IBTimes.ID – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan bahwa banyak masyarakat yang menjadi korban banjir bandang dan tanah longsor di Pulau Sumatera lebih memilih opsi bantuan uang tunai ketimbang menempati hunian sementara (huntara) yang disediakan pemerintah.
Dilansir dari Kumparan.com pada (2/1/2025), berdasarkan data hingga akhir Desember 2025, tercatat 16.264 kepala keluarga (KK) di wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh yang mengajukan Dana Tunggu Hunian (DTH). Data ini telah diserahkan oleh pemerintah daerah setempat dan sedang menjalani tahap verifikasi bersama kementerian terkait.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menjelaskan bahwa keputusan ini sepenuhnya menjadi hak warga di daerah-daerah terdampak.
“Di samping pendataan untuk hunian sementara, ada sebagian warga di berbagai kabupaten dan kota yang memutuskan untuk tidak tinggal di huntara, melainkan menerima Dana Tunggu Hunian yang diusulkan melalui keputusan kepala daerah,” kata Muhari saat konferensi pers di Posko Nasional Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada 29 Desember 2025.
Ia menambahkan, data penerima DTH telah tercatat lengkap dengan nama dan alamat (by name by address). Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan informasi tersebut ke database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, sehingga warga tidak perlu lagi mengurus dokumen secara manual.
Bantuan DTH bernilai Rp600.000 per KK setiap bulan, yang akan dicairkan melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) di masing-masing provinsi. Untuk Sumatera Barat, penyaluran melibatkan BRI, BNI, dan Mandiri; di Sumatera Utara melalui Mandiri dan BNI; serta di Aceh via Bank Syariah Indonesia (BSI).
Pejabat BNPB RI, Muhari menekankan bahwa proses pencairan akan dilakukan dengan pendekatan “jemput bola”, di mana petugas bank bersama aparat lokal akan mendatangi warga di tingkat kecamatan. Hal ini untuk menghindari antrean panjang di bank. Rekening penerima juga telah dibuka secara otomatis, dan penyaluran akan berlangsung bertahap.
Bantuan ini khusus ditujukan bagi korban yang memilih tinggal bersama sanak saudara, menyewa tempat tinggal, atau tidak ingin menempati huntara yang dibangun pemerintah. Skema ini menjadi alternatif fleksibel di tengah upaya pemulihan pascabencana besar yang melanda Sumatera sejak akhir November 2025.
Pemerintah melalui BNPB, TNI-Polri terus mempercepat pembangunan huntara dan hunian tetap bagi korban yang memilih opsi tersebut, sambil memastikan bantuan tunai tersalurkan tepat sasaran.

