Istilah salafus shalih, generasi awal Islam yang terdiri dari sahabat, tabi‘in, dan tabi‘ut tabi‘in menempati posisi sentral dalam wacana otoritas keislaman. Hampir semua gerakan Islam arus utama mengakui keutamaan generasi ini, termasuk Salafi dan Muhammadiyah.
Namun, persoalan mendasarnya bukan pada pengakuan normatif, melainkan pada bagaimana salafus shalih diposisikan sebagai sumber otoritas: apakah sebagai inspirasi metodologis atau sebagai standar kebenaran yang dibakukan?
Di sinilah perbedaan mendasar antara salafisme dan Muhammadiyah menjadi signifikan.
Salafus Shalih ala Salafi
Dalam perspektif salafi, salafus shalih tidak hanya dipahami sebagai generasi teladan, tetapi juga sebagai rujukan normatif yang bersifat mengikat.
Pemahaman keagamaan generasi salaf dianggap paling murni, paling benar, dan paling dekat dengan kehendak ilahi.
Konsekuensinya, otoritas keislaman diletakkan pada kesesuaian literal antara praktik keagamaan masa kini dengan praktik generasi awal Islam.
Tafsir, fatwa, bahkan ekspresi sosial-keagamaan dinilai sah sejauh dapat dilacak presedennya dalam praktik pemahaman salafi.
Dampak Pemahaman Salafisme
Model ini melahirkan apa yang dapat disebut sebagai “otoritas retrospektif”: kebenaran agama diukur dengan sejauh mana ia meniru masa lalu. Inovasi (bid‘ah) cenderung dipahami secara negatif, dan konteks sosial-budaya lokal sering dicurigai sebagai sumber penyimpangan.
Dalam praktiknya, otoritas ulama salafi menjadi dominan, karena merekalah yang dianggap paling otentik dalam “membaca” dan “mewakili” pemahaman salaf. Akibatnya, ruang ijtihad menyempit dan keberagaman tafsir mudah dicap sebagai deviasi.
Salafus Shalih ala Muhammadiyah
Berbeda dengan itu, Muhammadiyah menempatkan salafus shalih dalam kerangka metodologis, bukan sebagai cetak biru historis yang harus direplikasi.
Bagi Muhammadiyah, keutamaan generasi salaf terletak pada etos keilmuannya: keberanian berijtihad, kedekatan dengan Al-Qur’an dan Sunnah, serta kemampuan merespons tantangan zamannya secara kreatif dan bertanggung jawab.
Karena itu, seruan ar-rujū‘ ilā al-Qur’ān wa as-Sunnah tidak dimaknai sebagai ajakan menyalin praktik abad ke-7, melainkan sebagai upaya menghadirkan spirit wahyu dalam konteks kekinian.
Dalam kerangka ini, otoritas keislaman Muhammadiyah bersifat rasional-kolegial. Produk keagamaan tidak bergantung pada figur ulama tertentu, tetapi dihasilkan melalui mekanisme ijtihad jama‘i seperti Majelis Tarjih.
Salafus shalih dijadikan rujukan etik dan epistemik bukan hakim tunggal yang memvonis benar-salahnya praktik keagamaan kontemporer. Inovasi sosial, sains, dan budaya diterima sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip dasar tauhid dan kemaslahatan.
Dampak Perbedaan Tafsir
Perbedaan cara pandang ini berdampak langsung pada wajah keberagamaan. Salafisme cenderung melahirkan model Islam yang homogen, eksklusif, dan defensif terhadap perubahan. Sementara itu, Muhammadiyah mengembangkan Islam yang purifikatif sekaligus progresif: memurnikan akidah, tetapi terbuka pada dinamika sosial dan ilmu pengetahuan.
Jika salafisme memonopoli klaim “paling salafi”, Muhammadiyah justru menegaskan bahwa kesetiaan pada salaf diukur dari keberanian berpikir dan beramal untuk kemajuan umat.
Pada akhirnya, perdebatan tentang salafus shalih bukan sekadar soal sejarah, tetapi soal arah otoritas keislaman. Apakah Islam akan diposisikan sebagai agama yang selesai di masa lalu, atau sebagai ajaran yang hidup dan terus berdialog dengan realitas?
Dalam konteks Indonesia yang plural dan dinamis, pendekatan Muhammadiyah tampak lebih relevan: menjadikan salafus shalih sebagai sumber inspirasi untuk pembaruan, bukan sebagai tembok yang membatasi kreativitas beragama.
Editor: Najih

