Tajdida

Dilema Kriteria Baru bagi Penyatuan Kalender Hijriah di Indonesia

2 Mins read

Malaysia dan Singapura sebagai anggota MABIMS (Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) telah melakukan perubahan kriteria dengan menggunakan Neo-Visibilitas Hilal MABIMS alias Imkanur Rukyat yang diperbaharui (3,6.4) untuk menentukan awal bulan kamariah. Hal ini merupakan tindaklanjut “Senior Official Meeting” (SOM) MABIMS 2019 di Singapore, sedangkan Indonesia dan Brunei Darussalam belum mengumumkan penggunaan kriteria baru. Lalu apa hubungannya dengan penyatuan kalender hijriah?

Penyatuan Kalender Hijriah dan Kriteria Visibilitas Hilal MABIMS

Munculnya gagasan perubahan terhadap Visibilitas Hilal MABIMS (2,3,8) berawal dari Muzakarah Rukyat dan Takwim Islam Negara Anggota MABIMS di Jakarta tanggal 21-23 Mei 2014. Waktu itu penulis sebagai anggota delegasi Indonesia bersama delegasi lainnya, seperti Wahyu Widiana, Asadurrahman, Moedji Raharto, Slamet Hambali, Cecep Nurwendaya, dan Ahmad Izzuddin.

Dalam pertemuan tersebut delegasi Brunei Darussalam dan Malaysia mengusulkan perlunya perubahan kriteria Imkanur Rukyat MABIMS (2,3,8) karena dianggap kurang sesuai dengan praktik di lapangan. Sementara itu Singapore mengusulkan tiga alternatif, tetap 2, 3, 8, ikut Istanbul, dan lebih tinggi dari Istanbul. Indonesia masih “mempertahankan” dan perlu kajian terlebih dahulu.

Selanjutnya pada Muzakarah Rukyat dan Takwim Islam Negara Anggota MABIMS di Balai Cerap, Teluk Kemang, Negeri Sembilan Malaysia Tahun 1437/2016 merespons pertemuan di Jakarta 2014 dan menghasilkan kriteria 3,6.4. Dengan kata lain kehadiran Neo-Visibilitas Hilal MABIMS (IR 3,6.4) merupakan perbaikan terhadap kriteria IR 2,3,8.

Sementara itu kehadiran Rekomendasi Jakarta 1438/2017 merupakan respons terhadap hasil Turki 1437/2016 yang menghasilkan kriteria yang sama dengan pertemuan MABIMS di Teluk Kemang yaitu 3,6.4. Namun, konsep yang dikembangkan berbeda dengan konsep Neo Visibilitas Hilal MABIMS (IR 3,6.4). Dengan kata lain Neo-Visibilitas Hilal MABIMS dan RJ 1438/2017 adalah “sama tapi tak serupa”.

Baca Juga  Hisab, Rukyat, Matlak, dan Kalender Islam Global

Perubahan Kriteria untuk Kemaslahatan

Bagi Indonesia perubahan kriteria perlu direnungkan dan dipikirkan secara mendalam segi kemaslahatan dan kemadlaratan yang ditimbulkan. Mengapa? perubahan kriteria tidak serta merta menyelesaikan persoalan perbedaan dalam mengawali dan mengakhiri Ramadan di Indonesia. Perubahan kriteria harus disertai landasan filosofis dan perlu dijadikan tonggak untuk mewujudkan penyatuan kalender hijriah.

Dalam konteks ini, sebaiknya Menteri Agama RI sebelum menandatangani perubahan kriteria bersilaturahmi dengan pimpinan ormas dan mendialogkannya dengan penuh kekeluargaan. Jika Menteri Agama RI menandatangani tanpa membangun komunikasi maka upaya penyatuan kalender Islam di Indonesia akan mengalami kegagalan dan “mengabaikan” KMA No. 331 Tahun 2021.

Kasus awal Safar 1443 H dan awal Rabiul Akhir 1443 menjadi bukti bahwa kriteria harus disertai konsep kalender Islam yang mapan. Jika paradigma dikhotomis tentang kalender hijriah masih dipertahankan maka kriteria apapun yang dipilih tidak akan memberi solusi bagi unifikasi kalender hijriah baik nasional maupun global. Untuk itu diperlukan “sudut pandang baru” tentang substansi kalender hijriah.

Kriteria Terpenuhi, Tapi Pengamatan Tidak Berhasil

Berdasarkan data hisab yang dikeluarkan BMKG disebutkan pada hari Jumat 5 November 2021 ketinggian hilal di wilayah Indonesia berkisar antara 4,94° sampai dengan 6,41° dan elongasi antara 5,64° sampai dengan 7,33°, sedangkan umur bulan 11,21 jam sampai 14,08 jam. Secara teori data ini sudah memenuhi kriteria Imkanur Rukyat MABIMS (2,3,8), Neo-Visibilitas Hilal MABIMS (3,6.4), dan RJ 1428/2017. Dalam konteks global data hisab juga sudah memenuhi kriteria Istanbul Turki 1437/2016.

Namun dalam praktiknya para pemburu hilal di seluruh Indonesia tidak berhasil melihat hilal dikarenakan cuaca mendung dan hujan. Akhirnya Nahdlatul Ulama melalui Ikhbar Nomor 043/LF-PBNU/XI/2021 menggenapkan bulan Rabiul Awal 1443 H menjadi 30 hari dan awal Rabiul Akhir 1443 H jatuh pada hari Ahad 7 November 2021. Meskipun dalam kalendernya ditetapkan awal Rabiul Akhir 1443 H jatuh pada hari Sabtu 6 November 2021.

Baca Juga  Arah Baru Penyatuan Kalender Islam

Realitas ini menggambarkan dilema bagi Menteri Agama RI untuk menggunakan Neo-Visibilitas Hilal MABIMS maupun RJ 1438/2017. Jika memilih Neo-Visibilitas Hilal MABIMS berarti berkomitmen terhadap keputusan SOM 2019 di Singapura. Namun, di dalam negeri tidak memiliki dukungan untuk mengimplementasikan. Begitu pula ketika memilih RJ 1438/2017 kemungkinan besar tidak diterima baik anggota MABIMS maupun oleh ormas Islam di negeri ini.

Editor: Nabhan

Avatar
46 posts

About author
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ketua Divisi Hisab dan Iptek Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan Direktur Museum Astronomi Islam.
Articles
Related posts
Tajdida

Islam Berkemajuan: Agar Umat Bangkit dari Kemunduran

7 Mins read
Islam Indonesia: Berkemajuan tapi Pinggiran Pada 2015 terjadi dua Muktamar mahapenting: (1) Muktamar Islam Nusantara milik Nahdlatul Ulama, (2) Muktamar Islam Berkemajuan…
Tajdida

Ketika Muhammadiyah Berbicara Ekologi

4 Mins read
Apabila dicermati secara mendalam, telah terjadi degradasi nilai-nilai manusia, nampakyna fungsi utama manusia sebagai khalifah fil ardh penjaga bumi ini tidak nampak…
Tajdida

Siapa Generasi Z Muhammadiyah Itu?

3 Mins read
Dari semua rangkaian kajian dan dialog mengenai Muhammadiyah di masa depan, agaknya masih minim yang membahas mengenai masa depan generasi Z Muhammadiyah….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds