IBTimes.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar rumah produksi narkotika jenis sabu di sebuah apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu.
Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario, mengatakan bahwa dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua orang tersangka berinisial IM dan DF.
“IM berperan sebagai peracik atau ‘koki’, sementara DF bertugas memasarkan hasil produksinya. Keduanya merupakan residivis dalam kasus serupa,” ujarnya di Tangerang (Antara/18/10).
Suyudi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari kerja sama antara BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berdasarkan hasil pemantauan sejak Jumat (17/10) sekitar pukul 15.24 WIB, apartemen yang berada di lantai 20 itu diketahui dijadikan tempat memproduksi sabu.
“Dari lokasi, kami menyita barang bukti berupa sabu cair dan padat dengan total sekitar satu kilogram, berbagai bahan kimia, serta peralatan laboratorium yang digunakan dalam proses produksi,” terangnya.
Menurut hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah meraup keuntungan sekitar Rp1 miliar dalam enam bulan terakhir. Untuk memperoleh bahan prekursor, mereka mengekstrak sekitar 15.000 butir obat asma yang kemudian menghasilkan satu kilogram ephedrine murni sebagai bahan dasar sabu.
“Seluruh bahan kimia dan alat laboratorium itu mereka beli secara daring,” tambahnya.
Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga pidana mati,” tegas Suyudi.
(MS)

