Malaysia dan Singapura sebagai anggota MABIMS (Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) telah melakukan perubahan kriteria dengan menggunakan Neo-Visibilitas Hilal MABIMS alias Imkanur Rukyat yang diperbaharui (3,6.4) untuk menentukan awal bulan kamariah. Hal ini merupakan tindaklanjut “Senior Official Meeting” (SOM) MABIMS 2019 di Singapore, sedangkan Indonesia dan Brunei Darussalam belum mengumumkan penggunaan kriteria baru. Lalu apa hubungannya dengan penyatuan kalender hijriah?
Penyatuan Kalender Hijriah dan Kriteria Visibilitas Hilal MABIMS
Munculnya gagasan perubahan terhadap Visibilitas Hilal MABIMS (2,3,8) berawal dari Muzakarah Rukyat dan Takwim Islam Negara Anggota MABIMS di Jakarta tanggal 21-23 Mei 2014. Waktu itu penulis sebagai anggota delegasi Indonesia bersama delegasi lainnya, seperti Wahyu Widiana, Asadurrahman, Moedji Raharto, Slamet Hambali, Cecep Nurwendaya, dan Ahmad Izzuddin.
Dalam pertemuan tersebut delegasi Brunei Darussalam dan Malaysia mengusulkan perlunya perubahan kriteria Imkanur Rukyat MABIMS (2,3,8) karena dianggap kurang sesuai dengan praktik di lapangan. Sementara itu Singapore mengusulkan tiga alternatif, tetap 2, 3, 8, ikut Istanbul, dan lebih tinggi dari Istanbul. Indonesia masih “mempertahankan” dan perlu kajian terlebih dahulu.
Selanjutnya pada Muzakarah Rukyat dan Takwim Islam Negara Anggota MABIMS di Balai Cerap, Teluk Kemang, Negeri Sembilan Malaysia Tahun 1437/2016 merespons pertemuan di Jakarta 2014 dan menghasilkan kriteria 3,6.4. Dengan kata lain kehadiran Neo-Visibilitas Hilal MABIMS (IR 3,6.4) merupakan perbaikan terhadap kriteria IR 2,3,8.
Sementara itu kehadiran Rekomendasi Jakarta 1438/2017 merupakan respons terhadap hasil Turki 1437/2016 yang menghasilkan kriteria yang sama dengan pertemuan MABIMS di Teluk Kemang yaitu 3,6.4. Namun, konsep yang dikembangkan berbeda dengan konsep Neo Visibilitas Hilal MABIMS (IR 3,6.4). Dengan kata lain Neo-Visibilitas Hilal MABIMS dan RJ 1438/2017 adalah “sama tapi tak serupa”.
Perubahan Kriteria untuk Kemaslahatan
Bagi Indonesia perubahan kriteria perlu direnungkan dan dipikirkan secara mendalam segi kemaslahatan dan kemadlaratan yang ditimbulkan. Mengapa? perubahan kriteria tidak serta merta menyelesaikan persoalan perbedaan dalam mengawali dan mengakhiri Ramadan di Indonesia. Perubahan kriteria harus disertai landasan filosofis dan perlu dijadikan tonggak untuk mewujudkan penyatuan kalender hijriah.
Dalam konteks ini, sebaiknya Menteri Agama RI sebelum menandatangani perubahan kriteria bersilaturahmi dengan pimpinan ormas dan mendialogkannya dengan penuh kekeluargaan. Jika Menteri Agama RI menandatangani tanpa membangun komunikasi maka upaya penyatuan kalender Islam di Indonesia akan mengalami kegagalan dan “mengabaikan” KMA No. 331 Tahun 2021.
Kasus awal Safar 1443 H dan awal Rabiul Akhir 1443 menjadi bukti bahwa kriteria harus disertai konsep kalender Islam yang mapan. Jika paradigma dikhotomis tentang kalender hijriah masih dipertahankan maka kriteria apapun yang dipilih tidak akan memberi solusi bagi unifikasi kalender hijriah baik nasional maupun global. Untuk itu diperlukan “sudut pandang baru” tentang substansi kalender hijriah.
Kriteria Terpenuhi, Tapi Pengamatan Tidak Berhasil
Berdasarkan data hisab yang dikeluarkan BMKG disebutkan pada hari Jumat 5 November 2021 ketinggian hilal di wilayah Indonesia berkisar antara 4,94° sampai dengan 6,41° dan elongasi antara 5,64° sampai dengan 7,33°, sedangkan umur bulan 11,21 jam sampai 14,08 jam. Secara teori data ini sudah memenuhi kriteria Imkanur Rukyat MABIMS (2,3,8), Neo-Visibilitas Hilal MABIMS (3,6.4), dan RJ 1428/2017. Dalam konteks global data hisab juga sudah memenuhi kriteria Istanbul Turki 1437/2016.
Namun dalam praktiknya para pemburu hilal di seluruh Indonesia tidak berhasil melihat hilal dikarenakan cuaca mendung dan hujan. Akhirnya Nahdlatul Ulama melalui Ikhbar Nomor 043/LF-PBNU/XI/2021 menggenapkan bulan Rabiul Awal 1443 H menjadi 30 hari dan awal Rabiul Akhir 1443 H jatuh pada hari Ahad 7 November 2021. Meskipun dalam kalendernya ditetapkan awal Rabiul Akhir 1443 H jatuh pada hari Sabtu 6 November 2021.
Realitas ini menggambarkan dilema bagi Menteri Agama RI untuk menggunakan Neo-Visibilitas Hilal MABIMS maupun RJ 1438/2017. Jika memilih Neo-Visibilitas Hilal MABIMS berarti berkomitmen terhadap keputusan SOM 2019 di Singapura. Namun, di dalam negeri tidak memiliki dukungan untuk mengimplementasikan. Begitu pula ketika memilih RJ 1438/2017 kemungkinan besar tidak diterima baik anggota MABIMS maupun oleh ormas Islam di negeri ini.
Editor: Nabhan