IBTimes.ID – Pimpinan Pusat Aisyiyah menggelar Workshop Analisis Kebijakan dan Implementasi Penurunan Perkawinan Anak dalam Perspektif GEDSI, Selasa (19/7/2022). Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor PP Aisyiyah, Jogjakarta.
Kegiatan itu dihadiri oleh Deputi Bidang Perlindungan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Ir. Agustina Erni; Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Maros Fitri Adhecahya; dan Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Agus Suryo Suripto.
Menurut data dari PP Aisyiyah, Indonesia masih termasuk dalam 10 besar negara dengan angka perkawinan anak tertinggi di dunia (2018). Prevalensi perkawinan anak di Indonesia sempat mengalami kenaikan dari 11,1 pada 2016 menjadi 11,2 pada 2018.
Pemerintah telah menetapkan target penurunan perkawinan anak hingga 8,74% pada 2024. Sedangkan situasi pandemi juga telah membawa dampak pula salah satunya pada perkawinan anak. Padahal perkawinan anak merupakan wujud pelanggaran hak-hak dasar anak sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak dan dapat berdampak pada stunting, Angka Kematian Ibu, kemiskinan, hingga kekerasan.
Terdapat berbagai faktor yang turut berkontribusi pada perkawinan anak. Seperti kemiskinan, minimnya akses pendidikan dan akses informasi maupun layanan kesehatan reproduksi yang komprehensif, kemiskinan, ketidakadilan gender, norma sosial dan budaya, hingga pemahaman keagamaan yang tidak memuliakan perempuan dan anak.
Mengingat kompleksnya faktor penyebab tersebut maka upaya pencegahan perkawinan anak juga harus bersifat holistik serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang terkait, termasuk ‘Aisyiyah. ‘Aisyiyah sebagai organisasi perempuan yang mendasarkan pada pandangan keagamaan Islam berkemajuan yang memuliakan perempuan dan anak serta bekerja pada berbagai aspek yang terkait dengan upaya strategis pencegahan perkawinan anak.
Upaya pencegahan perkawinan anak ini telah terintegrasi dalam program pembangunan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2019-2024. Program pencegahan perkawinan anak ini juga sejalan dengan upaya pencapaian SDGs atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan khususnya pada tujuan 5. Yaitu tercapainya kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan.
Reporter: Yusuf