IBTimes.ID – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta forum diskusi yang melibatkan praktisi perhajian, alim ulama, ahli kesehatan, serta pembimbing manasik haji ini dapat merumuskan secara tuntas terkait dengan syarat istitha’ah kesehatan haji.
Hal ini disampaikan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam membuka Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 di Yogyakarta pada Senin (23/10/23).
“Istitha’ah kesehatan ini penting, karena menyangkut kemaslahatan orang banyak. Saya ingin di Mudzakarah ini, syarat tentang istitha’ah ini dibahas tuntas,” tegas Menag Yaqut.
Menag Yaqut mengingatkan, untuk memutuskan istitha’ah ini harus berpegang pada fungsi pemerintah dalam memberikan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Dan terpenting juga, harus melihat prinsip keadilan. Selanjutnya setelah diputuskan bagaimana syarat istitha’ah kesehatan, harus ada keberanian untuk mengumumkan itu kepada publik,” ungkap Menag.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas telah mengusulkan agar istitha’ah kesehatan menjadi syarat pelunasan biaya jemaah haji. “Selama ini kita terbalik. Biasanya jemaah melunasi dulu, baru diperiksa kesehatannya. Akhirnya pihak Kemenkes juga tidak sampai hati mencoret jemaah yang padahal tidak memenuhi syarat kesehatan,” tuturnya.
Komisi VIII Dukung
Mengenai usulan itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi yang juga hadir dalam Mudzakarah menyatakan persetujuannya atas usul Menag Yaqut.
“Komisi VIII mendukung ide Gus Men (Menag Yaqut) yang ingin mendahulukan istitha’ah kesehatan sebelum melakukan pelunasan biaya haji,” kata Ashabul Kahfi.
Ia pun menyoroti pentingnya kelengkapan prasarana serta tenaga kesehatan yang mumpuni untuk menentukan istitha’ah. “Saya harap itu dapat dibahas dalam mudzakarah ini,” tutur Ashabul Kahfi.
Persetujuan ini menurutnya bukan tanpa alasan. Pasalnya, ia menyaksikan sendiri bagaimana banyak jemaah haji lansia kepayahan di tanah suci karena tidak memenuhi istitha’ah haji.
“Saya sempat menemukan ada 18 jemaah haji lansia dirawat di Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI). Mereka berusia sekitar 70-80 tahun. Secara fisik mungkin mereka sehat, tapi ternyata secara mental mereka tidak memenuhi syarat istitha’ah karena demensia,” papar Ashabul Kahfi.
“Kita berharap tahun depan hal semacam ini tidak terjadi lagi,” imbuhnya.
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menyampaikan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 akan berlangsung selama tiga hari mulai 23 sampai 25 Oktober 2023. “Di sini juga hadir Kabid PHU dan Kakanwil dari seluruh provinsi,” tutur Hilman.
“Secara khusus, mudzakarah kali ini mengangkat tema tentang Penguatan Istitha’ah Kesehatan Haji. Pembahasan istitha’ah akan dilakukan secara komprehensif melalui mudzakarah ini, mulai dari aspek kesehatan hingga fiqhiyah,” imbuhnya.
Sumber: Humas Kemenag RI
Editor: Soleh