Hukum

Diduga Jadi Penyebab Banjir Sumatra, Kementerian LH Tinjau Ulang Izin Perusahaan

1 Mins read

IBTimes.ID – Banjir di Sumatra yang meliputi Sumatra Barat, Sumatra Utara, hingga Aceh tak kunjung surut. Di tengah suasana mencekam, Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia menarik dokumen persetujuan lingkungan perusahaan yang diduga menjadi penyebab utama banjir di Sumatra.

Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup menyebut bahwa kementerian LH mulai melakukan penyelidikan terhadap penyebab banjir Sumatra dari aspek perizinan. Kementerian LH akan meninjau ulang izin operasional bagi tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah bencana.

“Mulai dari sisi korporasi tentu kami mulai hari ini akan menarik kembali semua persetujuan lingkungan dari dokumen lingkungan yang ada di daerah-daerah bencana. saat ini baru terdata tujuh dari delapan. Delapannya sebenarnya belum aktif, tapi kami akan dalami lagi. Jadi ini yang di Batang Toru ya. Tetapi tentu kita harus adil,” kata Hanifusai rapat di Komisi XII DPR, Rabu (3/12) sebagaimana dilansir dari CNN.

“Kami telah mereview, menarik. Jadi mulai hari ini kami menarik semua dokumen persetujuan lingkungan, terutama di DAS itu untuk kemudian kita melakukan review. Kalau memang tidak bisa diteruskan, ya itu harus berubah kegiatan dan seterusnya,” imbuhnya.

Hanif mengaku juga telah memanggil delapan perusahaan itu pada Senin (8/12) pekan depan untuk dimintai keterangan. Mereka akan diperiksa oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH. Ia menyebut bahwa pihaknya juga akan melakukan pendekatan pidana dalam temuan tersebut, apalagi jumlah korban dalam kasus itu tidak sedikit.

“Karena ini sudah menimbulkan korban jiwa, maka pendekatan pidananya akan muncul,” katanya.

Hanif menduga operasional sejumlah perusahaan di Sumbar, Sumut, dan Aceh menjadi penyebab banjir Sumatra karena mengakibatkan anomali cuaca dan hujan kian parah. Sebab faktanya, dari 340 ribu hektare hutan, 50 ribu di antaranya kini menjadi lahan kering.

Baca Juga  Mendagri Tito Ancam Bongkar Ponpes dan Gedung Tanpa Izin Bangunan

“Dari 340 ribu hektare mungkin 50-an ribu di hulunya, itu dalam bentuk lahan kering. Tidak ada pohon di atasnya, sehingga begitu hujan sedikit, ya sudah kita bayangkan,” kata dia.

Sementara itu, Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyebut bahwa dugaan pembalakan liar sedang diselidiki oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Satgas tersebut berisi perwakilan dari sejumlah kementerian/lembaga.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho. Ia menyebut bahwa satgas tersebut sedang menyelidiki indikasi pidana yang menjadi penyebab banjir di Sumatra. Gelondongan kayu yang terlihat dalam berbagai video amatir akan dijadikan sebagai petunjuk awal. “Personel kami sudah ada di lapangan,” ujarnya.

(FI)

Related posts
Hukum

Ridwan Kamil Diperiksa KPK 6 Jam sebagai Saksi Kasus Korupsi Bank BJB

1 Mins read
IBTimes.ID – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (2/12/2025). Dilansir dari Republika…
Hukum

Dewi Astutik, Buron Penyelundupan 2 Ton Sabu, Ditangkap di Kamboja

1 Mins read
IBTimes.ID – Dewi Astutik, seorang buron kasus penyelundupan 2 ton sabu ditangkap di Kamboja. Ia menyelundupkan barang terlarang tersebut di Kepulauan Riau….
Hukum

Pengadilan Jepang Tegaskan Larangan Pernikahan Sesama Jenis Sudah Sesuai Konstitusi

1 Mins read
IBTimes.ID – Pengadilan Tinggi Jepang menegaskan bahwa larangan pernikahan sesama jenis sudah sesuai dengan konstitusi, Jumat (28/11/2025). Pengadilan Tinggi Tokyo menyimpulkan bahwa…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *