Ibadah

Empat Ketentuan Allah Atas Kepemilikan Harta Benda

1 Mins read

Oleh: KH Ahmad Azhar Basyir, MA

Allah sebagai Pemilik yang hakiki telah membuat peraturan-peraturan yang harus diperhatikan bagi mereka yang menerima kuasa atas harta benda. Di antara peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu dapat disebutkan sebagai berikut.

  1. Orang tidak dibenarkan menimbun-nimbun harta benda tanpa dibelanjakannya, agar dapat dimanfaatkan dalam transaksi perdagangan, perindustrian, dan sebagainya. Dalam hal ini, ayat 34-35 Surat at-Taghabun memperingatkan bahwa orang-orang yang menumpuk-numpuk harta benda, tidak dibelanjakan di Jalan Allah, akan menderita siksa yang pedih. Yaitu pada Hari Kiamat nanti harta benda itu akan dibakar di Neraka Jahanam, kemudian dipergunakan untuk menyetrika seluruh badan mereka agar mereka dapat merasakan akibat tindakan mereka menumpuk-numpuk harta benda itu.
  2. Harta benda jangan dipergunakan untuk menimbulkan kerusakan dalam kehidupan masyarakat. Ayat 188 Surat al-Baqarah memperingatkan agar orang jangan makan harta dengan jalan yang tidak dibenarkan agama, untuk menyuap penguasa dengan maksud memperoleh kekayaan yang berasal dari hak orang banyak.
  3. Jangan melampaui batas menggunakan harta benda. Gunakan harta benda untuk hal-hal yang benar-benar diperlukan untuk hidup, jangan berlebih-lebihan. Ayat 26-27 Surat al-Isra memperingatkan agar orang jangan menghambur-hamburkan harta benda untuk hal-hal yang tidak diperlukan untuk dibelanjakan untuk hal-hal yang menjadi larangan agama. Orang-orang yang menghambur-hamburkan harta benda adalah saudara-saudara setan.
  4. Harta benda jangan dipergunakan untuk sarana monopoli kekayaan dan mengeksploitasi orang lain. Hadits Nabi memperingatkan: “orang yang menumpuk makanan selama 40 hari dengan maksud menaikkan harga tidak akan memperoleh jaminan keselamatan dari Allah.”

Dari beberapa contoh ketentuan Allah tentang hak milik itu dapat kita peroleh kemantapan bahwa hak milik atas harta benda menurut ajaran Islam adalah milik berkait, yang dalam penyelenggaraan dan pengembangannya harus memperhatikan kepentingan orang kebanyakan. Dengan kata lain, hak milik atas harta benda menurut Islam berfungsi sosial, penguasaannya mungkin pada perseorangan, tetapi ditujukan untuk kebaikan hidup orang banyak.

Baca Juga  Makna Haji Mabrur dan Ciri-ciri Orang yang Meraihnya

Bila fungsi itu tidak dipenuhi, yang diberi kuasa atas harta benda tidak memperhatikan ketentuan-ketentuan Pemiliknya hakiki, waliyyul amri (penguasa) diberi wewenang untuk memindahkan milik itu kepada orang lain yang lebih sanggup menyalurkan harta benda sesuai dengan fungsi yang telah digariskan Pemiliknya hakiki. Dari sini pulalah dapat kita mengerti bila dalam hukum Islam dikenal hak ampunan bagi penguasa terhadap harta benda orang yang menyalahgunakan atau melampaui batas menggunakan harta yang ada di bawah kekuasaannya.   

Sumber: artikel “Fungsi Harta Benda dan Wakaf Menurut Islam” karya Ahmad Azhar Basyir (Almanak Muhammadiyah 1394 H/1974 M, hal. 77-78). Pemuatan kembali di www.ibtimes.id dengan perubahan judul dan proses penyuntingan.

Editor: Arif  

1005 posts

About author
IBTimes.ID - Cerdas Berislam. Media Islam Wasathiyah yang mencerahkan
Articles
Related posts
Ibadah

Mengapa Kita Tidak Bisa Khusyuk Saat Salat?

3 Mins read
Salat merupakan ibadah wajib bagi umat Islam. Di dalam Islam, salat termasuk sebagai rukun Islam yang kedua. Sebab, tanpa terlebih dahulu mengimani…
Ibadah

Empat Tingkatan Orang Mengerjakan Shalat, Kamu yang Mana?

4 Mins read
Salah satu barometer kesalehan seorang hamba dapat dilihat dari shalatnya. Dikatakan oleh para ulama, bahwa shalat itu undangan dari Allah untuk menghadap-Nya….
Ibadah

Sunah Nabi: Hemat Air Sekalipun untuk Ibadah!

3 Mins read
Keutamaan Ibadah Wudu Bagi umat Islam, wudu merupakan bagian dari ibadah harian yang selalu dilakukan terutama ketika akan melaksanakan salat. Menurut syariat,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds