi, lokasi yang jauh dari permukiman warga juga meminimalisir dampak lingkungan.

“Proses pembakaran dilakukan pada suhu diatas 1.000 derajat Celsius, hingga hanya menyisakan abu yang kemudian dinetralisir sehingga tidak bisa dimanfaatkan kembali,” pungkasnya.

(MS)

Related posts
Hukum

Densus 88 Ungkap 68 Anak Terpapar Neo-Nazi, Rencanakan Serangan ke Sekolah

1 Mins read
IBTimes.ID – Sebuah fakta menggemparkan terungkap di akhir tahun 2025: Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangani 68 anak dan remaja…
Hukum

Kejagung Serahkan Gunungan Uang Rp 6,6 Triliun Hasil Rampasan Korupsi dan Denda ke Negara

1 Mins read
IBTimes.ID – Dalam sebuah acara megah yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyerahkan aset negara berupa…
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Wakil Gubernur Babel Hellyana Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu

2 Mins read
IBTimes.ID – Dunia politik Kepulauan Bangka Belitung diguncang kabar mengejutkan. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan Wakil Gubernur Hellyana sebagai…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *