Rencana penerapan kewajiban pengisian data melalui platform All Indonesia bagi setiap orang yang akan masuk ke wilayah Indonesia merupakan langkah yang secara normatif terlihat progresif. Di tengah arus digitalisasi pelayanan publik, negara berupaya menghadirkan sistem yang lebih terintegrasi, efisien, dan berbasis data. Namun, di balik ambisi modernisasi tersebut, terdapat realitas sosial yang tidak bisa diabaikan, khususnya di wilayah Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Selama ini, kebijakan keimigrasian di Indonesia telah mengalami dinamika, termasuk penghapusan arrival card untuk menyederhanakan prosedur pelayanan. Kini, dengan hadirnya All Indonesia, kewajiban serupa muncul kembali dalam bentuk digital. Secara konseptual, perubahan ini mencerminkan pergeseran dari simplifikasi administratif menuju optimalisasi pengumpulan data. Namun, pertanyaannya: apakah semua wilayah dan kelompok masyarakat siap mengikuti transformasi ini?
Jika melihat realitas di lapangan, PLBN justru menunjukkan dinamika sosial yang sangat berbeda dari bandara internasional. Di PLBN Motaain misalnya, sepanjang tahun 2025 tercatat hingga 400.000-an pelintas keluar masuk perbatasan Indonesia-Timor Leste. Angka ini menunjukkan bahwa mobilitas di wilayah perbatasan bukanlah fenomena kecil, melainkan aktivitas masif yang berlangsung setiap hari. Bahkan dalam satu bulan saja, perlintasan dapat mencapai puluhan ribu orang.
Fenomena serupa juga terlihat di PLBN Entikong. Dalam periode libur tertentu, seperti Lebaran 2024, tercatat sekitar 29.000 pelintas hanya dalam waktu sekitar 10 hari. Sementara itu, pada momentum lain seperti libur Imlek 2026, lebih dari 6.500 orang melintas dalam waktu kurang dari dua minggu, dengan puncak harian mencapai 4.500 pelintas dalam satu hari. Data ini menunjukkan bahwa PLBN bukan hanya jalur alternatif, melainkan simpul mobilitas masyarakat yang sangat aktif.
Secara nasional, aktivitas lintas batas di 15 PLBN bahkan mencapai lebih dari 12.500 pelintas hanya dalam beberapa hari pada periode libur akhir tahun. Angka-angka ini memperlihatkan bahwa kebijakan apa pun yang diterapkan di PLBN akan berdampak langsung pada ribuan bahkan ratusan ribu orang dalam waktu singkat.
Namun, yang perlu digaris bawahi adalah karakter pelintasnya. Berbeda dengan pelintas bandara, mayoritas pelintas di PLBN adalah masyarakat lokal yang melakukan aktivitas sehari-hari: berbelanja kebutuhan pokok, berdagang kecil-kecilan, hingga mengunjungi keluarga yang terpisah oleh batas negara. Mobilitas ini bersifat sosial-kultural, bukan administratif semata.
Bahkan yang terjadi secara nyata mengenai karakteristik pelintas di PLBN dapat dilihat sebagai contoh nyata seperti yang ada di PLBN Skouw, pada PLBN tersebut pelintas dari negara Papua Nugini secara rutin tiap minggunya datang ke Indonesia untuk melakukan transaksi jual beli di pasar tradisional yang ada di sekitar PLBN Skouw, dengan kondisi sosial kultural yang sudah terbangun seperti ini, akan sangat asing rasanya bagi pelintas batas ini untuk dapat beralih secara cepat ke era digital dalam proses melintasi PLBN, yang mana proses melintas tersebut sudah menjadi kegiatan keseharian yang tidak bisa terlepaskan dari kehidupan sosial masyarakat di daerah perbatasan Papua Nugini-Indonesia.
Dalam perspektif sosiologi hukum, kondisi ini mencerminkan apa yang disebut Eugen Ehrlich sebagai “living law”, yaitu hukum yang hidup dalam praktik sosial masyarakat. Aktivitas lintas batas tradisional ini telah berlangsung lama dan menjadi bagian dari sistem sosial masyarakat perbatasan.
Di sinilah tantangan utama muncul. Ketika kewajiban pengisian All Indonesia diberlakukan secara digital, ia berhadapan langsung dengan realitas kesenjangan teknologi. Data menunjukkan bahwa akses internet dan literasi digital di wilayah perbatasan masih tertinggal dibandingkan wilayah perkotaan. Sebagian masyarakat bahkan belum memiliki akses stabil terhadap jaringan internet maupun perangkat digital yang memadai.
Dalam kondisi seperti ini, kewajiban berbasis digital berpotensi menjadi hambatan nyata. Bayangkan ribuan pelintas harian di PLBN harus mengisi data digital sebelum melintas, sementara sebagian dari mereka tidak memiliki perangkat, jaringan, atau kemampuan untuk melakukannya. Dalam skala besar, hal ini dapat menimbulkan antrean, kebingungan, hingga potensi penolakan sosial terhadap kebijakan.
Roscoe Pound melalui konsep law as a tool of social engineering memang menempatkan hukum sebagai alat perubahan sosial. Namun, perubahan tersebut harus mempertimbangkan kondisi masyarakat. Jika tidak, hukum justru berpotensi menciptakan disfungsi.
Lebih jauh, penerapan kebijakan yang seragam antara bandara internasional dan PLBN menimbulkan persoalan keadilan. Satjipto Rahardjo menegaskan bahwa hukum harus berpihak pada manusia dan tidak boleh diterapkan secara mekanis. Dalam konteks ini, menyamakan kewajiban digital bagi pelintas dengan kondisi sosial yang sangat berbeda berpotensi menciptakan ketimpangan baru.
Di sisi lain, kebutuhan negara terhadap data tetap tidak dapat diabaikan. Data perlintasan penting untuk keamanan, pengawasan, dan perumusan kebijakan. Namun, cara untuk mencapainya harus tetap memperhatikan prinsip inklusivitas.
Oleh karena itu, pendekatan kebijakan yang lebih kontekstual menjadi penting. Pemerintah dapat menerapkan kebijakan secara bertahap di PLBN, menyediakan bantuan petugas, atau bahkan memberikan mekanisme alternatif non-digital bagi pelintas tradisional. Pendekatan ini sejalan dengan konsep responsive law yang menekankan pentingnya adaptasi hukum terhadap kondisi sosial masyarakat.
Pada akhirnya, data empiris menunjukkan bahwa PLBN bukan sekadar titik administratif, melainkan ruang hidup dengan mobilitas tinggi dan karakter sosial yang khas. Dengan ratusan ribu pelintas setiap tahun, kebijakan seperti All Indonesia tidak bisa diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan realitas tersebut.
Modernisasi pelayanan publik memang penting, tetapi tanpa kepekaan sosial, ia berisiko menjadi sekadar “modern di atas kertas” tanpa benar-benar menjangkau mereka yang hidup di garis terdepan negara.
Editor: Ikrima



