Fikih

Iktikaf di Rumah Selama Pandemi, Bolehkah?

3 Mins read

Ramadhan adalah bulan dimana setiap amalan yang dilakukan di dalamnya akan dilipat gandakan. Ada banyak sekali amalan dan sunah yang dianjurkan dalam bulan yang mulia lagi penuh berkah ini. Salah satu amalan tersebut adalah Iktikaf yang biasanya dianjurkan pada 10 malam terakhir Ramadhan.

Pengertian

Secara singkat iktikaf berarti kegiatan berdiam diri di masjid dan melakukan kegiatan seperti tadarus al-Qur’an dan Qiyamullail. Terkait waktu pelaksanaannya, sebenarnya dapat diliakukan setiap saat. Akan tetapi dalam bulan Ramadhan, iktikaf lebih diutamakan dan dianjurkan. Hal ini senada dengan hadis Rasulullah Saw yang berbunyi:

“Barangsiapa ingin beriktikaf bersamaku, maka beriktikaflah pada sepuluh malam terakhir” HR Ibnu Hibban

Perdebataan Seputar Iktikaf

Sebagaimana telah dijelaskan di muka, iktikaf adalah kegiatan berdiam diri di Masjid dan bukan di tempat yang lain. Hal ini sebagaimana dijelaskan Allah Swt dalam firman-Nya:

“Janganlah kalian menggauli istri kalian ketika kalian sedang iktikaf di masjid” (QS. Al-Baqarah: 187)

Ayat ini menjadi dasar bahwa iktikaf memiliki keharusan untuk dilaksanakan di Masjid. Jumhur ulama mengatakan perihal yang sama tentang keharusan masjid sebagai tempat Iktikaf. Al-Qurtubi misalkan dalam tafsirnya mengatakan bahwa ulama sepakat iktikaf hanya boleh dilakukan di dalam masjid (Tafsir al-Qurtubi). Tak berbeda dengan Qurtubi, Ibnu Rusyd juga menyatakan bahwa jumhur ulama sepakat syarat iktikaf adalah di masjid.

Apa yang Disebut Masjid?

Para ulama berbeda pendapat dalam memaknai signifikansi kata masjid. Hal ini menjadi diskursus yang penting mengingat masjid adalah tempat yang menjadi syarat iktikaf. Mengenai pengertian masjid, kita dapat merujuk pada pandangan Imam az-Zakarsy yang cukup runtut dan komprehensif.

Menurutnya kata masjid yang diturunkan dari kata sajada-yasjudu dengan bentuk kata yang berarti tempat menandakan suatu tempat yang digunakan untuk bersujud. Kenapa menggunakan kata masjid yang berarti sujud untuk menyebut tempat sholat dan bukannya marka’ (tempat rukuk) misalnya? Hal ini dikarenakan sujud merupakan elemen paling utama dalam sholat karena dalam sujud seorang hamba berada pada titik paling terkedat dengan Sang Pencipta.

Baca Juga  Bermuhammadiyah Secara Benar di Masa Pandemi

Kata masjid ini kemudian dipahami oleh masyarakat sebagai tempat ditunaikannya sholat lima waktu secara berjamaah. Dengan definisi ini, maka tanah lapang yang biasa digunakan sholat Ied tidak bisa disebut sebagai masjid hanya karena pernah menjadi tempat sujud orang yang sholat.

Masjid dalam Fiqih

Dalam fiqih, dibedakan dua term masjid yang dibedakan berdasarkan penggunannya sebagai sholat Jum’at. Masjid Jami’ adalah masjid yang digunakan untuk sholat lima waktu dan juga sholat Jum’at sedangkan yang kedua yaitu Masjid ghoiru Jami’ yang tidak didirikan di dalamnya sholat Jum’at dan hanya sholat lima waktu.

Masjid yang Boleh Digunakan untuk Beriktikaf

Ulama berbeda pendapat dalam menentukan masjid yang dapat digunakan untuk beriktikaf. Pendapat pertama menyatakan bahwa iktikaf hanya dapat dilakukan di tiga masjid tertentu yaitu Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsa sebagaimana diungkapkan oleh sahabat Hudaifah bin Yamani. Pendapat kedua menyatakan bahwa iktikaf hanya dapat dilakukan di masjid Jami’ yaitu masjid yang di dalamnya dilaksanakan sholat Jum’at. Pedapat ketiga menyatakan bahwa iktikaf dapat dilakukan juga di Masjid ghoiru Jami’.

Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa Iktikaf haruslah dilaksanakan di Masjid. Lantas bagaimana cara Iktikaf di masa Pandemi di mana kita dibatasi untuk pergi ke Masjid? Apakah boleh kita beriktikaf di rumah?

Iktikaf di Rumah Selama Pandemi

Iktikaf di rumah khususnya di ruangan khusus yang digunakan untuk sholat boleh dilakukan bagi kaum perempuan. Adapun untuk kaum laki-laki, Jumhur ulama menyatakan bahwa harus beriktikaf di Masjid. Ada satu pendapat yaitu menurut Abu Hanifah bahwa diperbolehkan bagi seorang laki-laki untuk beriktikaf di dalam rumah jika mendapati sebab tertentu yang menghalanginya ke Masjid.

Baca Juga  Berqurban dengan Cara Arisan, Bagaimana Hukumnya?

Adapun jika dianalisa dengan pendekatan Qiyas, maka hukum Iktikaf di dalam Rumah disamakan dengan hukum amalan sunnah lainnya yaitu sholat sunnah dimana disunnahkan dan dianjurkan bagi laki-laki untuk dilaksanakan dirumah. Lewat Qiyas ini maka dapat ditarik kesimpulan bahwa beriktikaf dapat dilakukan di rumah jika mendapati situasi darurat semisal pandemi covid-19.

Namun sebagai muslim, hendaknya kita mengambil kehati-hatian dalam mengamalkan amalan-amalan. Kabar baik seiring menurunnya penyebaran pandemi di Ramadhan tahun ini tidak bisa lagi kita elakkan untuk mengambil hujjah darurat agar dapat beriktikaf di rumah. Jika kita ingin berhati-hati maka hendaknya kembali kepada ayat Allah dan hadis Rasul-nya yaitu untuk beriktikaf di Masjid dengan menerapkan protokol yang berlaku. Jika kita beriktikaf di Masjid, maka tidak akan ada keraguan yang membayangi kita ketika beriktikaf.

Wallahu a’lam bishshowab

Avatar
13 posts

About author
Ketua BEM Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an dan Sains Al-Ishlah (STIQSI) Sendangagung Paciran Lamongan Jawa Timur Indonesia
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…
Fikih

Hukum Isbal Tidak Mutlak Haram!

3 Mins read
Gaya berpakaian generasi muda dewasa ini semakin tidak teratur. Sebagian bertaqlid kepada trend barat yang bertujuan pamer bentuk sekaligus kemolekan tubuh, fenomena…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds