Oleh: M Djindar Tamimy
Dewasa ini Muhammadiyah dalam era pemantapan dan penepatan kembali komitmen ber-Muhammadiyah. Untuk maksud tersebut, Muhammadiyah dalam muktamar-muktamarnya telah membuat beberapa rumusan. Rumusan-rumusan tersebut dimaksudkan untuk dijadikan dasar, pengarahan, dan pedoman dalam ber-Muhammadiyah.
Proses Kronologis
Pada muktamar darurat tahun 1946 di Yogyakarta, telah diterima rumusan “Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.” Disusun oleh Ki Bagus Hadikusuma, Ketua Pengurus Besar Muhammadiyah tahun 1942-1953. Kemudian disempurnakan dan disahkan dalam Tanwir tahun 1951 sebagai amanat Muktamar ke-31 tahun 1950 di Yogyakarta.
Pada Muktamar ke-33 tahun 1956 di Palembang telah disahkan rumusan: Khittah Muhammadiyah. Muktamar ke-35 (setengah abad) tahun 1962 di Jakarta telah dirumuskan “Kepribadan Muhammadiyah.” Kemudian pada Muktamar ke-37 tahun 1968 di Yogyakarta telah diterima ide untuk mengadakan “Tajdid dalam Muhammadiyah dalam Bidang: ideologi (keyakinan dan cita-cita hidup), khittah perjuangan, gerak dan amal-usaha serta organisasi.” Rumusan-rumusannya yang lebih dikongkritkan dan disistematisir dalam tanwir sesudah itu. Seperti rumusan “Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah” dan “Khittah Perjuangan Muhammadiyah.”
Pada Muktamar ke-38 tahun 1971 di Ujung Pandang telah disahkan program “Peningkatan Muhammadiyah sebagai Gerakan Dakwah Islam.” Kemudian pada Muktamar ke-39 tahun 1975 di Padang telah disahkan program “peningkatan dakwah Muhammadiyah” dalam rangka meneguhkan komitmen ber-Muhammadiyah.
Komitmen Ber-Muhammadiyah
Sesudah berusaha menerapkan dan melaksanakan keputusan-keputusan tersebut dalam rangka pemantapan dan meneguhkan kembali komitmen ber-Muhammadiyah dan menilai hasil-hasilnya, serta mengadakan pengamatan dan pemikiran, diambil kesimpulan. Dalam rangka pemantapan dan penepatan kembali ber-Muhammadiyah, di samping harus meneruskan pelaksanaan keputusan-keputusan yang sudah. Kita hendaknya kembali mengikuti jejak langkah almarhum KHA Dahlan pada waktu mendirikan Muhammadiyah dan kemudian dalam membinanya. Ialah “ber-Muhammadiyah itu harus dimulai dari dan selanjutnya harus tetap berdasarkan kepada pengertian/paham dan keyakinan agama, yang meliputi sebagai berikut. Pertama, memahami sungguh-sungguh ajaran agama Islam dengan tepat. Kedua, menyadari sungguh-sungguh bahwa untuk melaksanakan dan menerapkan agama Islam dalam arti yang sebenar-benarnya tidak akan dapat tanpa “berorganisasi” dengan disertai “jihad bil amwal wal anfus.”
Pada waktu sekarang ini, apabila betul-betul kita akan memantapkan dan menepatkan kembali komitmen ber-Muhammadiyah, kita harus mulai langkah-langkah berikut. Pertama, pengertian/paham dan keyakinan agama itu kita perdalam dan kita resapkan secara tepat serta kita laksanakan dengan sungguh-sungguh. Kedua, kesadaran bahwa kita ber-Muhammadiyah itu adalah untuk melaksanakan dan menerapkan ajaran agama Islam yang sebenar-benarnya, kita yakinkan dan kita buktikan.
Pengertian/paham dan keyakinan agama mempunyai pengaruh yang besar dan kuat terhadap paham, pandangan, dan sikap hidup pemeluknya. Bertambah luas dan mendalam pengertian/paham dan keyakinan ajaran agama menjadi bertambah besar dan kuatlah pengaruhnya pemeluknya.
Agar pengaruh ajaran agama terhadap orang pemeluknya itu dapat mengenai sasarannya, maka pengertian/paham dan keyakinan akan ajaran agama itu harus benar dan tepat. Insya Allah dengan demikian usaha kita dalam rangka pemantapan dan penepatan komitmen ber-Muhammadiyah akan berhasil. Bersambung
Sumber: “Memahami Pengertian Agama Islam dalam Rangka Pemantapan dan Penepatan Kembali Bermuhammadiyah” karya M Djindar Tamimy (SM no 2/Th. ke-62/1982). Pemuatan kembali di www.ibtimes.id lewat penyuntingan
Editor: Arif