Beberapa hadis yang berkaitan dengan mendirikan bangunan di atas makam, antara lain:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ . [رواه مسلم وأحمد]
“Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata; Rasulullah saw melarang menembok kuburan, duduk dan membuat bangunan di atasnya”. [HR. Muslim dalam Sahih Muslim No. 970 dan Ahmad dalam Musnad Ahmad No. 26556]
عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُبْنَى عَلَى اْلقَبْرِ أَوْ يُزَادَ عَلَيْهِ أَوْ يُجَصَّصَ، زَادَ سُلَيْمِانُ بْنُ مُوسَى أَوْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ. [رواه النسائـى]
“Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata: Rasulullah saw melarang dibangun suatu bangunan di atas kubur, atau ditambah tanahnya, atau diplester; Sulaiman ibn Musa menambah: Atau ditulis di atasnya.” [HR. an-Nasai dalam as-Sunan al-Kubra No. 2165]
عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُ: نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ تَقْصِيصِ الْقُبُورِ أَوْ يُبْنَى عَلَيْهَا أَوْ يَجْلِسَ عَلَيْهَا أَحَدٌ . [رواه النسائـى]
“Diriwayatkan dari Ibnu Juraij dia berkata; telah mengabarkan kepadaku Abu az-Zubair bahwasanya ia mendengar Jabir berkata; Rasulullah saw melarang menembok kuburan, mendirikan bangunan di atasnya atau seseorang duduk di atasnya.” [HR. an-Nasa’i dalam as-Sunan al-Kubra No. 2166]
Ketiga hadis di atas menjelaskan bahwa Rasulullah saw melarang kita untuk mendirikan bangunan di atas makam. baik permanen ataupun tidak. Jumhur ulama berpendapat bahwa larangan membangun dan menembok kuburan ini bertujuan untuk menghindari perbuatan yang dilarang atau saddu adz-dzari’ah (menutup jalan perbuatan dosa).
Seperti mengkultuskan, mengagungkan, dan meminta pertolongan kepada makam atau kuburan (Subul as-Salam: Kitab al-Jana’iz, hadis No. 543). Adapun beberapa faedah lain dari larangan ini adalah:
- Agar tidak mempersulit generasi berikutnya untuk mendapatkan tanah pemakaman.
- Agar tidak menghamburkan harta untuk perkara yang tidak bermanfaat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber: Fatwa Tarjih Muhammadiyah No.34 Tahun 2014