Hukum

Eks Dirut ASDP Divonis 4,5 Tahun Meski Tak Nikmati Korupsi, Hakim Ketua Berbeda Pendapat

2 Mins read

IBTimes.ID – Drama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mencapai klimaksnya Kamis kemarin (20/11). Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, resmi divonis 4 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp500 juta karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) pada 2019–2022. Dua anak buahnya, Yusuf Hadi dan Harry MAC, juga kena hukuman 4 tahun penjara masing-masing.

Dilansir dari Kompas.com (21/10/2025), salah satu Hakim sendiri menyampaikan: “Ini bukan korupsi murni, tapi kelalaian berat.” Para terdakwa tidak terbukti menerima satu rupiah pun dari “keuntungan” korupsi. Tidak ada aliran duit ke kantong pribadi, tidak ada hubungan keluarga atau bisnis terselubung dengan pemilik PT JN, Adjie yang justru untung besar Rp1,25 triliun dari transaksi ini.

Jadi kenapa tetap dipenjara?

Karena proses akuisisi itu dianggap penuh kelemahan fatal:

  • PT JN punya utang bank Rp583 miliar yang langsung nyantol ke ASDP.
  • Puluhan kapal yang diakuisisi ternyata rusak parah, bahkan ada yang karam (KMP Jembatan Musi II dan KMP Marisa Nusantara).
  • Perawatan kapal sengaja ditunda agar biayanya dibebankan ke ASDP sebagai pemilik baru.
  • Komisaris sudah kasih warning keras: “Belum pernah ada pengusaha mau berbagi untung dengan negara kalau tidak sedang kesulitan.” Tapi peringatan itu diabaikan.

Akibatnya? Negara rugi ratusan miliar, kapal-kapal tua dan rusak jadi beban baru ASDP.

Yang paling bikin heboh: ada dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim Sunoto!

Sunoto tegas bilang para terdakwa seharusnya bebas (ontslag van alle rechtsvervolging) karena:

  • Keputusan itu masuk kategori business judgement rule — keputusan bisnis berisiko yang dilindungi hukum.
  • Tidak ada niat jahat atau menguntungkan diri sendiri.
  • Kalau setiap keputusan bisnis yang salah langsung dikriminalisasi, maka “profesional terbaik bakal takut jadi direksi BUMN.”
Baca Juga  Kejagung Pastikan Proses Hukum Nadiem Makarim Sesuai Prosedur Hukum

Sayangnya, dua hakim anggota menang suara. Vonis tetap dijatuhkan.

Hakim juga menolak narasi “kriminalisasi” yang ramai di medsos. Menurut majelis, itu hanya upaya mengaburkan fakta persidangan.

Usai vonis, Ira Puspadewi eks Direktur ASDP langsung bicara di depan wartawan:

“Kami tidak korupsi sama sekali. Kami mohon perlindungan hukum dari Bapak Presiden Prabowo Subianto bagi profesional BUMN yang berani ambil keputusan besar demi bangsa terutama untuk melayani daerah 3T. Akuisisi ini justru untuk memperkuat subsidi silang lewat trayek komersial, bukan untuk memperkaya siapa pun,” kata Ira.

Rekening para terdakwa pun akhirnya dibuka blokirnya karena terbukti bersih dari aliran duit korupsi.

Kasus ini meninggalkan pertanyaan besar: sampai kapan keputusan bisnis berisiko di BUMN akan terus berujung jeruji besi meski tak ada keuntungan pribadi? Atau memang kelalaian sebesar ini pantas dihukum pidana?

Satu yang pasti: vonis kemarin membuat banyak petinggi BUMN lain menelan ludah. Keputusan bisnis yang salah bisa berakhir di hotel prodeo, bahkan ketika niatnya untuk negara.

Related posts
Hukum

Diduga Jadi Penyebab Banjir Sumatra, Kementerian LH Tinjau Ulang Izin Perusahaan

1 Mins read
IBTimes.ID – Banjir di Sumatra yang meliputi Sumatra Barat, Sumatra Utara, hingga Aceh tak kunjung surut. Di tengah suasana mencekam, Kementerian Lingkungan…
Hukum

Ridwan Kamil Diperiksa KPK 6 Jam sebagai Saksi Kasus Korupsi Bank BJB

1 Mins read
IBTimes.ID – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (2/12/2025). Dilansir dari Republika…
Hukum

Dewi Astutik, Buron Penyelundupan 2 Ton Sabu, Ditangkap di Kamboja

1 Mins read
IBTimes.ID – Dewi Astutik, seorang buron kasus penyelundupan 2 ton sabu ditangkap di Kamboja. Ia menyelundupkan barang terlarang tersebut di Kepulauan Riau….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *