IBTimes.ID, Depok – Acara Pengukuhan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Bojongsari (PCM Bojongsari) Periode 2022-2027 dilaksanakan di Aula Masjid Al-Muhajirin, Komplek Perumahan Bumi Mentari, Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Depok, 17 September 2023. Di penghujung acara, PCM Bojongsari langsung melaunching “Program Wakaf Uang PCM Bojongsari”.
Menurut Hamli Syaifullah, M.Si., salah satu anggota pimpinan di PCM Bojongsari yang baru saja dikukuhkan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Depok (PDM Kota Depok) menyampaikan bahwa keberadaan “Program Wakaf Uang PCM Bojongsari” hendak menganulir pemahaman di masyarakat terkait wakaf yang hanya terpaut pada 3M, yaitu Masjid, Madrasah, dan Makam. Tetapi, wakaf harus dikembangkan menjadi aset produktif yang manfaatnya akan jauh lebih besar ketimbang 3M tersebut.
“Jadi, saat ini wakaf sudah dikembangkan menjadi salah satu bagian dari instrumen di Lembaga Keuangan Syariah yang dikenal dengan istilah Wakaf Uang atau Wakaf Tunai. Dengan dikembangkan seperti itu, pastinya keberadaan wakaf akan menjadi lebih produktif. Bahkan, dengan adanya wakaf uang, siapapun bisa berwakaf dengan nominal uang paling terkecil,” ungkap Hamli.
Hamli menambahkan bahwa PCM Bojongsari menginisiasi wakaf uang mulai nominal uang sebesar Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 50.000, Rp 100.000, dan dengan nominal kelipatannya. Tugas pengumpulan wakaf uang tersebut, kemudian akan ditangani oleh Majelis Pendayagunaan Wakaf PCM Bojongsari. Wakaf uang yang sudah terkumpulkan dengan nominal tertentu, akan langsung dialokasikan ke dalam dua instrumen keuangan, yaitu deposito di Bank Syariah dan equity Bank Syariah (penyertaan modal).
“Jadi, hasil investasi dalam bentuk instrumen keuangan tersebut, keuntungannya—baik dalam bentuk imbal hasil deposito ataupun dividen equity yang sudah disertakan, akan diperuntukkan kepada mauquf alaihi pada bidang keagamaan, pendidikan, ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Potensi pengembangannya sangat besar,” tambah Hamli, yang sehari-hari juga menjadi dosen di Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Hamli menambahkan bahwa wakaf uang memiliki potensi cukup besar untuk dikembangkan di PCM Bojongsari. Kalkulasi sederhana, bila setiap orang bersedia wakaf uang Rp 100.000 setiap bulan dengan jumlah warga Muhammadiyah di Bojongsari sebanyak 100 orang, maka selama setahun akan terkumpul wakaf uang sejumlah Rp 120.00.000. Tentu, semakin besar jumlahnya, akan semakin besar potensi pengumpulan wakaf uang di Bojongsari.
Dr. Jaja Nurjanah, MA., sekalu Sekretaris PCM Bojongsari menambahkan bahwa wakaf uang ini bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja. Bisa ditransfer ke Rekening PCM Bojongsari dengan mengirimkan bukti transfer atau langsung datang ke para pimpinan di PCM Bojongsari.
“Tentu saja, keberadaan wakaf uang ini, akan mempermudah kita untuk berwakaf. Karena, kita tidak usah menunggu memiliki uang dengan nominal jutaan ke atas. Sebagai awalan, hari ini saya wakaf uang sebesar Rp 500.000,” ungkap ustadz Jaja, panggilan akrab Dr. Jaja Nurjanah, MA., yang sehari-hari berprofesi sebagai dosen di UHAMKA.
Program wakaf uang, juga langsung disambut baik oleh H. Ali Wartadinata, Ketua PDM Kota Depok yang hadir mengukuhkan pimpinan di PCM Bojongsari. Beliau sangat apresiasi dengan keberadaan program ini. Adanya program ini, semoga akan meningkatkan pendapatan wakaf dari warga Muhammadiyah di Bojongsari.
“Bismillah, saya ikut wakaf juga hari ini. Semoga, wakaf ini bermanfaat, aamin,” ungkap ustadz Ali, sembari menyerahkan amplop putih yang berisi uang di dalamnya kepada panitia penerima wakaf uang PCM Bojongsari.
Di akhir acara pengukuhan, beberapa peserta yang datang langsung menyerahkan wakaf uang kepada petugas di PCM Bojongsari. Wakaf uang yang telah terkumpul, akan ditempatkan dalam bentuk deposito. Setelah jumlahnya cukup besar, juga akan ditempatkan dalam bentuk penyertaan modal (equity) di Bank Syariah.
(Hamli/Soleh)